Hadir Ditengah Himpunan Mahasiswa Arkeologi Unja, Wabup Bakhtiar : Tahun 1901 VOC Menjadikan Pasar Tembesi Sebagai Pusat Perdagangan Antisipasi Peredaran Narkoba, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Bersama Aparat Penegak Hukum Lakukan Razia  Hadiri Pembukaan MTQ Ke- 29 Tingkat Kecamatan Batin XXIV, Bupati MFA : MTQ Sarana Mempererat Ukhuwah Islamiyah ‎Mewakili Bupati Fadhil, PJ Sekda Mula P Rambe Hadiri Hari Santri Nasional Tahun 2025 Kanwil Ditjenpas Jambi Peringati Hari Pangan Sedunia, Lapas II B Muara Bulian Raih Juara 1 Dalam Lomba Inovasi Ketahanan Pangan

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Jumat, 12 Januari 2024 - 14:06 WIB

Jajaran Polres Batanghari Ungkap Kasus Narkotika, Perlindungan Perempuan Dan Anak

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Jajaran Satres Narkoba dan Sat Reskrim Polres Batanghari, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, Pada awak tahun 2024.

 

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto. SIK didampingi oleh Wakapolres Kompol M Ridha, Kasat Res Narkoba Iptu OKI Deri dan Kanit PPA Reskrim Ipda Ferdinand Ginting serta Plt Kasi Humas Polres Batanghari Iptu Simbang Tetap menggelar Konferensi pers atau press release di Ruang Loby Polres Batanghari, Jumat (12/01/2024).

 

Kapolres Batanghari mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Bungku sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial HF (Lk, 40 th). Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA  Halal Bihalal Bersama BPD Se-Batanghari, Bupati MFA : Jalankan Tugas Sesuai Tufoksi Sebagai Kontrol Serta Pengawasan

Lanjut Kapolres menjelaskan, pada hari Rabu (10/01/2024) Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batanghari yang dipimpin oleh Ipda Satria Jaya berhasil menangkap Pelaku HF dan Barang Bukti Shabu sebanyak 102 paket bungkus kecil di lokasi dengan total berat bruto 28.30 gram.

 

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa sampai hukuman mati,” cetus Kapolres Batanghari saat diwawancari media.

BACA JUGA  Ketua DPRD Batanghari Beserta Anggota Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

 

Kemudian untuk ungkap kasus Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak, Kapolres menerangkan peristiwa terjadi pada Kamis (30/11/2023) di Desa Selat dan setelah Tim Opsnal Reskrim lakukan penyelidikan Pelaku an RD (20) berhasil diamankan pada Kamis (10/01/2024) di Kota Jambi tepatnya di Kelurahan Talang Banjar

 

Atas perbuatannya pelaku RD di sangkakan dengan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Pidana 15 Tahun.(AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief, Jadi Irup Peringatan HAB Ke 77

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief, SE, Mengukuhkan Pengurus Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (FORIKAN) Kabupaten Batanghari Tahun 2022

Daerah

Bupati MFA Terima Penghargaan Pada Apel Puncak Peringatan Hari Pramuka Ke 62 Tingkat Kwarda Jambi

Batanghari

Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arief, SE Lakukan Penyerahan Bantuan Korban Bencana Alam dan Non Alam Yang Terjadi Tahun 2022

Batanghari

Rangkaian HUT Ke 74 Batanghari, Pemkab adakan Festival Band

Batanghari

Ketua Komisi 1 DPRD Batanghari Minta Dinas P & K Optimalkan Dapodik Agar Tahu Kebutuhan Tenaga Pendidik 

Daerah

Icang Rahardian, SH Lantik DPW IWO Indonesia Provinsi Jambi

Batanghari

Semarakkan Kegiatan Bulan Suci Romadhan 1446 H, Bupati MFA Buka Kegiatan  Lomba Antar OPD