Lintasjambi.co.id.Batang Hari – Kabar penting bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Batang Hari. Kepolisian Resor Batang Hari, Polda Jambi, memastikan akan menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Siginjai Tahun 2026.
Operasi besar-besaran untuk menertibkan lalu lintas ini akan digelar selama 14 hari berturut-turut, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Lantas Polres Batang Hari AKP Agung Prasetyo, S.S.T.K., S.I.K.
Kasat Lantas AKP Agung Prasetyo menjelaskan, Operasi Patuh Siginjai 2026 kali ini mengangkat tema besar “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan”. Tema tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab kita bersama.
Menurutnya, operasi ini mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif, dan edukatif, namun tetap melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
“Operasi ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Justru sebaliknya, kami ingin mengedukasi. Kami ingin masyarakat Batang Hari sadar, bahwa tertib berlalu lintas adalah cara kita menjaga nyawa sendiri dan nyawa orang lain,” ungkap AKP Agung Prasetyo.
Ia kemudian memaparkan, ada enam jenis pelanggaran prioritas yang akan menjadi fokus utama dan atensi petugas selama di lapangan. Masyarakat diminta untuk benar-benar memperhatikan poin-poin tersebut agar tidak terjaring razia.
Berikut 6 Sasaran Utama Operasi Patuh Siginjai 2026 Polres Batang Hari:
1. Pelanggaran Aturan Lalu Lintas: Pengendara yang tidak mematuhi rambu, marka, dan isyarat lalu lintas.
2. Kelengkapan Surat Kendaraan: Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK yang sah dan masih berlaku.
3. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia, baik pengemudi maupun penumpang.
4. Melawan Arus: Perilaku berbahaya melawan arah yang sangat rawan menyebabkan kecelakaan.
5. Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol: Pengemudi yang mengonsumsi minuman keras dan memaksakan diri untuk berkendara.
6. Knalpot Brong / Tidak Sesuai Spesifikasi: Kendaraan dengan knalpot bising yang meresahkan masyarakat dan melanggar aturan teknis.
Menutup keterangannya, Kasat Lantas mewakili Kapolres Batang Hari mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mensukseskan operasi ini.
“Kami dari Polres Batang Hari mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Mari kita mulai dari hal kecil, dari diri sendiri. Sebelum berangkat, cek kaca spion, cek rem, pakai helm, bawa surat lengkap. Keselamatan itu nomor satu dan harus menjadi kebutuhan,” pungkasnya.(DA)










