Kualitas Udara Memburuk, Bupati Batang Hari Keluarkan Edaran Siswa Sekolah Daring  Kepala Sekolah Se-Kabupaten Batang Hari Ikuti Zoom Meeting Tanggap Kabut Asap, Pembelajaran Dialihkan Ke Daring Menyikapi Kabut Asap, Gubernur Jambi Keluarkan Surat Edaran PTM Menjadi PJJ Alias Daring Waspada Kabut Asap, Dinkes Batang Hari Berikan Lima Cara Lindungi Diri Dan Keluarga ISPU Tembus 214. Udara Muara Bulian “Sangat Tidak Sehat”, DLH Batang Hari Imbau Warga Pakai Masker

Home / Batanghari / Peristiwa

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:09 WIB

Heboh….!! TKD Desa Malapari Dijual Tanpa Sepengetahuan Kepala Desa

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Ada dugaan penjualan ilegal tanah milik Desa Malapari, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi (TKD)  kembali mencuat. Tanah dengan nomor sertipikat 3067. Dengan luas tanah 61,405 bujur sangkar yang seharusnya tanah TKD tersebut menjadi aset Desa Malapari, Namun tanah tersebut  diduga sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ke pihak PT. Sawit Jambi Lestari (SJL).

Menurut informasi,  Tanah Kas desa tersebut dahulunya ditanami karet, namun sekian lama tanah tersebut tak terurus lagi, dengan berjalan nya waktu Tanah kas desa malapari sudah habis digarap oleh pihak perusahaan PT SJL.

Kepala Desa Malapari saat dijumpai awak media ini beliau membenarkan, “ya’ memang benar tanah kas Desa Malapari sudah habis digarap oleh pihak perusahaan PT SJL, Kami sempat turun ke lokasi bersama perangkat desa dari Rt dan Kadus anggota adat untuk melihat langsung tanah kas desa Malapari tersebut.

Lanjut Kades, berdasarkan Info Yang Kami dapat dari orang dekat perusahaan PT. SJL tanah kas desa Malapari sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, harapan Kami Tanah kas desa Malapari tersebut harus kembali utuh seperti semula, karena kami tidak pernah menjual atau pun menyerahkan untuk kerjasama PT. SJL,

BACA JUGA  Blokade Jalan Lintas Muara Tembesi-Sarolangun, Warga Kampung Baru Paksa Sopir Angkutan Batu Bara Putar Balik

Kalau Kata pepatah adat sudah jelas, tangan netak bahu mikul siapo Yang makan pedo Dio Yang minum aek, salah makan dimuntahkan salah beli ilang sajo,”ujarnya Kades

Menjual tanah kas desa tanpa sepengetahuan kepala desa adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Tindakan ini termasuk dalam kategori penyerobotan tanah dan bisa dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, Selain itu, jika ada pemalsuan dokumen terkait penjualan tanah, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Penjelasan lebih rinci tentang Penyerobotan Tanah yakni Tanah kas desa merupakan aset desa yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab pemerintah desa. Menjualnya tanpa izin dan sepengetahuan kepala desa termasuk dalam kategori penyerobotan.

BACA JUGA  Untuk Memberantas Narkoba, Genk Motor, Dan Judol, Kapolsek Pemayung AKP.L.Nauli.Harahap, SH Adakan Koordinasi Dengan 3 Desa

Pasal 385 KUHP Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah, termasuk menjual, menggadaikan, atau menyewakan tanah tanpa izin. Pemalsuan Dokumen Jika dalam proses penjualan tanah kas desa melibatkan pemalsuan dokumen, seperti surat jual beli atau surat keterangan tanah, pelaku juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 264 KUHP.

Tanggung Jawab secara Hukum Kepala desa memiliki wewenang untuk mengelola dan melindungi aset desa, termasuk tanah kas desa. Pihak yang menjual tanah kas desa tanpa izin dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakannya.

Langkah Hukum Masyarakat yang dirugikan akibat penjualan tanah kas desa tanpa izin dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penting untuk diingat Tanah kas desa tidak boleh diperjual belikan tanpa persetujuan warga desa dan tanpa melalui prosedur yang benar. Jika ada kebutuhan untuk melepaskan hak atas tanah kas desa, harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Care Free Day Dan Senam Poco-Poco Ceria Sebanyak 5000 Peserta, Batanghari Berhasil Memecahkan Rekor MURI

Batanghari

Sesosok Mayat Pria Ditemukan Dikamar Mandi SPBU Muara Bulian

Budaya

Wabup Bakhtiar Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026

Batanghari

Cegah Judi Online, LPKA Kelas II Muara Bulian Bentuk Tim Satgas Khusus 

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar, SP Berharap 93 Pejabat Struktural Yang Dilantik Dapat Lebih Fokus dan Mampu Memanajemen waktu dalam bekerja

Batanghari

Bupati Batanghari Mengadakan Acara Kenal Pamit Bersama Kapolres Batanghari

Batanghari

Ketua DPRD Anita Yasmin, Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar RAPBD-P Tahun 2023 dan Nota Pengantar RAPBD Tahun 2024

Batanghari

Panen Raya Serentak Tahun 2026, LPKA Muara Bulian Tampilkan Hasil Program Ketahanan Pangan