Bunda Genre Batang Hari Zulva Fadhil Hadiri Puncak ADUJAKNAS 2026 di Jakarta, Dukung Generasi Muda Berdaya Saing Wujudkan Daerah Inklusif Serta Ramah Disabilitas, Pemkab Batang Hari Gandeng Pusbisindo Dan DPC GERKATIN Tinjau PJJ Dampak Kabut Asap, Sekda Batang Hari Kunjungi SMPN 21 Batang Hari Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Melalui Kasat Reskrim Ungkap Motif Pembunuhan Kasmiadi alias Begug, Berawal Dari Sakit Hati Sering Diejek Membanggakan Desa…! Persada FC Desa Aro Batang Hari Raih Juara IV Festival Benteng Tembesi 2026 U-12 Di Bawah Asuhan Coach Afrizal

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:43 WIB

Bisnis Ilegal Tabung Gas Melon 3 KG Terungkap, Satu Pick Up Dan Ratusan Tabung Diamankan

Lintasjambi.co.id.Batang hari.- Dalam giat Coffee Morning bersama awak media dan LSM ,  bertempat di balai laluan Mako Polres Batang hari, Kapolres Batang Hari “AKBP. Arya Tesa Brahmana  yang di dampingi oleh Para PJU Polres Batang Hari. Kamis, (29/01/2026)

Kapolres Batang hari meminta sumbang saran dari para awak media, baik media on line,  TV serta cetak yang bertujuan untuk menunjang Kinerja Polres Batang Hari.

Sebelumnya Kapolres Batang hari”. AKBP. Arya Tesa Brahmana yang baru menjabat beberapa minggu di Polres Batang hari memperkenalkan diri di hadapan para awak media insan pers.

Setelah selesai sesi Coffe Morning di tempat yang sama Kapolres” AKBP. Arya tesa Brahmana,”
sekaligus memimpin langsung ekspos pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung Gas 12 Kg.

Kasus ini menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga hak rakyat atas barang yang bersubsidi dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara.

Kapolres Batang Hari AKBP. Arya Tesa Brahmana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas (BBG) bersubsidi jenis LPG 3 kilogram ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Peristiwa terjadi di RT 12, Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari. jelasnya.

BACA JUGA  Hasbi Ansory Anggota DPR-RI Fraksi Nasdem Adakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Pengurus PGRI Kabupaten Batanghari

Untuk kronologis di ceritakan Kapolres,
ketika tim Satreskrim Polres Batang Hari mendapati aktivitas pengoplosan gas pada Selasa, 16 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up merk Fuso dengan nomor polisi BH 8190 TK, serta ratusan tabung gas LPG. Barang bukti yang diamankan antara lain 230 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam kondisi berisi, 60 tabung LPG ukuran 12 kilogram dalam kondisi kosong, sejumlah segel pengaman tabung LPG, alat suntikan gas, kompor gas, jeriken, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial KS, AM, dan PM. Modus operandi para pelaku yaitu melakukan pengangkutan LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isi gas tersebut dengan cara pengoplosan ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian diperjual belikan secara ilegal atas perintah seseorang berinisial ES dengan imbalan tertentu setiap kali pengangkutan. ungkap kapolres.

BACA JUGA  Putra Daerah Batang Hari, Prof. Zulqarnain,S.Ag.,M.Hum.,Ph.D, Yang Juga Sebagai Ketua YPI Batang Hari Dikukuhkan Sebagai Guru Besar 

“Para pelaku melakukan pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram untuk diperjual belikan secara tidak sah. Kegiatan ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres Batang Hari.

Motif para pelaku didorong faktor ekonomi, meskipun mereka mengetahui bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi dengan peruntukan terbatas bagi masyarakat tertentu. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 juta.

Kapolres Batang Hari menambahkan bahwa pihak penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BP Migas Provinsi Jambi, guna kepentingan analisis ahli terkait pendistribusian LPG bersubsidi.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Batang Hari untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.pungkasnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Guna Menyambut Kedatangan Jema’ah Haji, Polres Batang Hari Akan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Nasional

Wabup H. Bakhtiar Pimpin Rombongan Audiensi Ke Direktorat Pembibitan Dan Produksi Ternak DiJakarta.

Batanghari

Bupati MFA Didampingi Bunda Paud Zulva Fadhil, Resmikan Pemakaian Gedung Instalasi Diasis Sekaligus Louncing Mobil Unit Pengelola Darah RS Hamba

Batanghari

Wakil Bupati H.Bakhtiar. SP Resmikan Polindes Tanjung Mandiri Desa Bungku

Batanghari

Hari Ini, Jama’ah Tarekat Naqsyabandiyah Kabupaten Batang Hari Rayakan Idul Fitri 1447 H

Batanghari

Wakili Bupati, Sekda Batanghari Membuka Secara Resmi Panen Raya Karya Sekolah Penggerak Tahun 2024

Daerah

Diduga PT. SGN Ilegal Beroperasi Di Kabupaten Merangin, DPRD Bersama Pemeritah : Tutup Sementara

Batanghari

Jalan Masyarakat Dimanfaatkan PT Jindi South Jambi, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Pertanyakan Izin