Pemkab Batanghari Dan Kapolres Lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Untuk Pemilukada 2024 Sekda Batanghari Serahkan Juknis Lomba Kepala Desa Tangguh 2024, Pemenang Diberikan Reward Ke Negara Vietnam Dihadapan Ibu-Ibu PKK Se-Kabupaten Batanghari, Bupati MFA Menjamin Layanan Kesehatan Masyarakat Serta Pendidikan Mewakili Bupati, Sekda Batanghari Menghadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke- XXVIII Dan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024 Wakil Ketua DPRD Batanghari, Ilhamudin. S,Pd,I Dampingi Bupati Menanda Tangani Berita Acara Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Rabu, 20 September 2023 - 11:55 WIB

Atas Dasar Sumpah, Diduga Oknum Kades Olak Tanda Tangani Surat Jual Beli Tanah Milik Masyarakat Teratai

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Terkait kasus tanah eks desa duren ijo yang akhir – akhir ini menjadi polemik tampaknya bakal berlanjut, untuk tahap awal masyarakat teratai yang merasa tanahnya dijual oleh oknum masyarakat desa olak meminta pihak kelurahan mengadakan mediasi bersama pihak pemdes olak

 

Adapun Pertemuan ini digelar diaula dikantor lurah Teratai tanggal 19/09/2023, dalam rangka mediasi sengketa lahan Eks tanah duren ijo

 

Hadir dalam kesemptan ini Lurah teratai, kades olak zakir, toko masyarakat teratai, pihak pelapor,bpihak terlapor, hamit, holik pihak Rt. 05 olak

 

Adapun pihak terlapor  Efendi hasan warga teratai Rt. 03 melaporkan bahwa tanah milik efendi hasan dan warga lainnya yang lengkap secara dokumen  telah dijual oleh oknum warga desa olak dengan inisial Mk, HL, HM dengan luas kurang lebih 6 H yang terletak di kelurahan teratai tepatnya Rt 03 Eks dusun duren ijo seberang teratai

BACA JUGA  Menang Telak, Yakub. S.Ag Terpilih Menjadi Kades Tenam Periode 2023-2028

 

Dalam perkara mediasi ini zakir selaku kades desa olak telah mengakui bahwa nama terlapor yg tersebut diatas selaku warga olak telah menjual tanah tersebut dengan atas dasar sumpah tanpa SKT atau surat keterangan kepemilikan lainnya dan dengan atas dasar itu zakir selaku kades berani menanda tangani surat jual beli tersebut

BACA JUGA  Pemdes Pasar Masurai Salurkan BLT-DD Tahap III, Masyarakat : Kami Sangat Berterima Kasih

 

Setelah melakukan mediasi dikantor lurah teratai baru pihak terlapor inisial Mk mengakui telah menjual tanah milik efendi hasan dan bersedia membayar ganti rugi dan selesai secara kekeluargaan, untuk kedua terlapor lainnya blum ada kesepakatan bagaimana nanti penyelesaiannya apakah lanjut keranah hukum ataukah selesai secara kekeluargaan

 

Ini baru babak awal dari sengketa lahan eks dusun duren ijo kelurahan teratai, nanti kita tunggu kelanjutannya siapa saja pihak-pihak oknum yang terlibat dalam penjualan tanah eks dusun duren ijo kelurahan teratai berskala besar. (Man)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kunjungan Kerja Kapolres Merangin Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Merangin Ke Polsek Muara Siau

Batanghari

Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Dicecar Beragam Pertanyaan Oleh Pimpinan Beserta Anggota DPRD Batanghari

Batanghari

Serahkan Sertifikat PTSL Dan Beasiswa Tangguh Kecamatan Mersam, Bupati MFA : Pendidikan  Itu  Penting Untuk Masa Depan Anak

Batanghari

Lakukan Pemberkasan PPPK, Kepala BKPSDMD, Bertujuan Untuk Diusulkan Ke BAKN, Guna Menerbitkan Nomor Induk 

Daerah

Jalan Provinsi Di Tanjakan Tamanang Desa Pulau Raman Longsor,  Belum Ada Tanggapan Dari Pemerintah

Batanghari

Novery Kabid Perizinan Dinas PMPTSP, Mengatakan Usaha Tambang Belum Memiliki Surat Izin Penggunaan Jalan

Batanghari

Tabrakan Motor VS Bus ANS, Pengendara Scoopy Kritis

Batanghari

Bupati MFA, Lakukan Panen Raya Padi Sawah Bersama Kelompok Tani Tekat Jaya dan Tekat Makmur Desa Teluk Leban