Kapolda Jambi Tekankan “Idealis Dalam Tujuan, Pragmatis Dalam Cara” Ke Jajaran Polri Polres Batanghari Gelar Audiensi, Aksi Unras LSM Batal – Kasus Oknum Polsek Muara Tembesi Diproses Propam Kapolsek Muara Tembesi Iptu Sugeng Luncurkan “Dapur Umum Gratis”, Warga Ikut Gotong Royong Ayah Tiri Di Batang Hari Diciduk Polisi, Usai Cabuli Anak 9 Tahun Canangkan Sensus Ekonomi 2026 & Desa Cantik Batang Hari, Bupati Fadhil Arief : Data Adalah Fondasi

Home / Ekonomi / Provinsi Jambi

Selasa, 2 Januari 2024 - 11:13 WIB

Gubernur Jambi Resmi keluarkan Kesepakatan Penghentian Mobil Batubara Melewati Jalan Nasional

Lintasjambi.co.id.Jambi.- Pemerintah Provinsi Jambi Dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Jambi akhirnya Merealisasikan Wacana Pelarangan Angkutan Batu Bara Lewat Jalan Nasional Mulai Januari 2024.

 

Komitmen Yang dibuat Dinilai tidak tepat untuk kondisi Saat ini dan Sangat merugikan Para Sopir dan Justru Mempengaruhi Ekonomi Masyarakat Banyak”sebut Sarkoni Ketua BPABB Provinsi Jambi , Senin 01/01/2024

 

Mewakili Ribuan Sopir yang tergabung dalam Bersama Pengemudi Angkutan Batu Bara (BPABB) Sarkoni Menyebut Keputusan yang dibuat belum tepat Untuk saat Ini.

 

Tidak Tepat atau belum tepat, karena para Sopir mata Pencariannya hanya mengandalkan tenaga Sebagai Sopir. Banyak dampak atas pemberhentian mobilitas Angkutan Batu bara” cetusnya

 

Sarkoni Menyebut pemerintah juga harus tegas, kenapa tidak dari tahun kemarin di Stop Aktivitas Angkutan Batu Bara, kalau alasannya Karena Jalan Khusus batubara yang belum siap dan harus Menggunakan Aliran Sungai.

 

Dan kami berharap Kepada Bapak Gubernur Jambi Al Haris Agar dapat mempertimbangkan Keputusannya kembali, dengan Melihat Kondisi Masyarakat Di Bawah.

 

Dalam waktu dekat Ribuan Sopir Yang tergabung Di BPABB akan Mendatangi Kantor Gubernur Jambi, dan DPRD Provinsi Jambi untuk meminta para Petinggi Di Pemerintahan Provinsi Jambi untuk Mengkaji Ulang Keputusan Tersebut” ucapnya

BACA JUGA  Lantik 18 Pejabat Dilingkup Pemkab Batang Hari, Bupati MFA : Jabatan Merupakan Amanah Yang Harus Dijalankan

 

Berikut BERITA ACARA KOMITMEN BERSAMA PENGENDALIAN PERMASALAHAN ANGKUTAN UMUM BATUBARA PADA HARI INI SENIN TANGGAL 1 JANUARI 2024 TELAH DIADAKAN RAPAT KOORDINASI PIMPINAN DAERAH PROVINSI JAMBI YANG DIHADIRI OLEH GUBERNUR JAMBI, KETUA DPRD PROVINSI JAMBI, KAPOLDA JAMBI, KAJATI JAMBI, KOMANDAN KOREM GAPU 042 YANG ΜΕΝΥΕΡΑΚΑTI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT:

 

1. Kendaraan pengangkutan pertambangan batubara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di jalan pada ruas jalan:

 

a) Untuk Mulut Tambang dari Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun yang melaksanakan hauling menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun- Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal.10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso,

 

b) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Panerokan-Simpang Tempino-Pal 10- Lingkar Selatan-Simpang 46-menuju TUKS di Pelabuhan Pelabuhan Talang Duku dan Niaso

 

c) Untuk Mulut Tambang yang berasal dari Sei. Gelam dilarang menggunakan jalan umum pada ruas jalan Sei. Gelam-Simpang 46 menuju TUKS di Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

 

2. Perusahaan pemegang izin IUPOP, IPP dan IUJP serta transportir agar tidak melaksanakan pengangkutan Batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan dapat mengoptimalkan hauling batubara dengan memaksimalkan penggunaan jalur sungai.

BACA JUGA  Awal Pertandingan, JUDO Batanghari Sabet 3 Medali

 

3. Setiap Badan Usaha Pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib ikut dan bertanggungjawab merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan Batubara.

 

4. Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Hauling Batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan (via Lubuk Linggau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan: )

a). Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2AS atau Truck PS.

 

b). Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk dengan berat kendaraan.

 

c). Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesua perundang-undangan yang berlaku.

 

5. Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

6. Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Prov. Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. (

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Bupati Fadhil……!! Lagi-Lagi Pertahankan Predikat WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batanghari

Pantau Harga Sembako Edisi Nataru 2023, UPTD Pasar  Bersama Sat Intel Polres Batanghari Bagian Ekonomi Lakukan Sidak Kepasar Keramat Tinggi

Batanghari

Bupati Batang Hari Meresmikan Food Court Sudirman

Batanghari

Peringati Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tahun 2026, Ketua TP-PKK Kabupaten Batang Hari Zulva Fadhil Resmi Membuka Bazar UP2K

Ekonomi

Wabup Batanghari H. Bakhtiar, SP Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi 

Daerah

Kemenimipas Gelar Bakti Sosial “IMIPAS Kolaborasi BRI, Jambi Peduli” di Kanwil Ditjenpas Jambi

Ekonomi

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026, Bupati Mhd Fadhil Arief Menghadiri Rapat TPID Se-Provinsi Jambi

Daerah

Pemkab Batanghari Kembali Meraih Predikat WTP Untuk ke 9 Kali Nya, Dari BPK RI Perwakilan Jambi