Breaking News: Mutasi Polri, Kapolda Jambi Berganti – Irjen Pol. Krisno H Siregar Dimutasi Ke Bareskrim, Digantikan Irjen Pol. Widodo Bukti Harus Lebih Terang Dari Cahaya, Kanit Tipikor Polres Batang Hari: Jangan Gunakan Medsos Untuk Menghakimi Dipimpin AKP M. Fachri Rizky, Polres Batang Hari Gelar KRYD dan Blue Light Patrol di Aek Meliuk Lestarikan Batik, Batik Warisan Budaya, Bangun Karakter Bangsa Baru Dua Minggu Jabat, Kapolres Batanghari AKBP. Doni Aryanto Ungkap Kasus Pembunuhan Di Muara Tembesi

Home / Batanghari / Daerah

Jumat, 21 April 2023 - 15:25 WIB

Warga Pertanyakan Humas PT IKU, Yang Diduga Memiliki Lahan Diperkebunan Plasma KUD Sinar Tani Desa Muara Singoan

Lintasjambi.co.id. Muara Bulian.- Warga Desa Muara singoan yang enggan disebutkan nama nya, Pertanyakan Humas PT IKU, Yang Memiliki Lahan Diperkebunan Plasma KUD Sinar Tani Desa Muara Singoan.

Sewaktu dikonfirmasi langsung, humas PT IKU pada tanggal 13 Maret 2023 yang bersangkutan  Engan memberikan komentar nya terkait kepemilikan lahan di kebun plasma KUD sinar tani desa muara singoan tersebut, Malahan humas PT IKU memberikan perintah untuk langsung ke ketua KUD sinar tani untuk lebih lanjut mempertanyakan tentang data kepemilikan lahan di perkebunan plasma KUD sinar tani milik nya.

BACA JUGA  Pemkab Batang Hari Peringati Hari Pendidikan Nasional Ke-78 Tahun 2026

Berdasarkan data yang di lahirkan KUD sinar tani desa muara singoan’ jelas humas PT IKU memiliki lahan di perkebunan kelapa sawit plasma berjumlah 2 kapling kebun sawit milik humas PT IKU,

Perlu diketahui PT IKU bermitra dengan KUD sinar tani desa muara singoan dan mengikat menejemen peraturan perusahaan yang melarang unsur PT IKU tidak boleh karyawan staf seluruh anggota perusahaan PT IKU berada dalam mitra nya KUD sinar tani desa muara singoan’ apa lagi untuk memiliki lahan di dalam perkebunan KUD sinar tani yang menjadi mitra PT IKU itu sendiri.

BACA JUGA  Polres Gorontalo Ungkap Perbuatan Guru Mesum Yang Viral Di Sosmed

Sewaktu awak media mengkonfirmasi dan mengirimkan data via WA ke ketua KUD sinar tani desa muara singoan’ pada tanggal 14 April 2023 terkait masalah kepemilikan lahan yang di miliki humas PT IKU. Ketua KUD melarang untuk di mintak in  kompirmasi terkait data kepemilikan lahan kebun kelapa sawit milik humas PT IKU di perkebunan plasma KUD sinar tani desa muara singoan’  tersebut. (Ikh/Red)

 

Share :

Baca Juga

Batanghari

Heboooh..!!! Warga Serasah Kecamatan Pemayung Mengakhiri Hidup Dengan Cara Gandir 

Batanghari

Mewakili Bupati, Asisten 1 Setda Batanghari Menjadi IRUP Apel Rutin Senin

Batanghari

MFA Membuka Secara Resmi Lomba Bekarang Dalam Rangka HUT Batanghari ke 74

Batanghari

Pemkab Batanghari Salurkan Bantuan 4.504 Paket Sembako Ketujuh Kecamatan Yang Terdampak Banjir 

Batanghari

Wakil Ketua DPRD, Jaafar, SH mendesak Pemkab Batanghari Segera Menindaklanjuti Semua Temuan BPK

Batanghari

Jadi Peserta KKN, Purwanto Anggota DPRD Batanghari Tak Pernah Masuk Ke Posko

Batanghari

Pemerintah Kabupaten Batang Hari Memperingati Hari Ibu Nasional ke-95 Dan HUT DWP Ke-24 Tahun 2023

Batanghari

Mewakili Bupati, Asisten 1 Setda Batanghari Membuka Musrenbang RKPD TA. 2025 Kecamatan Muara Tembesi