Peringati Hari Jadi Damkarmat Ke-107, Satpol PP Ke-76 Dan Satlimas Ke-64 Tahun 2026, Bupati MFA Bertindak Selaku Inspektur Upacara Sekda Batang Hari Minta ST Rohila Ditarik, BKPSDMD Tunggu Usulan Dari Dinas Pendidikan Lakalantas Di Wilayah Hukum Polres Batang Hari, Warga Bungku Akhirnya Meninggal Dunia Pemkab Batang Hari Terima Sertifikat KIK Untuk Lagu Daerah Atau Lagu Tradisional  Ikuti Arahan Menteri, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Apel Dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Hanphone Ilegal Serta Narkoba 

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:18 WIB

Datangi Kantor DPRD Batang Hari, Orang Rimba Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Terkait Penyerobotan Lahan

Oplus_131072

Oplus_131072

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Konflik lahan antara suku anak dalam dengan pihak perusahaan memang tidak pernah habisnya. Baru-baru ini terjadi lagi antara pihak PT Bukit Tambi dan PT Makmur Sejahtera, (Nangriang) serobot lahan Suku Anak Dalam (SAD)  Kelompok Tani Pawal Maju yang berwadah di Koperasi Ruan Putra Anak Dalam, yang berdiri sejak tahun 2006 dan berbatasan dengan Kelompok Tani Padang Kelapo dan Kelompok Tani Harapan Maju Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Seperti dikatakan oleh  pendamping warga SAD yaitu Jenang Untung ia mengatakan” Bahwa pihak perusahaan sudah menyerobot lahan tanah suku anak SAD dan  merugikan tiga temenggung, seperti temenggung girang, temenggung Jenong dan temenggung minang (gamal).

BACA JUGA  Remaja Masjid Miftahul Jannah Desa Bajubang Laut Adakan Beragam Lomba Untuk Meriahkan Idul Fitri 1444 H

“Sekian lama berkonflik akhirnya kami melaporkan permasalahan lahan tersebut ke DPRD Batanghari, akhirnya laporan kami di tindak lanjuti oleh DPRD dan mereka merespon penuh untuk membantu Suku Anak Dalam (SAD)

Lanjut jenang Untung” kami orang Rimbo kembali mendatangi  kantor DPRD berdasarkan undangan tindak lanjut laporan orang Rimba ke DPRD atas tanah milik yang sudah dikuasai oleh PT bukit tambi. Kemarin Rabu, (28/05/2025)

“Dengan bahasa rimba untung menyebut.”Sepeninggal lagi Melangun balik tanah lah habis”yang jelas mereka suku anak rimba menolak keberadaan PT bumi makmur sejati ( nangriyag ) untuk izin tambang yang baru,”Sebutnya.(29/05/2025)

BACA JUGA  KPU Batanghari Berhasil Rampungkan Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Serentak 2024

Jenang Untung menambahkan ”Bahwa perusahaan  tersebut sudah serobot lahan ulayat tiga temenggung, sebagai pengakuan masyarakat hukum adat dengan berdasarkan surat tahun 1958 yang disahkan oleh Sultan dan SK Camat Maro Sebo Ulu tentang wilayah adat No. 06 tahun 2006.

Yang intinya Orang Rimba menolak PT. BMS untuk melakukan kegiatan atau mengelola lahan tersebut sebelum adanya titik temu dengan kami sebagai pengurus dan ketiga  Tumenggung yang berhak, ”Ujar untung sebagai pendamping.(DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pelaksanaan High Level Meeting, Bupati MFA : Ketersedian Bahan Pangan Salah Satu Faktor Yang Mempengaruhi Inflasi

Batanghari

Warga Tak Bisa Bercocok Tanam Padi, Wakil Bupati Batanghari H.Bakhtiar. SP Langsung Cek Kelokasi

Batanghari

Bupati MFA Membuka Secara Langsung MTQ Ke-32, Tingkat Kecamatan MSU Tahun 2025

Daerah

Pemdes Pasar Masurai Salurkan BLT-DD Tahap III, Masyarakat : Kami Sangat Berterima Kasih

Batanghari

Ketua DPRD Anita Yasmin, Pimpin Paripurna Dalam Rangka Persetujuan Bersama Kepala Daerah Tentang Ranperda

Daerah

Kapolres Sarolangun, Pimpin Evakuasi Korban Banjir Dan Berikan Bantuan

Batanghari

Peringati Isra Mi’raj Di Mushollah Miftahul Jannah Desa Malapari, Quzwaini Ajak Masyarakat Jaga Tali Silaturahmi

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmad Hasrofi Hadiri HUT Bank 9 Jambi Ke-63 Tahun 2026