AM Bos Debt Colector Buronan Polda Jateng Tertangkap Di Jambi Wakili Pjs Bupati, Sekda M. Azan, SH Hadiri Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia Di Desa Sungai Puar Polres Gorontalo Ungkap Perbuatan Guru Mesum Yang Viral Di Sosmed KPU Batang Hari Laksanakan Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 Panen Padi Dikelompok Tani Suko Maju Desa Rantau Gedang, Bupati Fadhil Serahkan Bantuan Alsintan

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Rabu, 28 Desember 2022 - 23:32 WIB

Nenek Sopiyah Warga Sungai Lingkar, Polisikan Dirut PT. Jambi Bara Sejahtera

Lintasjambi.co.id.Batanghari – Direktur Utama (Dirut) PT Jambi Bara Sejahtera (JBS), berinisial MGN dilaporkan Ke Polres Batanghari oleh Sopiyah, warga Desa Sungai Lingkar Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Dimana, pihak perusahaan melakukan penipuan terhadap Sopiyah yang merupakan korban pihak pertambangan batubara di lahan perkebunan karetnya seluas 7,6 hektar.

Heriyanto, S.H.,C.L.A, kuasa hukum Sopiyah mengatakan, bahwa terkait dengan laporan Kliennya dengan tindak pidana Pasal 378, Penipuan 406 Perusakan KUHPidana dan Sub Perpu 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

“Ya, hari ini kita buat laporan polisi dengan dengan surat tanda penerima laporan nomor STPL/ B-118/ XII/ 2022/ JAMBI/ SPKT/ RES Batanghari. Dalam laporan tersebut, sebagai Pelapor adalah anaknya Sopiyah yakni Ladi Bin Radin Jawa, karena ladi ini sudah mendapatkan kuasa dari Sopiyah,” kata Heriyanto, diruang SPKT Polres Batanghari, Rabu.

Dia juga mengatakan, untuk bukti-bukti dari laporan sudah diserahkan kepada pihak penyidik Polres Batanghari, yang mana setelah membuat laporan, Pelapor langsung dimintai keterangan lebih lanjut diruangan Pidum dan juga ruang Tipiter Polres Batanghari.

“Kita juga menjelaskan kepada pihak penyidik dari kronologis awal sampai dengan pertemuan terakhir dengan MGN di salah satu Kafe di Muara Bulian pada hari Senin pekan lalu dan juga kita menjelaskan keterkaitan Mantan Kades Sungai Lingkar, yakni MHD, dalam proses dugaan penipuan tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, terhadap laporan yang dibuat di Polres Batanghari, kliennya berharap laporan tersebut segera di proses, sebab sebelumnya pihak perusahaan juga sudah pernah meminta pihak kepolisian untuk melakukan mediasi dengan pihak kliennya, namun mediasi tersebut dibatalkan oleh pihak Pelapor, sebab pelapor yang merupakan korban belum ada membuat laporan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA  Giat Jum'at Curhat Polsek Pelawan Singkut Dalam Pencegahan Kamtibmas Yang Kondusif

“Sebenarnya kalau secara logika, kenapa mereka meminta mediasi pada waktu itu, sebab mereka diduga melakukan kesalahan dan ingin mencoba memainkan peranan supaya mereka bisa menyelesaikan persoalan ini dengan Sopiyah selaku korban,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa sebelum membuat laporan polisi, pihaknya juga sudah mengirim surat Somasi atau teguran kepada pihak perusahaan,

namun hal tersebut tidak ditanggapi dan berujung dengan pertemuan di salah satu kafe itu, namun hanya dijanjikan dan tidak ada kejelasan dari permintaan kliennya itu.

Perlu diketahui, untuk kronologis dari permasalahan ini, pihak PT JBS melakukan dugaan penipuan, pengerusakan di tanah milik Sopiyah berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli dari Derani Bin Main kepada Radin Jawa (Almarhum) yang merupakan suami dari Sopiyah Binti Husin, tertanggal 09 Januari 1994.

Bahkan, permasalahan ini terjadi di lokasi tanah milik Sopiyah sejak Bulan Juli 2022 lalu. Bahkan, pihak PT Jambi Bara Sejahtera pernah mendatangani Sopiyah dan anak-anaknya, dengan modus meminta izin untuk melakukan aktivitas pertambangan (Mengambil Batubara) dengan pola membuat Surat Perjanjian antara pihak.

Di lokasi lebih kurang 7,6 Hektar dan saat ini, sekitar 2 Hektar sudah di gali dan sudah diambil isinya (Batubara) dan sekitar 4 Hektar lokasi tanah tersebut juga sudah di babat dan dijadikan tempat pembuangan tanah atau Disposal dan atau OverBurden (OB) dan 1,6 Hektar masih dalam posisi semula, yakni tanaman karet.

Kemudian dari kronologis itu, pada tanggal 22 Juli 2022 ada seorang yang mengakui dari pihak perusahaan bernama MHD memberikan Kwitansi dengan tulisan pada pembayaran di Kwitansi tersebut,”Deposit Lahan Untuk Di Tambang Dengan Kesepakatan Empat Ribu Rupiah Perton Nase” dengan nilai uang sebesar Rp30 juta dan telah terima dari MHD (Humas PT KKM). Bahkan uang sebesar Rp30 juta yang tertulis di Kwitansi tersebut diterima oleh Ladi Bin Radin Jawa, yang merupakan anak tertua dari Sopiyah hanya sebesar Rp25 juta, bukan Rp30 juta.

BACA JUGA  Peringati Hari Guru Dan HUT PGRI Ke-78 Tingkat Kabupaten Batanghari, Ini Kata Bupati Fadhil

Setelah beberapa waktu berjalan, pada Selasa tanggal 15 November 2022, pihak PT JBS memberikan surat Perjanjian Pengambilan Batubara dan kegiatan usaha pertambangan Batubara No : 05/SLMT-PTJBS/XI/2022. Dimana, surat perjanjian tersebut baru dibuat oleh PT JBS setelah tanah milik Sopiyah dengan merusak tanaman karet di dalam lokasi tanah seluas 7,6 Hektar tersebut. Bahkan isi dari tanah tersebut (Batubara) sudah diambil atau sudah di CoalGatting.

Dan pada surat perjanjian pengambilan Batubara dan kegiatan usaha pertambangan Batubara yang dibuat oleh pihak Perusahaan, tertulis dalam Pasal 1 yakni pokok perjanjian dan Pasal 2 yakni Harga dan Pembayaran. Akan tetapi di dalam Pasal 1 dan 2 banyak kejanggalan yang mana pada kedua Pasal tersebut banyak menguntungkan pihak Perusahaan dari pada Sopiyah.

Bahkan, dalam Surat Perjanjian tersebut, Sopiyah tidak ingin bertandatangan dan hanya menggunakan Cap Jempol, sedangkan pihak perusahaan ikut menandatangi, cap stempel perusahaan, bermaterai serta disaksikan oleh beberapa orang saksi yang bertandatangan di dalam surat perjanjian tersebut.

“Kami berharap pihak perusahaan bertanggungjawab, apalagi Dirutnya adalah salah seorang kader Partai Politik dan juga dia mengetahui akan hak-hak orang dan juga kewajiban dalam melakukan usaha pertambangan batubara di desa setempat,” tandasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Rapat Paripurna DPRD Batanghari Ditunda, Ketua DPRD : Hanya Miskomunikasi Saja

Batanghari

Bupati Batang Hari MFA Membuka Secara Resmi Acara Gebyar Budaya Taat Pajak Tahun 2023

Batanghari

Bupati MFA Membuka Kegiatan Peningkatan Kompetensi Numerasi Untuk Guru Dan Siswa Dengan Metode GASING 

Batanghari

Bupati MFA Pantau Bangunan Alun-Alun Di Lapangan Garuda Kabupaten Batanghari

Daerah

Sekda Batanghari M. Azan. SH, Resmi Tutup Jambore PKK Tahun 2022

Batanghari

Gelar Rapat Gugus Tugas Kota Layak Anak, Kadis DPPKBP3A, Kita Ingin Anak-Anak Menjadi Bagian Dari Pembangunan 

Batanghari

Mewakili Bupati, Asisten I  Membuka Secara Resmi Festival Lomba Seni Siswa Nasional Jenjang SD dan SMP Se-Kabupaten Batanghari Tahun 2023

Batanghari

Launching Polisi RW, Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto,S.I.K : Bertugas Melayani Aduan Dan Keluh Kesah Masyarakat Ditingkat Rukun Warga