Oknum Dokter Gigi Dan Doktor UIN Jambi Resmi Di Laporkan Kepolres Oleh Ricky Wijaya Nah………. Diduga, Dokter Gigi Di Puskesmas Mersam Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Doktor UIN Jambi Terlibat Kunker Kapolres Batang Hari Ke Polsek Pemayung Dan Gerakan Pangan Murah Pawai Pembangunan HUT RI Ke-80, Star Di Lepas Wabup H. Baktiar, Finis Di sambut Bupati MFA  Kapolres Batang Hari Bertindak Selaku Irup Pada Prosesi Penurunan Sangsaka Merah Putih HUT RI Ke-80

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:25 WIB

Tragis….?  Gegara Tak Diberi Uang, Seorang Ibu Di Lukai Anak Kandungnya Sendiri 

Lintasjambi.co.id.Desa Terusan.– Peristiwa memilukan mewarnai Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batang Hari. Pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, seorang ibu rumah tangga bernama Yunita binti Aswir menjadi korban luka akibat tindakan agresif anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Kejadian yang berlangsung di lingkungan RT 03 RW 02 ini sontak mengundang keprihatinan masyarakat setempat dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kapolsek Maro Sebo Ilir IPTU Erwin Simatupang, dalam keterangan resminya, menyampaikan bahwa insiden bermula ketika pelaku, yang berinisial H dan masih tergolong anak-anak secara hukum, meminta sejumlah uang kepada ibunya. Permintaan tersebut tidak dipenuhi, hingga pelaku diduga mengalami ledakan emosi yang mendorongnya bertindak di luar kendali. Ia lantas mengambil sebilah pisau dapur dan mengejar korban secara spontan.

Aksi tersebut disaksikan langsung oleh seorang warga bernama Arjun, yang dengan cepat bereaksi mencoba menghentikan tindakan pelaku. Dalam proses penahanan yang berlangsung tegang, pisau yang masih digenggam oleh pelaku mengenai tangan korban, mengakibatkan luka robek sepanjang kurang lebih lima sentimeter.

BACA JUGA  Peringati Isra' Mi'raj 1444 H, Kadiskominfo, Sekaligus Syukuran Pencapaian Satu Tahun Kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maro Sebo Ilir. Pihak kepolisian yang menerima laporan segera mengambil tindakan cepat dan terukur. Selain mengamankan pelaku, petugas juga langsung memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara serta memberikan pendampingan awal terhadap korban.

IPTU Erwin menjelaskan bahwa kasus ini ditangani dengan sangat hati-hati, karena pelaku masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penanganan dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 yang menekankan prinsip keadilan restoratif.

“Dalam kasus seperti ini, hukum tidak semata-mata menghukum, tetapi hadir untuk membina dan melindungi. Kami tetap menjunjung hak-hak korban, namun proses terhadap pelaku dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi dan edukatif,” ungkap IPTU Erwin.

Pihak Polsek juga telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dinas sosial, serta pemerhati psikososial untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan pendampingan yang layak dan hak-haknya tidak terabaikan. Di sisi lain, korban tetap dipastikan memperoleh perlindungan hukum, bantuan medis, dan ruang pemulihan psikologis secara komprehensif.

BACA JUGA  Hadiri Workshop Penggiat Anti Narkoba, Ketua DPRD Anita Yasmin : Bahaya Narkoba Mengganggu Pikiran Dan Kesehatan

Peristiwa ini membuka mata publik akan pentingnya ketahanan emosional dalam keluarga, serta urgensi peran aktif lingkungan dalam mencegah konflik domestik berubah menjadi kekerasan fisik. Ketika relasi darah tercabik oleh ledakan emosi sesaat, negara wajib hadir memberikan keseimbangan antara perlindungan dan keadilan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif psikologis di balik tindakan pelaku serta menggali konteks sosial dalam lingkungan keluarganya. Tidak menutup kemungkinan upaya diversi atau mediasi akan ditempuh apabila semua pihak sepakat dan kondisi mendukung, dengan tetap berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Penyidikan berjalan, proses perlindungan terus diupayakan, dan keadilan — baik bagi korban maupun pelaku yang masih dalam masa pertumbuhan — tetap menjadi orientasi utama aparat penegak hukum di Polsek Maro Sebo Ilir. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Sekda Batanghari Serahkan Juknis Lomba Kepala Desa Tangguh 2024, Pemenang Diberikan Reward Ke Negara Vietnam

Batanghari

Didampingi Bupati, Ketua KPUD Batanghari Melepas Logistik Pemilu Serentak 2024

Batanghari

Pemkab Batanghari Peringati Tahun Baru Islam, Dengan Tema Membangun Kebersamaan dan Ukhwah Islamiah Menuju Batang Hari Tangguh

Batanghari

Soal Pengaduan Ilhamsyah Ke Mapolda Jambi, Darwin Irianto : Bak Pepatah Jambi, Ibarat Menepuk Air di Dulang

Batanghari

Bupati MFA Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS APBD-P TA 2023

Batanghari

Bupati MFA Dan Bunda Paud Zulva Fadhil Peringati Hari Anak Nasional (HAN) Ke-40 Ditaman Wisata Aek Meliuk

Batanghari

Serahkan Sertifikat PTSL Didesa Penerokan, Bupati MFA: Saya Berharap Agar Dapat Menjaga Serta Mempergunakannya Sebaik Mungkin

Batanghari

Setelah Melantik  Penjabat Di Lingkup IAI Nusantara Batanghari, Dr Ansori Berharap Kedepan  Akan Menjadikan  Universitas Islam Batanghari