Lanjutan Upaya Pelestarian, Wabup Batang Hari Audiensi Ke Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Jambi Bahas Cagar Budaya Benteng Tembesi Matangkan Persiapan, Panpel Liga Pers Provinsi Jambi 2026 Di Batang Hari Gelar Rapat Pemantapan Akhir  Dan Bahas Techincal Meeting Mula. P. Rambe Genap 57 Tahun, Segenap Pimpinan Media Online “Lintasjambi.co.id” Ucapkan Selamat HUT Sekda Batang Hari HUT Propam Polri Ke-24, Wakapolres Batang Hari Kompol Dedi Susilo Pimpin Bansos Air Bersih Di Desa Singkawang Wabup H. Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Jawaban Pemerintah Daerah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD

Home / Politik / Provinsi Jambi

Rabu, 14 Februari 2024 - 21:39 WIB

COBLOS

Lintasjambi.co.id.Jambi.- Hujan yang membasahi bumi sepecuk Jambi Sembilan lurah di hari-hari tenang sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024 seharusnya mengantarkan para pemilik kedaulatan (pemilih) untuk memikirkan secara dalam terkait pilihan yang akan mereka coblos dihari “H” yaitu hari pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pergumulan politik yang terjadi dalam waktu dan ruang tahapan pemilu khususnya pada tahapan kampanye telah menelan energi, materi dan informasi dari calon-calon yang akan dipilih maupun pemilih yang akan memilih. Energi dan materi serta informasi tidak sedikit yang dihabiskan demi menggapai kekuasaan melalui pemilu sebagai wujud dari demokrasi. Perjalanan panjang demokrasi seharusnya menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan secara bebas menentukan pilihan. Pemilik kedaulatan akan memberikan mandat social dan mandat politiknya pada calon-calon yang dianggap baik dan dipercaya, baik pada level nasional Capres dan cawapres, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mapun dilevel local Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi.

Pemberian suara yang ditorehkan di kertas suara di dalam bilik suara merupakan hak dari setiap pemilih dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun untuk memastikan asas “langsung” berlaku dan tegak di TPS, begitu juga dengan asas “umum” Dimana regulasi, waktu dan ruang pemilihan berlaku secara umum, tidak ada perbedaan antara individu dengan individu lainnya atau kelompok dengan kelompok lainnya.

BACA JUGA  Kontestasi Pilkades Desa Aro, Rusli Menang Mutlak

Pemilih pada hakikatnya bebas menentukan pilihan, sehingga tidak boleh ada kekuatan apapun yang boleh mengintervensi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, termasuk juga kekuatan uang (money Politic), apabila itu terjadi maka ia akan melanggar asas pemilu yaitu asas “bebas”. Kebebasan dalam menentukan pilihan merupakan hak azasi setiap warga negara. Karena itu harus dikawal dan dijaga dengan baik.

Sejalan dengan itu perwujudan dari asas bebas tersebut adalah pemberian suras di TPS tidak boleh satu orangpun yang mengetahuinya, sehingga asas “rahasia” menjadi factor penting dalam pemilu. Pencoblosasn yang bersifat rahasia, dengan mengunakan alat cablos yang ditetapkan, tidak boleh mendekumentasikan pilihan seseorang, sebab akan melanggar asas rahasia.

BACA JUGA  Pemuda Dan Bola Liar Demokrasi "Menginspirasi Spirit Sumpah Pemuda 1928"

Asas berikutnya yang menjadi hak dari pemilih adalah asas “jujur” dan “adil”, perlakuan yang jujur dan adil dari penyelangga pemilu di TPS. Yaitu KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Pengawas TPS, para saksi harus menjunjung tingi prinsip-prinsip kejujuran dan keadilan di TPS, seperti menuliskan hasil pemilu secara jujur dan transparan (keterbukaan) yang dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat luas. Sedangkan keadilan adalah hak setiap pemilih untuk diperlakukan secara sama dalam pemilu, baik untuk mendapatkan haknya maupun melaksanakan kewajibannya.

Akhirnya COBLOS yang Luber dan Jurdil adalah kata kunci utama untuk tegaknya demokrasi di TPS, apabila asas-asas tersebut dilanggar atau diabaikan maka pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat akan menjadi kering dan sia-sia. Namun sebaliknya apabila COBLOS dengan menegakkan asas pemilu yang Luber dan Jurdil, maka demokrasi dan masa depannya akan menyelamatkan Indonesia dan membangun peradaban di negeri tercinta ini…wassalam

Penulis Dr. Pahami. Sy, S.Ag, M.Si adalah ketua SPI UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. (Red***)

 

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bawaslu Batanghari Adakan Sosialisasi Forum Warga Pengawas Partisipatif Pemilu 2024

Batanghari

Ketua KPUD Batanghari A. Halim, Membuka Langsung Pleno Terbuka Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024

Batanghari

Ketua DPRD Anita Yasmin, SE, Pimpin Paripurna Dalam Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari Periode 2024-2029

Batanghari

Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief Beserta Rombongan Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahap II

Batanghari

Bupati-Wakil Bupati Batang Hari Hadiri Rapat Paripurna Tentang Usulan Penetapan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Masa jabatan 2021-2024

Batanghari

Setelah Dilantik Sebagai Pj Kades, Aan Murdiansyah Siap Bawa Kemajuan Dan Transparansi Untuk Desa Malapari

Batanghari

Bupati Batanghari MFA, Hadiri Pelantikan Anggota PPK “ Berpesan Jaga Integritas dan Netralitas Serta Harus Jurdil

Batanghari

Bersama Masyarakat Teratai, KPU Kabupaten Batang Hari Adakan Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara