UPTD PPA Batang Hari Dampingi Korban Kekerasan Seksual oleh Ayah Tiri: “Jangan Anggap Ini Aib, Segera Lapor” Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Gerebek 2 Pengedar Sabu Di Sridadi, 5,09 Gram Diamankan Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Di MSU Dilimpahkan Ke Polres Muaro Jambi Pemkab Batang Hari Raih Anugerah Daerah Penjaga Kesehatan Inklusif  Terbaik Lewat Inovasi “Dokter Tangguh” Kapolda Jambi Tekankan “Idealis Dalam Tujuan, Pragmatis Dalam Cara” Ke Jajaran Polri

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Rabu, 20 September 2023 - 11:55 WIB

Atas Dasar Sumpah, Diduga Oknum Kades Olak Tanda Tangani Surat Jual Beli Tanah Milik Masyarakat Teratai

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Terkait kasus tanah eks desa duren ijo yang akhir – akhir ini menjadi polemik tampaknya bakal berlanjut, untuk tahap awal masyarakat teratai yang merasa tanahnya dijual oleh oknum masyarakat desa olak meminta pihak kelurahan mengadakan mediasi bersama pihak pemdes olak

 

Adapun Pertemuan ini digelar diaula dikantor lurah Teratai tanggal 19/09/2023, dalam rangka mediasi sengketa lahan Eks tanah duren ijo

 

Hadir dalam kesemptan ini Lurah teratai, kades olak zakir, toko masyarakat teratai, pihak pelapor,bpihak terlapor, hamit, holik pihak Rt. 05 olak

 

Adapun pihak terlapor  Efendi hasan warga teratai Rt. 03 melaporkan bahwa tanah milik efendi hasan dan warga lainnya yang lengkap secara dokumen  telah dijual oleh oknum warga desa olak dengan inisial Mk, HL, HM dengan luas kurang lebih 6 H yang terletak di kelurahan teratai tepatnya Rt 03 Eks dusun duren ijo seberang teratai

BACA JUGA  Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief Beserta Rombongan Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahap II

 

Dalam perkara mediasi ini zakir selaku kades desa olak telah mengakui bahwa nama terlapor yg tersebut diatas selaku warga olak telah menjual tanah tersebut dengan atas dasar sumpah tanpa SKT atau surat keterangan kepemilikan lainnya dan dengan atas dasar itu zakir selaku kades berani menanda tangani surat jual beli tersebut

BACA JUGA  Malam Takbiran, Sekda M. Azan, SH Sambangi Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2023 di SPBU Kecamatan Bajubang

 

Setelah melakukan mediasi dikantor lurah teratai baru pihak terlapor inisial Mk mengakui telah menjual tanah milik efendi hasan dan bersedia membayar ganti rugi dan selesai secara kekeluargaan, untuk kedua terlapor lainnya blum ada kesepakatan bagaimana nanti penyelesaiannya apakah lanjut keranah hukum ataukah selesai secara kekeluargaan

 

Ini baru babak awal dari sengketa lahan eks dusun duren ijo kelurahan teratai, nanti kita tunggu kelanjutannya siapa saja pihak-pihak oknum yang terlibat dalam penjualan tanah eks dusun duren ijo kelurahan teratai berskala besar. (Man)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati MFA Pengukuhan Pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Batang Hari Periode 2025 – 2029

Batanghari

Peringati Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tahun 2026, Ketua TP-PKK Kabupaten Batang Hari Zulva Fadhil Resmi Membuka Bazar UP2K

Batanghari

Pro dan Kontra, Pungli di Desa Kotoboyo Kecamatan Batin XXIV Terhadap Sopir Batu Bara

Batanghari

Dan Akhir nya Kepala Desa Sungai Baung Ridwan, SE. Meminta Maaf, Atas Statemen Yang Telah Diucapkannya

Batanghari

Saat Razia PETI di Padang Kelapo Polres Batang hari Bakar Alat Dompeng.

Batanghari

Warga Tak Bisa Bercocok Tanam Padi, Wakil Bupati Batanghari H.Bakhtiar. SP Langsung Cek Kelokasi

Batanghari

Uang Iuran Komite Sekolah, Dana BOS, Dan Dugaan Kampanye Berkedok Reses Di Demo LSM

Batanghari

Pisah Sambut Kajari Batang Hari, Bupati MFA : Terima Kasih Pak M Zubair,  Selamat Datang Pak Erik Meza Nusantara