Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang hari kembali menangkap Pelaku tindak peredaran gelap Narkoba Jenis Sabu, di Perumahan Radena Rt. 24 Kel. Teratai Kab. Batanghari, Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Batang Hari “IPTU. Simbang Tetap,” kepada awak media beliau mengatakan.
Pelaku berinisial “M” (41 Tahun) Jenis Kelamin Laki-Laki, wiraswasta, Rt. 007 Desa Sungai Baung Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari, untuk pelaku kedua berinisial “AF” (26 Tahun) Jenis Kelamin Laki-Laki, Agama Islam, tidak Bekerja, Rt. 10 Desa Sungai Buluh Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari. Ujar simbang. pada kamis, 26/02/2026
Adapun Barang Bukti kita temukan di TKP diantaranya
4 (Empat) buah plastik klip ukuran kecil didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Berat Bruto 0,75 Gram.
1 (satu) buah plastik klip bening transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisi 3(tiga) buah platik klip bening transparan ukuran kecil kosong.
1 (Satu) Buah wadah plastik berwarna putih bening,
dan Uang tunai sejumlah Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah)
Serta 1 (Satu) Unit Handphone merk oppo A15 Warna putih berikut simcad (Milik AF).
1 (Satu) Unit Handphone merk Realme Note GO warna Hijau Berikut simcard,
Dan 1 (Satu) Unit Handphone merk Realme C12 Warna Biru berikut simcard.

Untuk Kronologis penangkapan di ceritakan Kasi Humas Simbang T.
Pada Hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wib Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi bahwa sering Terjadi Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu dan Tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Perumahan Radena Rt.24 Kel. Teratai Kabupaten Batanghari. kata simbang.
mendapatkan informasi tersebut sekira Pukul 18.00 Wib Tim Kuda Hitam Sat Resnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari “IPDA Eric Meibuqhin Nasution S.H, M.H.” langsung mendatangi tempat yang diduga menjadi Tempat Terjadinya Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu tersebut.
Dan Sekiranya pukul 19.00 Wib Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) Orang Laki – laki yang mengaku bernama “M” dan” AF”yang sedang duduk didepan rumah, kemudian setelah itu anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan badan terhadap ” M “dan “AF” dengan disaksikan oleh ” Y”selaku warga setempat tidak di temukan barang bukti apapun.
setelah itu Tim Kuda Hitam melanjutkan penggeledahan di sekitaran tempat “M” dan,”AF,” di amankan, pada saat di amankan pelaku ,”M ” terlihat melempar 1 (satu) buah kotak plastik berwarna putih dan setelah di geledah ditemukan 4 (empat) buah paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan interogasi ,” M,” menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan Narkotika tersebut dari ,”M, “(DPO).
Selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. ujar simbang.
Sementara pasal yang kita kenakan kepada ke dua pelaku,
Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana Diubah dan Ditambah dalam UU RI nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Kedua Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana Diubah Dan Ditambah Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.kata Kasi humas. (DA)










