Peringati Hakordia 2025, Kejari Batang Hari Gelar Bakti Sosial Dan Bazar Sembako Murah Berlakukan Sistem Pembayaran Non Tunai, Lapas Muara Bulian Gelar Pelatihan Penggunaan Mesin EDC  Dengan Tema “Bijak Mengelolah Sampah” Pertemuan Rutin GOW Kabupaten Batang Hari Berjalan Dengan Lancar Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Paripurna Dalam Rangka Keputusan DPRD Terhadap Perubahan Ranperda Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian Ke-55, Bupati MFA : Alqur’an Juga Mengatur Kehidupan Kita Saat Di Dunia

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Minggu, 9 Juni 2024 - 11:18 WIB

Diduga Kepala Desa Teluk Melintang, Rotasi Perangkat Desa Tak Sesuai Aturan Yang Berlaku

Lintasjambi.co.id.Batanghari– Kepala Desa Teluk Melintang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari lakukan sewenang-wenang memutasikan tiga orang perangkat desa tanpa mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Diketahui, tiga orang perangkat Desa Teluk Melintang tersebut dimutasi dari jabatan Kaur keuangan menjadi kaur umum, kaur umum menjadi Kadus, dan Kadus menjadi kaur keuangan.

 

Kepala Desa Teluk Melintang bernama Nurdin gunakan kewenangannya memutasikan perangkat desa tersebut sesuka hatinya. Hingga menjadi gunjingan ditengah masyarakat, Minggu (9/6/2024).

 

Salah seorang warga setempat mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan kades Nurdin yang terkesan arogan.

 

“Kami sangat prihatin dengan sikap kades ini, lakukan pemutasian terhadap perangkat desa sesuai seleranya sendiri. Sipat seperti itukan arogan,” papar warga yang tidak mau namanya ditulis, Pada Jum’at (7/6/2024) Kemarin.

 

Sementara itu, salah satu perangkat desa yang jadi korban kesewenang-wenangan Nurdin merasa keberatan atas mutasi tanpa koordinasi ini.

 

“Saya secara pribadi merasa keberatan untuk di mutasi dari jabatan saya,” ungkap salah seorang perangkat desa keawak media.

BACA JUGA  HUT Kabupaten Batanghari Juga Dimeriahkan Lomba Burung Berkicau

 

Lebih lanjut perangkat ini mengatakan pemutasian ini secara tiba-tiba tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu.

 

“Jadi kami sangat keberatan dengan kebijakan kades ini,” imbuhnya.

 

Sejatinya, kepala desa pada dasarnya dapat melakukan mutasi perangkat desa jika diperlukan, namun hal tersebut membutuhkan beberapa ketentuan, baik itu dari sisi peraturan pemerintah maupun sisi kemanusiaan.

 

Merujuk peraturan menteri dalam negeri nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Berita Negara republik Indonesia tahu 2017 Nomor 1223 perihal penerapan ketentuan pada huruf a ayat 4 pasal 7 Permendagri Nomor 67 tahun 2017, bila menerapkannya maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan Perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya.

 

Oleh sebab itu perlu Kades Nurdin perhatikan Bahwa saat perangkat desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatannya, dan SK yang sejak awal ia terima adalah berbunyi sesuai lowongan jabatan yang diisi.

BACA JUGA  Wabup H. Bakhtiar Hadiri Pembukaan Festival Batanghari Provinsi Jambi 2024

 

Selain wajib patuh pada peraturan pemerintah dan perundang-undangan Kades Nurdin harus melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap perangkat desa yang menjadi sasaran mutasi agar hal tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sementara, Kades Teluk Melintang saat dikonfirmasi belum memberikan alasan terhadap tiga perangkat desanya itu. Dia berdalih masih banyak kegiatan.

 

“Habis magrib menjelang isya lah kita komunikasi, karena waktu kosong menjelang sudah isya, kami latihan persiapan lomba adat,” Tulisnya, pada Jum’at lalu.

 

Namun, hingga saat ini Kades tersebut belum bisa memberikan alasannya secara mendetail mengenai mutasi yang dilakukan tiga perangkat desanya itu.

 

Menurut informasi, surat rekomendasi yang diajukan ke Camat mersam langsung di tandatangan tanpa adanya kordinasi dan mengecek langsung apa yang sudah terjadi dibawah kepemimpinan kades tersebut.

 

Sampai berita ini diterbitkan Camat Mersam Rinto Saputra belum dapat menanggapi terkait hal tersebut. (AD)

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga PT. SGN Ilegal Beroperasi Di Kabupaten Merangin, DPRD Bersama Pemeritah : Tutup Sementara

Batanghari

Membuka Kegiatan Rembuk Kelompok Tani Se-Kabupaten Batanghari, Bupati Berharap Agar Kedepannya Bisa Swasembada Pangan

Batanghari

Bupati Batanghari, Diwakili Asisten I Setda H. Isah. M.Ag Menghadiri Acara Kenduri Swarna Bhumi Di Pasar Tembesi

Batanghari

Polres Batanghari Melakukan Konferensi Pers Hasil Operasi Pekat II Siginjai Tahun 2025

Batanghari

Pemuda Hajran Berinisial M Diringkus Tim Opsnal Kuda Hitam Polres Batang Hari 

Batanghari

Ketua DPRD Anita Yasmin, SE Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD TA 2025 Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Angkutan Batu Bara Tidak Di Izinkan Melintas, Dir Lantas Polda Jambi Pantau Langsung Perbaikan Jalan Di Batanghari

Batanghari

Serahkan Alsintan Untuk 29 Kelompok Tani, MFA : Sektor Pertanian Merupakan Penopang Utama Di Kabupaten BatanghariÂ