Kadis P Dan K Kabupaten Batang Hari Lepas Ratusan Relawan Anak Tidak Sekolah Tahun 2026 Setelah Dilantik Sebagai Pj Kades, Aan Murdiansyah Siap Bawa Kemajuan Dan Transparansi Untuk Desa Malapari Bupati Batang Hari Adakan Audiensi Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Ā Regional VII Optimalisasi Layanan Kepada Masyarakat, Bupati MFA Lantik 13 Pj Kades Dan 3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW)Ā  Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Fadhil Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Rabu, 7 Juni 2023 - 11:00 WIB

Sat Intelkam Backup Satreskrim Polres Batanghari Lakukan Penangkapan Tersangka Yang Diduga Melakukan Tindak Penipuan

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Bentuk dari Gangguan Kamtibmas atau hal yang merugikan orang lain oleh seseorang atau lebih tentu akan berhadapan dengan Tindakan hukum dan sanksi hukum.

Seperti halnya yang di lakukanĀ  Anggota Sat Intelkam Polres Merangin yang mendampingi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari dalam membantu mengamankan Tsk inisial Musa, yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan.

Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.IK.,M.H melalui Kasat Intelkam Akp. Malik. SH, saat dikonfirmasi awak media ini menyampaikan bahwa Pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di Perumahan Merangin Makmur RT 02 Desa Salam BukuĀ  Belakang Pasar Baru Bangko telah Mendampingi Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari dalam mengamankan ā€ diduga ā€ Tsk Penipuan Inisial MI yang dipimpin oleh Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari Aiptu Abdul Kadir.

BACA JUGA  Batanghari, Kabupaten Yang Pertama Menggelar Bimtek LPPD Bersama Ditjen OTDA Kemendagri

Kasat menyampaikan, Diduga Tersangka Penipuan seorang Laki laki berinisial MI 28 tahun yang beralamatkan di Desa koto Rami RT 01 Kec Lembah Masurai.

Tersangka Musa ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan terhadap Korban Atas nama Sumarni Binti Simon Robert dengan total kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ).Ā  Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /.Ā  Ā  Ā /X/ 2022 / Res Batanghari tanggal 24 Oktober 2022, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib di JlnĀ  MTQ RT 35/07 Kel. Muara Bulian Kec. Muara Bulian Kab . Batanghari.

BACA JUGA  Ketua DPRD Anita Yasmin Dampingi Kunker Spesifik Komisi V DPR RI Keprovinsi Jambi di Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batanghari

Tersangka diamankan saat sedang tidur dirumah kontrakan nya yang terletak di Perumahan Merangin Makmur RT 02 Desa Salam Buku Kec. Batang Masumai (Belakang Pasar Baru Bangko). Selanjutnya,Tersangka langsung di bawa ke Mapolres Batanghari.

Seperti diketahui bahwa keberadaan Tsk terpantau berdasarkan Lidik dan personil Sat Intelkam Polres Merangin. Selanjutnya setelah dilakukan koordinasi akhirnya Tak MI berhasil diamankan. Tutup kasat Intel. (Ad)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Selamat Ulang Tahun Bapak Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief, Yang Ke-51

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Rahmad Hasropi, SE, Hadiri Peresmian Kegiatan Alun-Alun Bajubang

Batanghari

Diduga KSP Manunggal Jaya Rentenir Berkedok Koperasi

Batanghari

Didampingi Istri, Bupati MFA Melepas Kontingen Batanghari Pada Ajang Porprov Ke-XXIII Provinsi Jambi

Batanghari

Lantik 1.745 Orang PPPK Gelombang Ke-II, Pesan Bupati MFA :Ā  Bekerjalah Secara Maksimal Sehingga Mampu Memberikan SolusiĀ 

Batanghari

Ā Ā Hadiri Acara Sedekah Bubur,Ā  Ā Bupati MFA Berharap : Untuk Tahun 2025 Bisa Panen Mencapai Diangka 10.000 Hektar

Batanghari

Ketua Komisi 1 DPRD Batanghari Minta Dinas P & K Optimalkan Dapodik Agar Tahu Kebutuhan Tenaga PendidikĀ 

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Ikut Memeriahkan Lomba MenembakĀ DalamĀ Rangka HUT Bhayangkara Ke-77