Pererat Silaturahmi, Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Gelar Jum’at Keliling Di Masjid Al-Muwazhafin Waka Polres Batang Hari Kompol Dedi Kurniawan Susilo Laksanakan Jum’at Keliling di Masjid Al-Furqon Asrama Polisi Teratai Kapolres Batang Hari Pimpin Commander Wish Di Tengah Kabut Asap Pekat, Siaga Penuh Sepanjang Jalan Sri Sudewi Pemkab Batang Hari Hadiri Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jambi, Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan Kedekatan Dengan Masyarakat Jadi Kunci Sukses Rumah Bunda Batang Hari, Bunda Zulva Fadhil Tampil Di Mata Loka Fest 2026

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:43 WIB

Bisnis Ilegal Tabung Gas Melon 3 KG Terungkap, Satu Pick Up Dan Ratusan Tabung Diamankan

Lintasjambi.co.id.Batang hari.- Dalam giat Coffee Morning bersama awak media dan LSM ,  bertempat di balai laluan Mako Polres Batang hari, Kapolres Batang Hari “AKBP. Arya Tesa Brahmana  yang di dampingi oleh Para PJU Polres Batang Hari. Kamis, (29/01/2026)

Kapolres Batang hari meminta sumbang saran dari para awak media, baik media on line,  TV serta cetak yang bertujuan untuk menunjang Kinerja Polres Batang Hari.

Sebelumnya Kapolres Batang hari”. AKBP. Arya Tesa Brahmana yang baru menjabat beberapa minggu di Polres Batang hari memperkenalkan diri di hadapan para awak media insan pers.

Setelah selesai sesi Coffe Morning di tempat yang sama Kapolres” AKBP. Arya tesa Brahmana,”
sekaligus memimpin langsung ekspos pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung Gas 12 Kg.

Kasus ini menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga hak rakyat atas barang yang bersubsidi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara.

Kapolres Batang Hari AKBP. Arya Tesa Brahmana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas (BBG) bersubsidi jenis LPG 3 kilogram ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Peristiwa terjadi di RT 12, Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. jelasnya.

BACA JUGA  Gubernur Jambi Alharis, Hadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Asosiasi Pemerintahan Desa (APDESI) Kabupaten Merangin Periode 2023-2028

Untuk kronologis di ceritakan Kapolres,
ketika tim Satreskrim Polres Batang Hari mendapati aktivitas pengoplosan gas pada Selasa, 16 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up merk Fuso dengan nomor polisi BH 8190 TK, serta ratusan tabung gas LPG. Barang bukti yang diamankan antara lain 230 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam kondisi berisi, 60 tabung LPG ukuran 12 kilogram dalam kondisi kosong, sejumlah segel pengaman tabung LPG, alat suntikan gas, kompor gas, jeriken, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial KS, AM, dan PM. Modus operandi para pelaku yaitu melakukan pengangkutan LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isi gas tersebut dengan cara pengoplosan ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian diperjual belikan secara ilegal atas perintah seseorang berinisial ES dengan imbalan tertentu setiap kali pengangkutan. ungkap kapolres.

BACA JUGA  Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029

“Para pelaku melakukan pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram untuk diperjual belikan secara tidak sah. Kegiatan ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres Batang Hari.

Motif para pelaku didorong faktor ekonomi, meskipun mereka mengetahui bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dengan peruntukan terbatas bagi masyarakat tertentu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.

Kapolres Batang Hari menambahkan bahwa pihak penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BP Migas Provinsi Jambi, guna kepentingan analisis ahli terkait pendistribusian LPG bersubsidi.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Batang Hari untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.pungkasnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pj Sekda, Mula P Rambe Tinjau Lokasi Arena MTQ Ke-54 Tingkat Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batang Hari Gelar Sidang Konfrontir, Saksi Dijadwalkan Hadir Pekan Depan

Batanghari

Polres Batang Hari Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen “Polri Untuk Masyarakat”

Batanghari

Bupati Batanghari Ingatkan Kepala Desa dan Lurah, Jangan Coba-Coba Lari Dari Kebijakan, Akan Saya Ambil Tindakan Tegas

Daerah

Anggota DPRD Fraksi Golkar H. Suardi. SP.d Bersama Kades Muara Siau Adakan Gotong Royong Memperbaiki Jembatan Gantung 

Batanghari

Wakil Bupati Batanghari Serahkan Bedah Rumah Baznas Tahun 2022

Batanghari

PHK Karyawan, Diduga PT. Sabda Kreasi Mau Membayar Uang Pesangon Tidak Sesuai UU Ketenagakerjaan

Batanghari

Dua Pemuda Sungai Ruan Ulu Disambar Petir, Satu Orang Meninggal Dunia