Ikuti Arahan Menteri, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Apel Dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Hanphone Ilegal Serta Narkoba  Gelar Razia Gabungan Dan Tes Urine Lapas Muara Bulian Pastikan Lingkungan Steril Serta Negatif Narkoba Waspada Dan Deteksi Dini Karhutla, Asisten III Setda Batang Hari Asri Yonalsyah., A.P., M.E  Pimpin Apel Siaga Darurat Bencana Secara Daring Bupati Batang Hari Ikuti Kegiatan REBOAN (Rembuk Dan Bincang-Bincang Otonomi daerah) Bersama Dirjen Otda Kemdagri Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Kembali Ungkap Peredaran Sabu Di Kecamatan Pemayung

Home / Batanghari / Peristiwa

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:09 WIB

Heboh….!! TKD Desa Malapari Dijual Tanpa Sepengetahuan Kepala Desa

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Ada dugaan penjualan ilegal tanah milik Desa Malapari, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi (TKD)  kembali mencuat. Tanah dengan nomor sertipikat 3067. Dengan luas tanah 61,405 bujur sangkar yang seharusnya tanah TKD tersebut menjadi aset Desa Malapari, Namun tanah tersebut  diduga sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ke pihak PT. Sawit Jambi Lestari (SJL).

Menurut informasi,  Tanah Kas desa tersebut dahulunya ditanami karet, namun sekian lama tanah tersebut tak terurus lagi, dengan berjalan nya waktu Tanah kas desa malapari sudah habis digarap oleh pihak perusahaan PT SJL.

Kepala Desa Malapari saat dijumpai awak media ini beliau membenarkan, “ya’ memang benar tanah kas Desa Malapari sudah habis digarap oleh pihak perusahaan PT SJL, Kami sempat turun ke lokasi bersama perangkat desa dari Rt dan Kadus anggota adat untuk melihat langsung tanah kas desa Malapari tersebut.

Lanjut Kades, berdasarkan Info Yang Kami dapat dari orang dekat perusahaan PT. SJL tanah kas desa Malapari sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, harapan Kami Tanah kas desa Malapari tersebut harus kembali utuh seperti semula, karena kami tidak pernah menjual atau pun menyerahkan untuk kerjasama PT. SJL,

BACA JUGA  Panen Padi Dikelompok Tani Suka Damai Kelurahan Teratai, Bupati Fadil :  Masyarakat Harus Jeli Melihat Peluang Usaha

Kalau Kata pepatah adat sudah jelas, tangan netak bahu mikul siapo Yang makan pedo Dio Yang minum aek, salah makan dimuntahkan salah beli ilang sajo,”ujarnya Kades

Menjual tanah kas desa tanpa sepengetahuan kepala desa adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Tindakan ini termasuk dalam kategori penyerobotan tanah dan bisa dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun, Selain itu, jika ada pemalsuan dokumen terkait penjualan tanah, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Penjelasan lebih rinci tentang Penyerobotan Tanah yakni Tanah kas desa merupakan aset desa yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab pemerintah desa. Menjualnya tanpa izin dan sepengetahuan kepala desa termasuk dalam kategori penyerobotan.

BACA JUGA  Pemkab Batang Hari Peringati Hari Pahlawan, Ketua DPRD Rahmat Hasrofi Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Pasal 385 KUHP Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah, termasuk menjual, menggadaikan, atau menyewakan tanah tanpa izin. Pemalsuan Dokumen Jika dalam proses penjualan tanah kas desa melibatkan pemalsuan dokumen, seperti surat jual beli atau surat keterangan tanah, pelaku juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 264 KUHP.

Tanggung Jawab secara Hukum Kepala desa memiliki wewenang untuk mengelola dan melindungi aset desa, termasuk tanah kas desa. Pihak yang menjual tanah kas desa tanpa izin dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakannya.

Langkah Hukum Masyarakat yang dirugikan akibat penjualan tanah kas desa tanpa izin dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Penting untuk diingat Tanah kas desa tidak boleh diperjual belikan tanpa persetujuan warga desa dan tanpa melalui prosedur yang benar. Jika ada kebutuhan untuk melepaskan hak atas tanah kas desa, harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Kemenag Batang Hari Berikan Himbauan 

Batanghari

Akhirnya……….!!!! Identitas Mayat Terapung Di Sungai Batang Tembesi, Kecamatan Batin XXIV Terungkap

Batanghari

Pimpin Paripurna, Ketua DPRD Anita Yasmin, Rapat Ini merupakan Landasan Awal Penyusunan RAPBD 2025

Batanghari

Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari Hari Kembali Bekuk Pengedar Narkoba Di Kelurahan Muara Bulian

Batanghari

Hadiri Pelantikan Pengurus Koni Batanghari, Bupati MFA Berkata Jangan Politik Menjadi Halangan Untuk Bersinergi dan Berprestasi

Batanghari

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari, Mengikuti Paripurna Penandatanganan Nota Pengantar RPJM 2025-2029

Batanghari

Bupati MFA Hadiri Undangan Halal Bihalal dan Silaturahmi Bersama IBI Batanghari

Batanghari

Bupati Batanghari Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar RAPBD-P Tahun 2023 dan Nota Pengantar RAPBD Tahun 2024