Menjadi Narasumber Di kemendikbudristek, Zulva Fadhil : Meminta Guru Paud Untuk Tidak Mengutamakan Pembelajaran Pada Calistung Wakil Ketua DPRD Batanghari Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penandatanganan KUPA dan PPAS APBD-P 2023 Waki Bupati Batanghari Lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS APBD-P Tahun 2023 Wakil Ketua DPRD M. Jaafar. SH, Lakukan Penanaman Pohon Di SMKN 4 Batanghari Atas Dasar Sumpah, Diduga Oknum Kades Olak Tanda Tangani Surat Jual Beli Tanah Milik Masyarakat Teratai

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Rabu, 7 Juni 2023 - 11:00 WIB

Sat Intelkam Backup Satreskrim Polres Batanghari Lakukan Penangkapan Tersangka Yang Diduga Melakukan Tindak Penipuan

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Bentuk dari Gangguan Kamtibmas atau hal yang merugikan orang lain oleh seseorang atau lebih tentu akan berhadapan dengan Tindakan hukum dan sanksi hukum.

Seperti halnya yang di lakukan  Anggota Sat Intelkam Polres Merangin yang mendampingi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari dalam membantu mengamankan Tsk inisial Musa, yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan.

Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.IK.,M.H melalui Kasat Intelkam Akp. Malik. SH, saat dikonfirmasi awak media ini menyampaikan bahwa Pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Perumahan Merangin Makmur RT 02 Desa Salam Buku  Belakang Pasar Baru Bangko telah Mendampingi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari dalam mengamankan ” diduga ” Tsk Penipuan Inisial MI yang dipimpin oleh Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari Aiptu Abdul Kadir.

BACA JUGA  Serahkan Kendaraan Dinas  Ke Kemenag, Bupati MFA : Penghulu Adalah Jabatan Terdepan  Dan Ujung Tombak 

Kasat menyampaikan, Diduga Tersangka Penipuan seorang Laki laki berinisial MI 28 tahun yang beralamatkan di Desa koto Rami RT 01 Kec Lembah Masurai.

Tersangka Musa ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan terhadap Korban Atas nama Sumarni Binti Simon Robert dengan total kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ).  Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /.     /X/ 2022 / Res Batanghari tanggal 24 Oktober 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib di Jln  MTQ RT 35/07 Kel. Muara Bulian Kec. Muara Bulian Kab . Batanghari.

BACA JUGA  Hadiri Rapat Paripurna, Wabup H.Bakhtiar : LKPD Disampaikan Dalam Rangka Memenuhi Amanat Pelaksanaan Keuangan Daerah Yang Akuntabel

Tersangka diamankan saat sedang tidur dirumah kontrakan nya yang terletak di Perumahan Merangin Makmur RT 02 Desa Salam Buku Kec. Batang Masumai (Belakang Pasar Baru Bangko). Selanjutnya,Tersangka langsung di bawa ke Mapolres Batanghari.

Seperti diketahui bahwa keberadaan Tsk terpantau berdasarkan Lidik dan personil Sat Intelkam Polres Merangin. Selanjutnya setelah dilakukan koordinasi akhirnya Tak MI berhasil diamankan. Tutup kasat Intel. (Ad)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Jalan Menuju Desa Malapari Rusak Parah, Masyarakat Mohon Perhatian Pemkab Batanghari

Batanghari

Mewakili Bupati Batanghari, Sekda M. Azan Hadiri Acara Penanaman Padi Talang Perdana Didesa Pematang Lima Suku

Batanghari

KETUA DPRD MENGUCAPKAN SELAMAT HUT KE 74 KABUPATEN BATANGHARI

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin, SE Menghadiri Penandatanganan Deklarasi Desa Bersih Narkoba

Daerah

Kembali Kabupaten Batang Hari Terbaik Dalam Sistem Pencegahan Korupsi Se-Provinsi Jambi

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Pimpin Paripurna Dalam Rangka Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi -Fraksi Berkenaan LKPD TA 2022

Batanghari

Remaja Masjid Miftahul Jannah Desa Bajubang Laut Adakan Beragam Lomba Untuk Meriahkan Idul Fitri 1444 H

Batanghari

Wakil Ketua I DPRD Batanghari M. Ja’far. SH,Pimpin Rapat Paripurna  Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Kabupaten Batang Hari T.A. 2023