Perkuat Silaturahmi, GOW Batang Hari Gelar Pertemuan Rutin Bulanan Di Rumah Dinas Wabup Soliditas TNI-Polri, Tiga Kapolres Beri Kejutan HUT TNI Ke-81 Di Kodim 0415/Jambi DPR Dorong Afirmasi Guru PPPK Senior, Peluang Jadi PNS Tanpa Tes Masih Dibahas Bunda Genre Batang Hari Zulva Fadhil Hadiri Puncak ADUJAKNAS 2026 di Jakarta, Dukung Generasi Muda Berdaya Saing Wujudkan Daerah Inklusif Serta Ramah Disabilitas, Pemkab Batang Hari Gandeng Pusbisindo Dan DPC GERKATIN

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Minggu, 9 Juni 2024 - 11:18 WIB

Diduga Kepala Desa Teluk Melintang, Rotasi Perangkat Desa Tak Sesuai Aturan Yang Berlaku

Lintasjambi.co.id.Batanghari– Kepala Desa Teluk Melintang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari lakukan sewenang-wenang memutasikan tiga orang perangkat desa tanpa mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Diketahui, tiga orang perangkat Desa Teluk Melintang tersebut dimutasi dari jabatan Kaur keuangan menjadi kaur umum, kaur umum menjadi Kadus, dan Kadus menjadi kaur keuangan.

 

Kepala Desa Teluk Melintang bernama Nurdin gunakan kewenangannya memutasikan perangkat desa tersebut sesuka hatinya. Hingga menjadi gunjingan ditengah masyarakat, Minggu (9/6/2024).

 

Salah seorang warga setempat mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan kades Nurdin yang terkesan arogan.

 

“Kami sangat prihatin dengan sikap kades ini, lakukan pemutasian terhadap perangkat desa sesuai seleranya sendiri. Sipat seperti itukan arogan,” papar warga yang tidak mau namanya ditulis, Pada Jum’at (7/6/2024) Kemarin.

 

Sementara itu, salah satu perangkat desa yang jadi korban kesewenang-wenangan Nurdin merasa keberatan atas mutasi tanpa koordinasi ini.

 

“Saya secara pribadi merasa keberatan untuk di mutasi dari jabatan saya,” ungkap salah seorang perangkat desa keawak media.

BACA JUGA  Tutup Tahun Bupati Batanghari Mengadakan Tahlilan Di Serambi Rumah Dinas

 

Lebih lanjut perangkat ini mengatakan pemutasian ini secara tiba-tiba tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu.

 

“Jadi kami sangat keberatan dengan kebijakan kades ini,” imbuhnya.

 

Sejatinya, kepala desa pada dasarnya dapat melakukan mutasi perangkat desa jika diperlukan, namun hal tersebut membutuhkan beberapa ketentuan, baik itu dari sisi peraturan pemerintah maupun sisi kemanusiaan.

 

Merujuk peraturan menteri dalam negeri nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Berita Negara republik Indonesia tahu 2017 Nomor 1223 perihal penerapan ketentuan pada huruf a ayat 4 pasal 7 Permendagri Nomor 67 tahun 2017, bila menerapkannya maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan Perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya.

 

Oleh sebab itu perlu Kades Nurdin perhatikan Bahwa saat perangkat desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatannya, dan SK yang sejak awal ia terima adalah berbunyi sesuai lowongan jabatan yang diisi.

BACA JUGA  Pemkab Batang Hari Peringati Hari UMKM Nasional 2026: Dorong UMKM Tumbuh Berinovasi

 

Selain wajib patuh pada peraturan pemerintah dan perundang-undangan Kades Nurdin harus melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap perangkat desa yang menjadi sasaran mutasi agar hal tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sementara, Kades Teluk Melintang saat dikonfirmasi belum memberikan alasan terhadap tiga perangkat desanya itu. Dia berdalih masih banyak kegiatan.

 

“Habis magrib menjelang isya lah kita komunikasi, karena waktu kosong menjelang sudah isya, kami latihan persiapan lomba adat,” Tulisnya, pada Jum’at lalu.

 

Namun, hingga saat ini Kades tersebut belum bisa memberikan alasannya secara mendetail mengenai mutasi yang dilakukan tiga perangkat desanya itu.

 

Menurut informasi, surat rekomendasi yang diajukan ke Camat mersam langsung di tandatangan tanpa adanya kordinasi dan mengecek langsung apa yang sudah terjadi dibawah kepemimpinan kades tersebut.

 

Sampai berita ini diterbitkan Camat Mersam Rinto Saputra belum dapat menanggapi terkait hal tersebut. (AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kejari Batanghari Hibahkan Barang Bukti Kendaraan Roda Dua Untuk Lembaga Pendidikan dan Balai Latihan Kerja SKB

Batanghari

Mewakili Bupati, Asisten I Setda Batang Hari, Muhammad Rifa’i, SP, ME, Menghadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Muara Bulian

Batanghari

Kado Akhir Tahun… Evaluasi Smart City Tahap II, Kabupaten Batang Hari Mendapatkan Nilai Tertinggi Di Propinsi Jambi

Batanghari

Tega…..??? Ayah Cabuli Anak Kandung

Batanghari

Kadiskominfo Silaturahmi Bersama Remaja Yang Viral Pungut Sampah Ditaman Tapa Malenggang,”Tingkatkan Kepedulian Akan Lingkungan, Kalu Dak Kito Siapo Lagi”

Batanghari

Batang Hari Siap Gelar Liga Pers Provinsi Jambi 2026, Panpel Matangkan Persiapan

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Pimpin Rapat Paripurna Penandatanganan Fakta Integritas Dan Nota Kesepakatan KUA PPAS RAPBD TA 2024

Batanghari

Lain Yang Pinjam uang, Lain Yang Ditagih, Itulah Ulah FT Selaku Karyawan BRI Muara Bulian