Forkopimda Batanghari Deklarasikan Komitmen Bersama Tolak Geng Motor DPRD Dan Pemkab Batanghari Tandatangani Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 2 Orang Diamankan, Tim Kuda Hitam Gulung Bandar Narkoba Di Sungai Baung Tebakan Yang Jitu,  Bupati MFA Prediksi Spanyol Juara Piala Dunia 2026…..”Terbukti” Bupati Fadhil Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Masyarakat Di  Taman Aek Meliuk

Home / Batanghari / Daerah / Ekonomi / Peristiwa

Kamis, 5 Maret 2026 - 05:47 WIB

Lapas IIB Muara Bulian Menerima Kunker Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog Jambi

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian menerima kunjungan kerja dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum BULOG pada Rabu, 04/03/2026

Kunjungan ini bertujuan untuk memantau pendistribusian dan memastikan kepatuhan aturan penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Kios Pangan Lapas Muara Bulian.

​Pemantauan ini dilakukan untuk menjamin bahwa komoditas pangan subsidi pemerintah tetap tepat sasaran dan dijual sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan Perum BULOG. ​

​Dalam peninjauan tersebut, pihak Bapanas dan BULOG menekankan pentingnya transparansi dalam rantai distribusi. Kasi Binadik Lapas Muara Bulian, ” Haszuwan Affandi, “selaku Penanggung Jawab Kios Pangan, menyatakan komitmen penuh pihaknya dalam menjalankan program ini.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Jadi Narasumber Kolaborasi Desa Laboratorium Terpadu Antara UNJA Dengan Pemkab 

​”Kami menyambut baik kunjungan pemantauan ini sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat.

Di Kios Pangan ini kami pastikan seluruh aturan dijalankan dengan ketat, mulai dari harga hingga pembatasan jumlah pembelian agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat umum secara merata,” ujar Haszuwan Affandi.

​Pedoman Operasional Kios Pangan
​Berdasarkan ketentuan teknis yang dipantau, Kios Pangan Lapas Muara Bulian wajib mematuhi protokol penjualan sebagai berikut:
– ​Standar Harga: Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan sebesar Rp65.500,- per kemasan (pack) atau setara dengan Rp13.100,- per kilogram.
– ​Pembatasan Pembelian: Penjualan kepada masyarakat dibatasi maksimal 2 pack per orang guna menghindari penimbunan.
– ​Larangan Distribusi Ulang: Produk harus dijual langsung kepada konsumen akhir dan dilarang keras untuk dijual kembali kepada pedagang lain.
– ​Integritas Produk: Beras SPHP dilarang untuk dibuka dan dijual dalam bentuk eceran curah. Selain itu, dilarang keras melakukan pencampuran (mixing) beras SPHP dengan jenis beras lainnya.

BACA JUGA  Ratusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Mutiara Rengas Makmur Mendatangi DPRD Batang Hari

​Pihak BULOG mengapresiasi keaktifan Lapas Muara Bulian dalam menyediakan akses pangan murah bagi masyarakat sekitar. Diharapkan dengan pengawasan rutin ini, stabilitas harga pangan di wilayah Muara Bulian dapat terus terjaga.ujar fihak Bulog. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wakili Bupati, Sekda Mula P Rambe Lantik Pejabat Eselon II Dan Eselon III di Lingkup Pemkab Batang Hari.

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi, Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H/2025 M

Daerah

Bupati Batanghari Jadi Narasumber Kolaborasi Desa Laboratorium Terpadu Antara UNJA Dengan Pemkab 

Batanghari

Gelar Razia Gabungan Dan Tes Urine Lapas Muara Bulian Pastikan Lingkungan Steril Serta Negatif Narkoba

Batanghari

Terkait PSU Dua TPS Di Desa Kembang Seri, Wakil Bupati H. Bakhtiar Hadiri Rapat Koordinasi Bersama KPU Batanghari

Batanghari

DPRD Kabupaten Batanghari Menerima Kunker Dari DPRD Kota Sungai Penuh

Batanghari

Bupati Dan Wakil Bupati, Hadiri  Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar RAPBDP T.A 2025 

Batanghari

Fadhil Menginap Di Camping Ground Tahura Senami, Ini Sekaligus Bentuk Promosi Gratis Kepada Peserta Trail Adventure Atab II