Wabup Batanghari H. Bakhtiar, SP Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi  Lantik 864 PPPK, Bupati MFA Berpesan Agar Tetap Semangat Dan Amanah Dalam Menjalankan Tugas Wakil Bupati Batanghari Bersama Kejari Musnakan Barang Bukti Narkoba Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Tim Gabungan Bersama Warga Memusnakan  Sumur Ilegal Driling Disenami Jebak DPRD Batanghari Meminta Pemerintah Daerah Untuk Memaksimalkan Pelayanan Kesehatan, Khususnya Pelayanan Hemodialisa

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Rabu, 7 Juni 2023 - 11:00 WIB

Sat Intelkam Backup Satreskrim Polres Batanghari Lakukan Penangkapan Tersangka Yang Diduga Melakukan Tindak Penipuan

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Bentuk dari Gangguan Kamtibmas atau hal yang merugikan orang lain oleh seseorang atau lebih tentu akan berhadapan dengan Tindakan hukum dan sanksi hukum.

Seperti halnya yang di lakukan  Anggota Sat Intelkam Polres Merangin yang mendampingi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari dalam membantu mengamankan Tsk inisial Musa, yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan.

Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.IK.,M.H melalui Kasat Intelkam Akp. Malik. SH, saat dikonfirmasi awak media ini menyampaikan bahwa Pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Perumahan Merangin Makmur RT 02 Desa Salam Buku  Belakang Pasar Baru Bangko telah Mendampingi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari dalam mengamankan ” diduga ” Tsk Penipuan Inisial MI yang dipimpin oleh Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari Aiptu Abdul Kadir.

BACA JUGA  Jalan Kelurahan Teratai Hampir Putus, Kepala Dinas PUPR Tanggapi Keluhan Masyarakat Dan Langsung Tinjau Lokasi 

Kasat menyampaikan, Diduga Tersangka Penipuan seorang Laki laki berinisial MI 28 tahun yang beralamatkan di Desa koto Rami RT 01 Kec Lembah Masurai.

Tersangka Musa ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan terhadap Korban Atas nama Sumarni Binti Simon Robert dengan total kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ).  Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /.     /X/ 2022 / Res Batanghari tanggal 24 Oktober 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Jln  MTQ RT 35/07 Kel. Muara Bulian Kec. Muara Bulian Kab . Batanghari.

BACA JUGA  Yakub. S.Ag Selaku Kepala Desa Tenam Beserta Staf Mengucapkan ” SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1444 H/2023 M

Tersangka diamankan saat sedang tidur dirumah kontrakan nya yang terletak di Perumahan Merangin Makmur RT 02 Desa Salam Buku Kec. Batang Masumai (Belakang Pasar Baru Bangko). Selanjutnya,Tersangka langsung di bawa ke Mapolres Batanghari.

Seperti diketahui bahwa keberadaan Tsk terpantau berdasarkan Lidik dan personil Sat Intelkam Polres Merangin. Selanjutnya setelah dilakukan koordinasi akhirnya Tak MI berhasil diamankan. Tutup kasat Intel. (Ad)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kecelakaan Maut Dijalan Nes, Isuzu Vs Kijang Dikabarkan Satu Penunpang Meninggal

Batanghari

Kejari Laksanakan Kegiatan Penyuluhan Jaksa Masuk Sekolah Di SMK.N.2 Batanghari

Batanghari

Diduga PT. LIS Langgar Perda, Sat Pol PP : Kami Akan Segera Lakukan Deteksi Dini Melibatkan Pihak Terkait

Batanghari

Bupati MFA Hadiri Tabliq Akbar Dalam Rangka HUT Ke-75 Kabupaten Batanghari

Batanghari

Sekda Batanghari M. Azan. SH Hadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Pemayung Tahun 2024

Batanghari

Quzwaini. M. SP. Selaku Anggota DPRD Kabupaten Batanghari Beserta Keluarga Mengucapkan ” SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1444 H/2023 M

Batanghari

Zulva Fadhil Bunda Baca Batanghari, Gatget Ibarat Dua Sisi Mata Uang Yang Saling Bertolak Belakang Tapi Berhubungan

Batanghari

Bupati  Adakan Rakor Bersama Camat dan Kades Sekaligus Penyerahkan Piagam dan Lencana  Desa Mandiri