Ketua TP.PKK Batang Hari Sambut Kunker Hj.Hesnidar Haris Dalam Rangka Supervisi Dan Evaluasi Tim Penggerak PKK Sholat Idul Adha Di Desa Terusan, Bupati Fadhil : Idul Adha Adalah Soal Keikhlasan Sosial Dan Kedekatan Pemimpin Dengan Rakyat Ratusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Mutiara Rengas Makmur Mendatangi DPRD Batang Hari Bupati Batang Hari Terima Penghargaan Di Puncak Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2026 Pemkab Batang Hari Raih Penghargaan Kemendikdasmen atas Komitmen Pelestarian Bahasa Daerah

Home / Batanghari / Daerah

Rabu, 11 Januari 2023 - 21:16 WIB

Jangan Tutup Mata Pak Kades, Dimana Letak keadilan Ungkap Anang Cik Warga Desa Ture

Lintasjambi.co.id.Batanghari, –  Kuasa hukum dari Anang Cik , Heriyanto S.H.,C.L.A, meminta kepada Kepala Desa (Kades) Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Usman, untuk membantu masyarakatnya untuk mencari keadilan. Hal ini mengingat Anang Cik adalah warga desa setempat yang merupakan korban dugaan perselingkuhan istrinya MK dengan JI, yang juga warga setempat pada akhir tahun 2022 lalu.

“Saya minta kepada Kades Ture dapat membantu warga dalam mencari keadilan. Dimana keadilan dan kebenaran itu harus kita tegakkan dan jangan tutup mata akan hal tersebut,” kata Heriyanto, Rabu.

Dia juga mengatakan, tugas dan peran serta fungsi kades itu sangat penting dan harus bertanggungjawab akan persoalan warganya, apalagi persoalan ini sangat sensitife sekali. Bahkan persoalan dugaan perselingkuhan ini sudah pernah disidang adatkan di desa setempat pada Bulan November 2022 lalu.

Dia juga menjelaskan, beberapa waktu lalu beliau juga sempat menelpon Kades dan meminta bantu kliennya ini. Seperti pengakuan dari istri kliennya yang mengatakan bahwa anak yang berumur 3 tahun itu adalah hasil dari hubungan istrinya MK dengan JI, maka lakukan tes DNA dan mari sama-sama dibantu jika ada warga yang meminta keadilan itu.

“Alasan kades melalui Via Ponselnya hanya memberikan alasan bahwa beliau enggan menyelesaikan masalah tersebut, karena sejak beliau mengurus persoalan itu, masyarakat didesa setempat membenci dirinya, kemudian JI yang merupakan warga desa setempat saat ini sudah pindah kerumah anaknya di Desa Lubuk Ruso, kecamatan setempat,” jelasnya.

BACA JUGA  Wakili Bupati, Sekda Mula P Rambe Lantik Pejabat Eselon II Dan Eselon III di Lingkup Pemkab Batang Hari.

Menurut dari keterangan Anang Cik (Korban, red), terhadap persolaan dugaan perselingkuhan yang mengarah kepada dugaan perzinaan, serta diakui langsung oleh istrinya, bahwa dirinya siap menyelesaikan persoalan itu, baik secara kekeluargaan maupun melakukan tes DNA anaknya dengan JI.

Perlu diketahui, persoalan ini sudah didiskusikan dengan pihak jajaran Polsek Pemayung dan dari pihak Polsek Pemayung juga membenarkan dengan persoalan ini dan diharapkan pihak ini segera melakukan tes DNA dan sama-sama mencari kebenaran dari persoalan tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, baik itu di masyarakat dan media, bahwa berawal dari isu perselingkuhan yang berkembang di tengah masyarakat beberapa waktu yang lalu dan menjadi buah bibir warga, sepasang pelaku selingkuhan diseret ke sidang adat, pada Senin (14/11/2022).

Awalnya warga curiga sering melihat kedua pasangan mabuk asmara ini bertemu dirumah Anang Cik dan sering bepergian saat Anang Cik tidak di rumah. Kemudian warga pun mencurigai kedekatan keduanya, yang akhirnya diketahui keduanya memiliki hubungan serius alias hubungan terlarang.

Kades Ture, Usman saat di konfirmasi media pada waktu itu juga membenarkan adanya persidangan perselingkuhan antara keduanya. Dan untuk urusan keluarga diserahkan kepada masing-masing pasangan, namun pihak desa hanya memfasilitasi sidang adat yang dilakukan oleh pihak adat desa dan keduanya harus membayar denda adat berupa Satu ekor kerbau jantan berumur 2 Tahun, beras 100 gantang, kelapa 100 buah, dan 100 kabung kain warna putih yang akan dibebankan kepada keduanya.

BACA JUGA  Lepas Peserta PENAS KTNA Ke-XVI, Bupati MFA : Kegiatan Ini Untuk Meningkatkan Motivasi Serta Kegairahan Petani Dan Nelayan

Dan Anang Cik selaku suami MK juga menuntut JI untuk membayar Tebus Talak sebesar Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan dan apabila poin-poin yang telah ditetapkan oleh Lembaga Adat tersebut tidak dapat di penuhi oleh JI maka secara otomatis kasus tersebut akan segera di laporkan ke Aparat Penegak Hukum atau Kepolisian untuk diproses secara Hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.

Turut hadir dalam acara sidang Adat tersebut Kepala Desa Ture Usman, Ketua Lembaga Adat Desa Baihaqi, Notulen Rapat Isya Ansori, Ketua LID Adat Zikwan, Ketua BPD Alkusnadi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Kecamatan para Ketua RT Dan para Kepala Dusun serta tokoh masyarakat, tokoh Pemuda.

“  Anang Cik meminta agar  kades ture jangan tutup mata demi mencari kebenaran, bukan pembenaran dalam hal yang sensitife itu,” tandasnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Hadiri Pembukaan MTQ Ke-54 Tingkat Kecamatan Muara Bulian, Sekda M. Azan. SH, Hakekatnya MTQ Melahirkan Generasi Yang Berakhlak, Beriman Dan Bertaqwa

Batanghari

Gagal Maju Melalui Jalur Independen, Pasangan Indra-Fauzi Mendatangi Kantor DPC PKB Batanghari

Batanghari

Wujud Kepedulian Di Bulan Ramadan, Polsek Muara Tembesi Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

Batanghari

Kontestasi Positif Kampanye Di Kampus

Batanghari

Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Batanghari Menggelar Acara Do’a Bersama

Batanghari

PJ Sekda Mula P Rambe Hadiri Audiensi Tentang Penguatan Peran Riset Dan Inovasi Daerah Bersama BRIN

Batanghari

Ketua DPRD Rahmad Hasropi, Pimpin Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar RPJPD Tahun Anggaran 2025-2045

Batanghari

Bupati MFA Lantik 673 PPPK Guru Untuk Formasi Tahun 2022 Dilingkup Pemerintah Kabupaten Batanghari