Lintasjambi.co.id.Batang hari.- Dalam giat Coffee Morning bersama awak media dan LSM , bertempat di balai laluan Mako Polres Batang hari, Kapolres Batang Hari “AKBP. Arya Tesa Brahmana yang di dampingi oleh Para PJU Polres Batang Hari. Kamis, (29/01/2026)
Kapolres Batang hari meminta sumbang saran dari para awak media, baik media on line, TV serta cetak yang bertujuan untuk menunjang Kinerja Polres Batang Hari.
Sebelumnya Kapolres Batang hari”. AKBP. Arya Tesa Brahmana yang baru menjabat beberapa minggu di Polres Batang hari memperkenalkan diri di hadapan para awak media insan pers.
Setelah selesai sesi Coffe Morning di tempat yang sama Kapolres” AKBP. Arya tesa Brahmana,”
sekaligus memimpin langsung ekspos pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung Gas 12 Kg.
Kasus ini menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga hak rakyat atas barang yang bersubsidi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara.
Kapolres Batang Hari AKBP. Arya Tesa Brahmana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas (BBG) bersubsidi jenis LPG 3 kilogram ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Peristiwa terjadi di RT 12, Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. jelasnya.
Untuk kronologis di ceritakan Kapolres,
ketika tim Satreskrim Polres Batang Hari mendapati aktivitas pengoplosan gas pada Selasa, 16 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up merk Fuso dengan nomor polisi BH 8190 TK, serta ratusan tabung gas LPG. Barang bukti yang diamankan antara lain 230 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam kondisi berisi, 60 tabung LPG ukuran 12 kilogram dalam kondisi kosong, sejumlah segel pengaman tabung LPG, alat suntikan gas, kompor gas, jeriken, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial KS, AM, dan PM. Modus operandi para pelaku yaitu melakukan pengangkutan LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isi gas tersebut dengan cara pengoplosan ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian diperjual belikan secara ilegal atas perintah seseorang berinisial ES dengan imbalan tertentu setiap kali pengangkutan. ungkap kapolres.
“Para pelaku melakukan pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram untuk diperjual belikan secara tidak sah. Kegiatan ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres Batang Hari.

Motif para pelaku didorong faktor ekonomi, meskipun mereka mengetahui bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dengan peruntukan terbatas bagi masyarakat tertentu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.
Kapolres Batang Hari menambahkan bahwa pihak penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BP Migas Provinsi Jambi, guna kepentingan analisis ahli terkait pendistribusian LPG bersubsidi.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Batang Hari untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.pungkasnya. (DA)










