Akhirnya Penantian 1.077 PPPK Tahap I 2024 Kabupaten Batang Hari Akan Segera Berakhir Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pompa Air Bahas Program Ketahanan Pangan, Kapolsek, Camat, PPL Dan Danramil Adakan Rakor Bersama Kades Se-Kecamatan MSI Gemparrr…… !! Pemuda Ditemukan Oleh Pacarnya Meninggal Gantung Diri Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari Hari Kembali Bekuk Pengedar Narkoba Di Kelurahan Muara Bulian

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:25 WIB

Tragis….?  Gegara Tak Diberi Uang, Seorang Ibu Di Lukai Anak Kandungnya Sendiri 

Lintasjambi.co.id.Desa Terusan.– Peristiwa memilukan mewarnai Desa Terusan, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batang Hari. Pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, seorang ibu rumah tangga bernama Yunita binti Aswir menjadi korban luka akibat tindakan agresif anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Kejadian yang berlangsung di lingkungan RT 03 RW 02 ini sontak mengundang keprihatinan masyarakat setempat dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Kapolsek Maro Sebo Ilir IPTU Erwin Simatupang, dalam keterangan resminya, menyampaikan bahwa insiden bermula ketika pelaku, yang berinisial H dan masih tergolong anak-anak secara hukum, meminta sejumlah uang kepada ibunya. Permintaan tersebut tidak dipenuhi, hingga pelaku diduga mengalami ledakan emosi yang mendorongnya bertindak di luar kendali. Ia lantas mengambil sebilah pisau dapur dan mengejar korban secara spontan.

Aksi tersebut disaksikan langsung oleh seorang warga bernama Arjun, yang dengan cepat bereaksi mencoba menghentikan tindakan pelaku. Dalam proses penahanan yang berlangsung tegang, pisau yang masih digenggam oleh pelaku mengenai tangan korban, mengakibatkan luka robek sepanjang kurang lebih lima sentimeter.

BACA JUGA  Bupati MFA Kukuhkan Pengurus Asosiasi Tenaga Kerja Kontruksi (ASTEKSI) Tingkat Terampil  Kabupaten Batang Hari

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maro Sebo Ilir. Pihak kepolisian yang menerima laporan segera mengambil tindakan cepat dan terukur. Selain mengamankan pelaku, petugas juga langsung memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara serta memberikan pendampingan awal terhadap korban.

IPTU Erwin menjelaskan bahwa kasus ini ditangani dengan sangat hati-hati, karena pelaku masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penanganan dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 yang menekankan prinsip keadilan restoratif.

“Dalam kasus seperti ini, hukum tidak semata-mata menghukum, tetapi hadir untuk membina dan melindungi. Kami tetap menjunjung hak-hak korban, namun proses terhadap pelaku dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi dan edukatif,” ungkap IPTU Erwin.

Pihak Polsek juga telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dinas sosial, serta pemerhati psikososial untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan pendampingan yang layak dan hak-haknya tidak terabaikan. Di sisi lain, korban tetap dipastikan memperoleh perlindungan hukum, bantuan medis, dan ruang pemulihan psikologis secara komprehensif.

BACA JUGA  Hadiri Wisuda Mahasiswa IAI Nusantara Batanghari Ke- XXIII, Bupati MFA : Gelar Sarjana Merupakan Masyarakat Yang Terdidik.

Peristiwa ini membuka mata publik akan pentingnya ketahanan emosional dalam keluarga, serta urgensi peran aktif lingkungan dalam mencegah konflik domestik berubah menjadi kekerasan fisik. Ketika relasi darah tercabik oleh ledakan emosi sesaat, negara wajib hadir memberikan keseimbangan antara perlindungan dan keadilan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif psikologis di balik tindakan pelaku serta menggali konteks sosial dalam lingkungan keluarganya. Tidak menutup kemungkinan upaya diversi atau mediasi akan ditempuh apabila semua pihak sepakat dan kondisi mendukung, dengan tetap berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Penyidikan berjalan, proses perlindungan terus diupayakan, dan keadilan — baik bagi korban maupun pelaku yang masih dalam masa pertumbuhan — tetap menjadi orientasi utama aparat penegak hukum di Polsek Maro Sebo Ilir. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Menyambut Tahun Baru Islam 1446 H/2024, Pemkab Batanghari Laksanakan Zikir Dan Do’a Bersama

Batanghari

Warga Napal Sisik Pagi-Pagi Dihebohkan Dengan Penemuan Mayat Terapung

Batanghari

Bunda Nirina Zubir Hadiri Pentas Seni Dan Pelepasan Siswa TK SBR  Batang Hari Tahun 2025

Batanghari

Porti Fc Legend Gelar Laga Tropeo, Bupati M.Fadhil Arief Ikut Unjuk Kebolehan Mengolah Sikulit Bundar

Batanghari

Senam Sehat Bersama di Taman Pedestrian Tapa Melenggang Dengan Tema “Car Free Day”

Batanghari

Dan Akhir nya Kepala Desa Sungai Baung Ridwan, SE. Meminta Maaf, Atas Statemen Yang Telah Diucapkannya

Batanghari

Wakil Bupati Batanghari Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS APBD-P Tahun 2023

Batanghari

DPRD Batanghari Meminta Dinas Perkim Segera Menyelesaikan Permasalahan Terhadap 36 Paket Pekerjaan Fisik