Lintasjambi.co.id.Jakarta.- Pemerintah Kabupaten Batang Hari mendapat apresiasi dari pemerintah pusat atas upayanya melestarikan bahasa daerah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan piagam penghargaan kepada Bupati Batang Hari, Mhd Fadhil Arief, atas kinerja dan kepedulian dalam menyukseskan Program Revitalisasi Bahasa Daerah Tahun 2025.
Penghargaan diserahkan sebagai bentuk pengakuan terhadap langkah konkret Pemkab Batang Hari dalam menjaga bahasa daerah agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman dan dominasi bahasa nasional maupun asing.
“Penghargaan ini sekaligus menjadi bukti nyata sinergi pemerintah Kabupaten Batang Hari dan dunia pendidikan dalam mempertahankan identitas budaya lokal,” demikian keterangan resmi Pemkab Batang Hari.
Program Revitalisasi Bahasa Daerah merupakan program prioritas Kemendikdasmen yang mendorong pemerintah daerah, sekolah, dan komunitas untuk menghidupkan kembali penggunaan bahasa ibu. Kegiatannya meliputi pembelajaran di sekolah, festival bahasa, pelatihan guru, hingga pendokumentasian bahasa daerah yang terancam punah.
Bupati Mhd Fadhil Arief menilai pelestarian bahasa daerah bukan sekadar menjaga warisan budaya, tetapi juga memperkuat jati diri dan karakter generasi muda Batang Hari.
“Kami ingin anak-anak Batang Hari bangga menggunakan bahasa daerahnya sendiri. Bahasa adalah identitas. Kalau bahasa hilang, maka sebagian dari jati diri kita juga ikut hilang,” ujarnya.
Pemkab Batang Hari selama 2025 telah menjalankan sejumlah program pendukung, seperti integrasi muatan lokal bahasa daerah di sekolah dasar, lomba pidato bahasa daerah, dan kerja sama dengan komunitas budaya lokal.
Dengan penghargaan ini, Pemkab Batang Hari menyatakan akan terus memperluas cakupan program revitalisasi agar menjangkau lebih banyak sekolah dan desa di wilayah tersebut.
Kemendikdasmen sendiri menargetkan 2025 sebagai tahun percepatan pelestarian bahasa daerah di seluruh Indonesia, menyusul data UNESCO yang mencatat sejumlah bahasa daerah di Indonesia masuk kategori rentan dan terancam punah (DA)










