Ribuan Jemaah Padati Terusan, Bupati Fadhil Warning Narkoba & Judol, UAS: Kuatkan Kebersamaan Hadapi 1448 H Diduga Terima Ancaman Melalui Telepon, Darwin Irianto Lapor Ke Bidang Propam Polda Jambi Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Rabu, 7 Juni 2023 - 11:00 WIB

Sat Intelkam Backup Satreskrim Polres Batanghari Lakukan Penangkapan Tersangka Yang Diduga Melakukan Tindak Penipuan

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Bentuk dari Gangguan Kamtibmas atau hal yang merugikan orang lain oleh seseorang atau lebih tentu akan berhadapan dengan Tindakan hukum dan sanksi hukum.

Seperti halnya yang di lakukan  Anggota Sat Intelkam Polres Merangin yang mendampingi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari dalam membantu mengamankan Tsk inisial Musa, yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan.

Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.IK.,M.H melalui Kasat Intelkam Akp. Malik. SH, saat dikonfirmasi awak media ini menyampaikan bahwa Pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Perumahan Merangin Makmur RT 02 Desa Salam Buku  Belakang Pasar Baru Bangko telah Mendampingi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari dalam mengamankan ” diduga ” Tsk Penipuan Inisial MI yang dipimpin oleh Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari Aiptu Abdul Kadir.

BACA JUGA  Hari Kedua Idul Fitri 1447 H, Kunjungan Keluarga Binaan Ke Lapas IIB Muara Bulian Semakin Meningkat

Kasat menyampaikan, Diduga Tersangka Penipuan seorang Laki laki berinisial MI 28 tahun yang beralamatkan di Desa koto Rami RT 01 Kec Lembah Masurai.

Tersangka Musa ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan terhadap Korban Atas nama Sumarni Binti Simon Robert dengan total kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ).  Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /.     /X/ 2022 / Res Batanghari tanggal 24 Oktober 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Jln  MTQ RT 35/07 Kel. Muara Bulian Kec. Muara Bulian Kab . Batanghari.

BACA JUGA  Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026

Tersangka diamankan saat sedang tidur dirumah kontrakan nya yang terletak di Perumahan Merangin Makmur RT 02 Desa Salam Buku Kec. Batang Masumai (Belakang Pasar Baru Bangko). Selanjutnya,Tersangka langsung di bawa ke Mapolres Batanghari.

Seperti diketahui bahwa keberadaan Tsk terpantau berdasarkan Lidik dan personil Sat Intelkam Polres Merangin. Selanjutnya setelah dilakukan koordinasi akhirnya Tak MI berhasil diamankan. Tutup kasat Intel. (Ad)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Ikut Memeriahkan Lomba Menembak Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-77

Batanghari

Peduli Palestina, Ribuan Element Masyarakat Batanghari Turun Aksi Kejalan

Batanghari

Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan  Pantau Kestabilan Harga Sembako Dipasar Keramat Tinggi

Batanghari

Panen Padi Dikelompok Tani Suko Maju Desa Rantau Gedang, Bupati Fadhil Serahkan Bantuan Alsintan

Daerah

Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar SMA Negeri 3 Jambi, Bupati Batang Hari Disambut Dengan Riang Gembira Dan Penuh Suka Cita

Batanghari

Bupati MFA Melepas Kontingen Atlit NPCI Mengikuti POR NPC Provinsi Jambi Ke-IX Tahun 2025

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd, Fadhil Arief, Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79

Batanghari

Asisten II Setda Batanghari Asri Yonalsyah, AP Menerima Kunjungan Kerja Pemerintah Kota Jambi Beserta RombonganÂ