Ribuan Jemaah Padati Terusan, Bupati Fadhil Warning Narkoba & Judol, UAS: Kuatkan Kebersamaan Hadapi 1448 H Diduga Terima Ancaman Melalui Telepon, Darwin Irianto Lapor Ke Bidang Propam Polda Jambi Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:25 WIB

Tragis….?  Gegara Tak Diberi Uang, Seorang Ibu Di Lukai Anak Kandungnya Sendiri 

Lintasjambi.co.id.Desa Terusan.– Peristiwa memilukan mewarnai Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batang Hari. Pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, seorang ibu rumah tangga bernama Yunita binti Aswir menjadi korban luka akibat tindakan agresif anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Kejadian yang berlangsung di lingkungan RT 03 RW 02 ini sontak mengundang keprihatinan masyarakat setempat dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kapolsek Maro Sebo Ilir IPTU Erwin Simatupang, dalam keterangan resminya, menyampaikan bahwa insiden bermula ketika pelaku, yang berinisial H dan masih tergolong anak-anak secara hukum, meminta sejumlah uang kepada ibunya. Permintaan tersebut tidak dipenuhi, hingga pelaku diduga mengalami ledakan emosi yang mendorongnya bertindak di luar kendali. Ia lantas mengambil sebilah pisau dapur dan mengejar korban secara spontan.

Aksi tersebut disaksikan langsung oleh seorang warga bernama Arjun, yang dengan cepat bereaksi mencoba menghentikan tindakan pelaku. Dalam proses penahanan yang berlangsung tegang, pisau yang masih digenggam oleh pelaku mengenai tangan korban, mengakibatkan luka robek sepanjang kurang lebih lima sentimeter.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief, SE, Hadiri Rapat Paripurna HUT Provinsi Jambi Ke 66

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maro Sebo Ilir. Pihak kepolisian yang menerima laporan segera mengambil tindakan cepat dan terukur. Selain mengamankan pelaku, petugas juga langsung memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara serta memberikan pendampingan awal terhadap korban.

IPTU Erwin menjelaskan bahwa kasus ini ditangani dengan sangat hati-hati, karena pelaku masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penanganan dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 yang menekankan prinsip keadilan restoratif.

“Dalam kasus seperti ini, hukum tidak semata-mata menghukum, tetapi hadir untuk membina dan melindungi. Kami tetap menjunjung hak-hak korban, namun proses terhadap pelaku dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi dan edukatif,” ungkap IPTU Erwin.

Pihak Polsek juga telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dinas sosial, serta pemerhati psikososial untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan pendampingan yang layak dan hak-haknya tidak terabaikan. Di sisi lain, korban tetap dipastikan memperoleh perlindungan hukum, bantuan medis, dan ruang pemulihan psikologis secara komprehensif.

BACA JUGA  Bupati MFA Kembali Lantik 83 Orang Pejabat Dilingkungan Pemkab Batanghari

Peristiwa ini membuka mata publik akan pentingnya ketahanan emosional dalam keluarga, serta urgensi peran aktif lingkungan dalam mencegah konflik domestik berubah menjadi kekerasan fisik. Ketika relasi darah tercabik oleh ledakan emosi sesaat, negara wajib hadir memberikan keseimbangan antara perlindungan dan keadilan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif psikologis di balik tindakan pelaku serta menggali konteks sosial dalam lingkungan keluarganya. Tidak menutup kemungkinan upaya diversi atau mediasi akan ditempuh apabila semua pihak sepakat dan kondisi mendukung, dengan tetap berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Penyidikan berjalan, proses perlindungan terus diupayakan, dan keadilan — baik bagi korban maupun pelaku yang masih dalam masa pertumbuhan — tetap menjadi orientasi utama aparat penegak hukum di Polsek Maro Sebo Ilir. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

ANGGOTA DPRD FRAKSI PKS MENGUCAPKAN SELAMAT HUT KE-74 KABUPATEN BATANGHARI

Batanghari

Hadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Darul Hijrah, Bupati MFA: Semoga Menjadi Santri Penghapal Al-Qur’an dan  Menjadi Santri Yang Berkualitas

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar, SP, Buka Secara Resmi Acara, Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Kab. Batang Hari 2025-2029

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin : Beberapa Catatan Dari BPK  Ini Wajib Hukumnya Untuk Ditindaklanjuti

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari, Rahmat Hasrofi, SE. Menghadiri Pembukaan Jambore Literasi Dan Numerasi Super Tangguh Ke-1 Tahun 2025

Batanghari

Meliput Persoalan Gas Melon, Jurnalis Dianiaya Warga Simpang Rantau Gedang

Batanghari

Diduga KSP Manunggal Jaya Rentenir Berkedok Koperasi

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Pimpin Rapat Paripurna Penandatanganan Fakta Integritas Dan Nota Kesepakatan KUA PPAS RAPBD TA 2024