Lintasjambi.co.id.Batang Hari.– Seorang Dokter Gigi di Puskesmas Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, berinisial FIA diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 600 juta dan dugaan Penipuan dan Penggelapan tersebut, salah seorang Doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi berinisial KMN juga ikut terlibat, karena keterlibatan keduanya mereka adalah pasangan suami istri.
Heriyanto, S.H.,C.L.A, Ketua Lembaga Hukum Bantuan (LBH) Media Keadilan Masyarakat (MKM) di Batang Hari mengatakan, bahwa korban dari penipuan dan penggelapan ini adalah kliennya bernama Ricky Wijaya, salah seorang pedagang elektronik di Kota Muara Bulian.
Sebelumnya, kliennya ditawarkan oleh FIA untuk membeli sebidang tanah dan bangunan yang terletak di di Kelurahan Muara Bulian Kecamatan Muara Bulian.
“Ya, sebelumnya klien saya ini ditawarkan membeli tanah dan bangunan itu senilai Rp1,4 Miliar oleh FIA dan menurut keterangannya harta ini adalah milik orang tuanya dan beliau juga menunjukkan foto copy sertifikat bangunan dengan luas 677 M2 (enam ratus tujuh puluh tuju meter bujur sangkar, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 06/Muara Bulian terdaftar atas nama Syahrial yang di keluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria tertanggal 30 April 1977,” kata Heriyanto.
Dia juga mengatakan, selain sertifikat, FIA juga menunjukkan surat keterangan ahli waris, dimana surat keterangan ahli waris yang ditunjukkannya tersebut terdapat ada nama Hj Asmeri, Toni Ardiansyah, Supriyansyah dan FIA dan disurat tersebut dibenarkan oleh Lurah Rengas Condong dan dikuatkan oleh Camat Muara Bulian, tertanggal 18 Maret 2025.
“FIA sudah menipu dan menggelapkan uang klien saya sebesar Rp. 600 juta dengan modus uang tersebut untuk balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kami juga sudah mengirim surat somasi pada Rabu tanggal 13 Agustus kemarin dan besok akan kami laporkan ke Polres Batang Hari dan terkait surat keterangan ahli waris yang diberikan oleh FIA kepada klain kami juga palsu, kemudian FIA ini tidak sendiri dan dia ditemani oleh salah seorang doktor UIN Jambi berinisal MKN, yang katanya suaminya FIA,” ujarnya.
Sementara itu, untuk bukti yang akan dilaporkan ke Polres Batang Hari adanya Bukti Pengiriman melalui Transfer Ke Rekening Mandiri dan Rekening BRI sebesar Rp600 juta. Selain itu, bukti tambahan juga melalui pertemuan yang terekam di CCTV toko, rekaman percakapan suara dan juga melalui percakapan di Whatapps, terkait bujuk janji dari FIA dan MKM ini.
Hingga berita ini disiarkan, FIA dan MKM belum bisa untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. (Tim)