Lintasjambi.co.id.Batang Hari– Di tengah derasnya arus informasi, publik perlu jernih membedakan antara fakta dan spekulasi. Tuduhan “tangkap-lepas” yang diarahkan kepada Polres Batang Hari hanyalah bayangan tanpa pijakan nyata. Wartawan yang menyebarkan narasi tersebut bahkan tidak pernah hadir langsung di lokasi penindakan, sehingga apa yang disampaikan lebih menyerupai opini liar daripada laporan jurnalistik yang beretika. Senin, 02/03/2026
Polres Batang Hari telah berulang kali membuktikan komitmennya: menindak tegas pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan aktivitas ilegal lain di berbagai wilayah. Langkah ini adalah bukti nyata, bukan sekadar retorika. Menyudutkan institusi tanpa verifikasi bukan hanya mencederai marwah kepolisian, tetapi juga melanggar kode etik jurnalistik dan semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pers sejatinya adalah pilar demokrasi, bukan panggung untuk menyebarkan ujaran kebencian. Informasi harus akurat, berimbang, dan beritikad baik. Hak jawab dan klarifikasi adalah mekanisme yang wajib dihormati, bukan diabaikan. Menyebarkan dugaan tanpa bukti sama saja dengan menodai kepercayaan publik dan merendahkan martabat profesi wartawan itu sendiri.
Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian adalah fondasi keamanan daerah. Maka, setiap narasi yang berpotensi merusak citra tanpa dasar kuat harus dipandang sebagai ujian integritas pers. Polres Batang Hari berdiri tegak, bekerja nyata, dan layak mendapat apresiasi, bukan prasangka.
Kebenaran tidak lahir dari spekulasi. Integritas tidak bisa ditawar. Polres Batang Hari telah membuktikan kerja nyata, sementara pers harus kembali ke jalur etika: menyampaikan fakta, bukan fantasi. (DA)










