Oknum Dokter Gigi Dan Doktor UIN Jambi Resmi Di Laporkan Kepolres Oleh Ricky Wijaya Nah………. Diduga, Dokter Gigi Di Puskesmas Mersam Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Doktor UIN Jambi Terlibat Kunker Kapolres Batang Hari Ke Polsek Pemayung Dan Gerakan Pangan Murah Pawai Pembangunan HUT RI Ke-80, Star Di Lepas Wabup H. Baktiar, Finis Di sambut Bupati MFA  Kapolres Batang Hari Bertindak Selaku Irup Pada Prosesi Penurunan Sangsaka Merah Putih HUT RI Ke-80

Home / Batanghari / Peristiwa

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:09 WIB

Heboh….!! TKD Desa Malapari Dijual Tanpa Sepengetahuan Kepala Desa

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Ada dugaan penjualan ilegal tanah milik Desa Malapari, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi (TKD)  kembali mencuat. Tanah dengan nomor sertipikat 3067. Dengan luas tanah 61,405 bujur sangkar yang seharusnya tanah TKD tersebut menjadi aset Desa Malapari, Namun tanah tersebut  diduga sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ke pihak PT. Sawit Jambi Lestari (SJL).

Menurut informasi,  Tanah Kas desa tersebut dahulunya ditanami karet, namun sekian lama tanah tersebut tak terurus lagi, dengan berjalan nya waktu Tanah kas desa malapari sudah habis digarap oleh pihak perusahaan PT SJL.

Kepala Desa Malapari saat dijumpai awak media ini beliau membenarkan, “ya’ memang benar tanah kas Desa Malapari sudah habis digarap oleh pihak perusahaan PT SJL, Kami sempat turun ke lokasi bersama perangkat desa dari Rt dan Kadus anggota adat untuk melihat langsung tanah kas desa Malapari tersebut.

Lanjut Kades, berdasarkan Info Yang Kami dapat dari orang dekat perusahaan PT. SJL tanah kas desa Malapari sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, harapan Kami Tanah kas desa Malapari tersebut harus kembali utuh seperti semula, karena kami tidak pernah menjual atau pun menyerahkan untuk kerjasama PT. SJL,

BACA JUGA  Ketua DPRD Rahmad Hasrofi, SE, Didampingi Kapolres Batang Hari, Hadiri Pemantauan Sitkamtibmas Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M

Kalau Kata pepatah adat sudah jelas, tangan netak bahu mikul siapo Yang makan pedo Dio Yang minum aek, salah makan dimuntahkan salah beli ilang sajo,”ujarnya Kades

Menjual tanah kas desa tanpa sepengetahuan kepala desa adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Tindakan ini termasuk dalam kategori penyerobotan tanah dan bisa dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, Selain itu, jika ada pemalsuan dokumen terkait penjualan tanah, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Penjelasan lebih rinci tentang Penyerobotan Tanah yakni Tanah kas desa merupakan aset desa yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab pemerintah desa. Menjualnya tanpa izin dan sepengetahuan kepala desa termasuk dalam kategori penyerobotan.

BACA JUGA  PIMPINAN DAN SELURUH KARYAWAN BANK 9 JAMBI MENGUCAPKAN SELAMAT HUT KABUPATEN BATANGHARI KE 74

Pasal 385 KUHP Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah, termasuk menjual, menggadaikan, atau menyewakan tanah tanpa izin. Pemalsuan Dokumen Jika dalam proses penjualan tanah kas desa melibatkan pemalsuan dokumen, seperti surat jual beli atau surat keterangan tanah, pelaku juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 264 KUHP.

Tanggung Jawab secara Hukum Kepala desa memiliki wewenang untuk mengelola dan melindungi aset desa, termasuk tanah kas desa. Pihak yang menjual tanah kas desa tanpa izin dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakannya.

Langkah Hukum Masyarakat yang dirugikan akibat penjualan tanah kas desa tanpa izin dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penting untuk diingat Tanah kas desa tidak boleh diperjual belikan tanpa persetujuan warga desa dan tanpa melalui prosedur yang benar. Jika ada kebutuhan untuk melepaskan hak atas tanah kas desa, harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Mewakili Bupati Batanghari, Sekda Menghadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Maro Sebo Ulu TA 2024

Batanghari

Datangi Kantor DPRD Batang Hari, Orang Rimba Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Terkait Penyerobotan Lahan

Batanghari

Bupati MFA Lakukan Pengukuhan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Se-Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Perencanaan Berbasis Data, Bupati MFA Canangkan Desa Ladang Peris Sebagai Desa Cinta Statistik

Batanghari

Polres Batanghari, Melalui Unit IV PPA Satreskrim Rilis Tindak Pidana Pencabulan

Batanghari

Ketua DPRD Rahmad Hasropi, Pimpin Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar RPJPD Tahun Anggaran 2025-2045

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari, Rahmat Hasrofi, SE. Menghadiri Pembukaan Jambore Literasi Dan Numerasi Super Tangguh Ke-1 Tahun 2025

Batanghari

Anita Yasmin. SE, Pimpin Rapat Paripurna Tentang Persetujuan Bersama DPRD Dan Pemkab Batanghari Terhadap Pajak Serta Retribusi Daerah 2023