Lintasjambi.co.id.Jambi.- Dampak kabut asap yang kian memprihatinkan di wilayah Provinsi Jambi memaksa pemerintah daerah mengambil langkah tegas. Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menghentikan sementara Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan mengalhkannya sepenuhnya menjadi pembelajaran jarak jauh (daring).
​Langkah ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 421/1085/SETDA.DISDIK/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 demi mengutamakan keselamatan, kesehatan, serta keberlangsungan pendidikan seluruh anak didik di Provinsi Jambi. Senin, 24/08/2026
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB di seluruh wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
​Poin-Poin Utama Instruksi Gubernur Jambi:
​Penghentian PTM: Seluruh sekolah wajib menghentikan PTM dan beralih total ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring terhitung mulai Rabu, 26 Agustus 2026 hingga batas waktu yang akan disesuaikan kembali dengan kondisi lingkungan.
​Optimalisasi Media Digital: Kepala sekolah dan tenaga pendidik diminta merancang pembelajaran digital yang efektif dan terstruktur agar kualitas materi pembelajaran tidak menurun.
Pemantauan Kehadiran Siswa: Guru berkewajiban memantau absensi dan tingkat keaktifan siswa secara berkala selama skema daring berlangsung.
​Pengawasan Ketat Orang Tua: Para orang tua/wali murid diimbau untuk mendampingi proses belajar anak di rumah sekaligus membatasi aktivitas anak di luar rumah guna menghindari paparan kabut asap.
​Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan meningkatnya risiko gangguan kesehatan, seperti ISPA, yang mengancam para siswa akibat buruknya kualitas udara. Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan akan terus memantau perkembangan indeks standar pencemar udara (ISPU) sebelum memutuskan kapan aktivitas belajar tatap muka dapat dibuka kembali secara normal.(Red)










