Pihaknya telah membuat surat Vetisi yang disampaikan langsung kepada Bapak Bupati Batanghari, dan akan menggelar rapat internal seluruh anggota BPD pada Senen, (16/1/2022 ) mendatang, mengacu kepada UU Nomor: 6 tentang Desa dan peraturan pemerintah Nomor: 43 tahun 2014 Desa semuanya jelas telah ungkap Sabri.
Disamping itu juga sebut Sabri dalam peraturan Menteri dalam negeri Nomor: 110 tahun 2016 tentang badan permusyawatan desa dan peraturan daerah kabupaten Batanghari Nomor: 6 tahun 2017, semuanya diatur dalam peraturan tersebut.