DPRD Batang Hari Gelar Paripurna, Pemkab Jawab Pemandangan Umum Fraksi Soal LKPD 2025 Wabup Batang Hari Hadiri  Paripurna, Pemkab Jawab Pemandangan Umum Fraksi Soal LKPD 2025 7 Fraksi DPRD Batang Hari Sampaikan Pemandangan Umum LKPD 2025, Beri Apresiasi WTP 13 Kali Berturut-Turut Wabup H. Bakhtiar Hadiri Paripurna , 7 Fraksi DPRD Batang Hari Sampaikan Pemandangan Umum LKPD 2025 Sekda Mula P Rambe Tutup Jambi Junior League Piala KONI Batang Hari 2026, Ampas Junior Dan JTS Juara

Home / Batanghari / Daerah

Rabu, 14 Juni 2023 - 21:42 WIB

Wakil Ketua DPRD, Jaafar, SH mendesak Pemkab Batanghari Segera Menindaklanjuti Semua Temuan BPK

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Jaafar, SH Wakil Ketua I DPRD Batanghari,  mendesak Pemerintah Kabupaten Batanghari segera memproses temuan BPK terkait pemotongan uang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Batanghari Tahun 2022.

Kata Jaafar, Pemkab Batanghari harus segera mengambalikan uang TPP ASN yang dipotong dengan dalih iuran BPJS Kesehatan. Hal ini sebagaimana rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkab Batanghari Tahun 2022.

“Masalah ini sudah menjadi perhatian serius kita setelah penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemkab Batanghari.  Yang jelas ini pemotongan atas hak-hak ASN, bilamana memang tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ya harus dikembalikan ke ASN,” tegas Jaafar.

Lanjut Jaafar, ia sependapat dengan pernyataan Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin yang mendesak Pemkab Batanghari segera menindaklanjuti semua temuan BPK.”Seperti pernyataan ibu Ketua (Anita Yasmin.red) apa yang menjadi temuan BPK ya harus dikembalikan,” timpalnya.

BACA JUGA  Minarni Anggota DPRD Batanghari, Menjadi Salah Satu Pensupport Kejuaraan Grasstrack Batanghari Tangguh 2023

Sebagaimana diketahui, dalam salinan LHP atas LKPD Batanghari TA 2022,  BPK menganggap Pemotongan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp. 1,8 miliar dalam uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Batanghari Tahun 2022 tidak tepat dan keliru secara aturan.

Hasil konfirmasi BPK kepada Tim Pelaksanaan TPP diketahui,  Uang TPP dibayarkan langsung kepada masing-masing pegawai setelah dikurangi dengan potongan-potongan Perhitungan Pihak Ketiga (PPK) seperti pajak dan iuran jaminan kesehatan BPJS. Adapun PPK atas TPP meliputi potongan PPh Pasal 21 serta potongan atas iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dan 4persen.

“Perhitungan TPP yang dikurangi dengan potongan Iuran BPJS 4 persen tersebut  menurut BPK tidak tepat karena sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dimana  iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan iuran sebesar 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja (Pemerintah Kabupaten Batang Hari) dan iuran sebesar 1 persen dibayar oleh peserta (ASN),” Tulis BPK.

BACA JUGA  Membuka Rakor Kades Se-Kabupaten Batang Hari, Pesan Bupati MFA: Jangan Sampai Yang Bukan Kewenangan Kita Diurus 

Menurut BPK,   Tim Pelaksanaan TPP ASN TA 2022 tidak cermat dalam merumuskan  kebijakan pelaksanaan TPP dengan membuat klausul pada Pasal 33 ayat (2) Perbup Nomor 65 Tahun 2021. Sehingga BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari segera merevisi regulasi tersebut. (MK/Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Peringati HUT RI Ke-79 Tahun 2024, Bupati Mhd. Fadhil Arief Kukuhkan 34 Paskibraka Batang Hari

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Hadiri Paripurna , 7 Fraksi DPRD Batang Hari Sampaikan Pemandangan Umum LKPD 2025

Batanghari

Sambut 1 Muharam 1447/2025 M, Pemkab Adakan Tausiyah Dengan Tema “Aktualisasi Semangat Dan Nilai-Nilai Tahun Hijriyah Menuju Batang Hari Super Tangguh”

Batanghari

Bupati Batanghari MFA, Berharap Pengurus Koni Yang Baru Dapat Berkolaborasi Dengan Baik Sehingga Dapat Mencapai Prestasi Yang Besar

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin, SE Menghadiri Penandatanganan Deklarasi Desa Bersih Narkoba

Batanghari

Polres Batanghari, Melalui Unit IV PPA Satreskrim Rilis Tindak Pidana Pencabulan

Batanghari

Sejarah Baru Batang Hari, Fadhil-Bakhtiar Kembali Memenangkan Kontestasi Pilkada 2024

Batanghari

Bupati MFA Bersama Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026