Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Batang Hari Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari kembali menunjukkan taringnya. Tim Kuda Hitam Opsnal, yang dipimpin langsung oleh Aiptu Abdul Kadir, sukses menggagalkan pesta narkoba di sebuah kontrakan yang terletak di RT 06, Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, pada Senin malam (14/04/2025).
Dari informasi Kepala Desa setempat, Epkusuma, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Kuda Hitam menggerebek lokasi dan mendapati lima orang sedang berkumpul. Empat di antaranya berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya kabur lewat pintu belakang dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Empat pelaku yang diamankan yakni :
1. Gunawan bin Abu Bakar – warga Desa Padang Kelapo, Kec. Maro Sebo Ulu
2. Jalaludin bin Kasim – warga Desa Tebing Tinggi, Kec. Maro Sebo Ulu
3. Ardad bin Iskandar – warga Desa Simpang Rantau Gedang, Kec. Mersam
4. Rudi Hartono bin Bujang Marzuki – warga Desa Simpang Rantau Gedang, Kec. Mersam
Sementara satu pelaku lain, Aldi, berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas, di lokasi juga terdapat dua orang lainnya, Meimei dan Tono, yang turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Meski tak ditemukan barang bukti di badan para pelaku saat penggeledahan, tim opsnal berhasil menemukan sejumlah alat buktiyang kuat di sekitar lokasi kejadian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 paket sabu seberat bruto 0,20 gram, 1 kotak plastik klip bening kosong, 7 pipet sedot
5 alat hisap sabu (bong) dari botol plastik, 1 kaca pirek, 1 korek api dengan jarum, 1 dompet hitam
1 unit HP Realme C53, Uang tunai Rp10.173.000,-
Kapolres Batang Hari melalui Kasat Narkoba IPTU Al Imron, S.H., M.M. membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa keempat pelaku mengakui memakai sabu yang mereka peroleh dari pelaku DPO, Aldi.
“Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama antara warga dan kepolisian. Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat, khususnya dari Kepala Desa yang responsif,” ujar IPTU Al Imron.
Seluruh pelaku kini diamankan di Polres Batang Hari dan dijerat dengan:
Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Batang Hari kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Bersama kita perangi narkoba, demi generasi yang sehat dan berdaya. (DA)