Amankan Pemuda Berinisial E, Tim Satresnarkoba Batang Hari Berhasil Ungkap Peredaran Antar Kecamatan IMIPAS Peduli: LPKA Muara Bulian Tebar Kepedulian Di Bulan Ramadhan Safari Ramadhan Di LPKA Muara Bulian, Kakanwil Ditjenpas Jambi Beri Motivasi Anak Binaan Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Bakti Sosial Jumat Berkah Ramadhan Kepada Warga Sekitar Lapas Kelas IIB Muara Bulian Berkoordinasi Dengan TNI–Polri Perkuat Pengamanan Idul Fitri 1447 H

Home / Batanghari / Daerah

Rabu, 14 Juni 2023 - 21:42 WIB

Wakil Ketua DPRD, Jaafar, SH mendesak Pemkab Batanghari Segera Menindaklanjuti Semua Temuan BPK

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Jaafar, SH Wakil Ketua I DPRD Batanghari,  mendesak Pemerintah Kabupaten Batanghari segera memproses temuan BPK terkait pemotongan uang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Batanghari Tahun 2022.

Kata Jaafar, Pemkab Batanghari harus segera mengambalikan uang TPP ASN yang dipotong dengan dalih iuran BPJS Kesehatan. Hal ini sebagaimana rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Batanghari Tahun 2022.

“Masalah ini sudah menjadi perhatian serius kita setelah penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemkab Batanghari.  Yang jelas ini pemotongan atas hak-hak ASN, bilamana memang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ya harus dikembalikan ke ASN,” tegas Jaafar.

Lanjut Jaafar, ia sependapat dengan pernyataan Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin yang mendesak Pemkab Batanghari segera menindaklanjuti semua temuan BPK.”Seperti pernyataan ibu Ketua (Anita Yasmin.red) apa yang menjadi temuan BPK ya harus dikembalikan,” timpalnya.

BACA JUGA  Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi Menghadiri Pelantikan Pengurus Baznas Periode 2025-2030

Sebagaimana diketahui, dalam salinan LHP atas LKPD Batanghari TA 2022,  BPK menganggap Pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp. 1,8 miliar dalam uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Batanghari Tahun 2022 tidak tepat dan keliru secara aturan.

Hasil konfirmasi BPK kepada Tim Pelaksanaan TPP diketahui,  Uang TPP dibayarkan langsung kepada masing-masing pegawai setelah dikurangi dengan potongan-potongan Perhitungan Pihak Ketiga (PPK) seperti pajak dan iuran jaminan kesehatan BPJS. Adapun PPK atas TPP meliputi potongan PPh Pasal 21 serta potongan atas iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dan 4persen.

“Perhitungan TPP yang dikurangi dengan potongan Iuran BPJS 4 persen tersebut  menurut BPK tidak tepat karena sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dimana  iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan iuran sebesar 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja (Pemerintah Kabupaten Batang Hari) dan iuran sebesar 1 persen dibayar oleh peserta (ASN),” Tulis BPK.

BACA JUGA  Musrenbangdes Kecamatan Pemayung, Yoghie Prioritaskan 3 Poin Usulan Untuk Tahun 2024

Menurut BPK,   Tim Pelaksanaan TPP ASN TA 2022 tidak cermat dalam merumuskan  kebijakan pelaksanaan TPP dengan membuat klausul pada Pasal 33 ayat (2) Perbup Nomor 65 Tahun 2021. Sehingga BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari segera merevisi regulasi tersebut. (MK/Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada Tutup TMMD Ke-127, Kodim 0415/Jambi Berhasil Selesaikan Pembangunan Fisik Dan Non Fisik

Batanghari

Bawaslu Batanghari Adakan Sosialisasi Forum Warga Pengawas Partisipatif Pemilu 2024

Batanghari

Dinas Perpustakaan Daerah Batanghari Ikut Memeriahkan Pawai Karnaval HUT RI Ke-78

Batanghari

Bupati Batanghari M, Fadhil Arief Menghadiri Upacara Penandatanganan Deklarasi Desa Bersih Narkoba

Batanghari

Bupati dan Wakil Bupati Serta Ketua LAD Batanghari Menerima Gelar Kehormatan Dari Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Secara Simbolis Serahkan  30 Sertifikat Konsolidasi Tanah Tahun Anggaran 2024 Di Sawah Lubuk Jawi Desa Terusan

Batanghari

Kapolres Batang Hari Adakan Pertemuan Dengan Para Jurnalis

Daerah

Penyakit Ngorok dan Kembung Menyerang Peternak Kerbau Desa Kampung Baru Kecamatan Maro Sebo Ulu