Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar sampaikan Jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar LKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2023 pada Rapat Paripurna di gedung DPRD Batang Hari. Selasa, 28/05/2024.
Dalam penyampaian nya Wabup Bakhtiar memberikan jawaban dan penjelasan atas pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Dewan dari Fraksi Partai Golongan Karrya terhadap Nota Pengantar LKPD Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2023, pada Sidang Paripurna tanggal 27 Mei 2024.
Adapun jawaban terhadap beberapa Poin tanggapan yang disampaikan oleh Dewan Fraksi Partai Golongan Karya terkait dengan permintaan penjelasan surplus/Defisit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Wabup Bakhtiar menjelaskan bahwa posisi surplus/defisit bukan berada pada pos Laporan Realisasi akan tetapi berada pada Pos Laporan Operasional. Hal ini sesuai dengan sistematika penyajian LPKD yang diatur ketentuan berlaku.
“Terhadap capaian beberapa sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami jelaskan, Pertama untuk capaian realisasi PBB P2 yang capaiannya baru 41,62 persen akibat belum maksimalnya capaian kegiatan ekstensifikasi Objek PBB P2, yang seharusnya dari 8 persen luasan Wilayah Kabupaten untuk mencapai diatas persen. Faktor lainnya juga belum optimalnya penagihan tunggakan piutang PBB P2,” sebut Wabup Bakhtiar.
Kemudian tekait sektor Retribusi Daerah, Wabup Bakhtiar mengatakan jika kedepan Pemerintah Daerah telah siapkan sistem pemungutan secara sistem informasi untuk semua Organisasi Perangkat Daerah, sehingga hal ini akan meningkatkan sistem pengawasan, monitoring dan asistensi dalam peningkatan capaian target.
” Karena dengan ketersediaan sistem informasi yang handal ini, akan memberikan informasi yang cepat dan akurat dalam perkembangan realisasi serta mendorong solusi yang tepat terhadap hambatan dalam pencapaian tagetnya,” kata Wabup.
Masih dijelaskan Wabup Bakhtiar, mengenai Aset Tetap tanah yang dipinjam pakai pada pihak lain, sebetulnya sudah dilakukan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah namun pihak Lembaga tersebut tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian yang telah diatur.
Selanjutnya untuk proses hibah Barang Milik Daerah kepada pihak non pemerintah hal ini perlu kajian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). (Ncik)