Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari, Mula P. Rambe, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Batang Hari, Rabu (11/3/2026), sekira pukul 16.00.wib.
Kegiatan yang berlangsung di Baruga Serentak Bak Regam, Kejaksaan Negeri Batang Hari tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muhammad Irwan, S.H., M.H., (yang baru menjabat), serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang Hari.
Selain Sekda Batang Hari, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmat Hasropi, Kapolres Batang Hari AKBP. Arya Tesa Brahmana dan Kasat Reskrim Polres Batang Hari, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bulian, serta perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian. Turut hadir pula para pejabat struktural, jaksa, dan pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Batang Hari.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana jaksa bertindak sebagai eksekutor terhadap barang bukti perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Batang Hari memusnahkan barang bukti yang berasal dari 28 perkara tindak pidana yang telah inkrah.
Dari jumlah tersebut, 14 perkara merupakan tindak pidana narkotika dan 14 perkara lainnya merupakan tindak pidana umum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 12,02 gram, ganja seberat 1,50 gram, serta ekstasi seberat 0,10 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa 3 unit timbangan digital, senjata tajam yang terdiri dari 3 parang, 1 tojok, dan 1 egrek, serta 1 pucuk senjata api.
Petugas juga memusnahkan alat hisap sabu berupa 4 bong dan 7 pirek. Sementara barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan meliputi 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R, 4 keranjang, 2 dodos, 4 tali tambang, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara narkotika diblender dan dilarutkan menggunakan cairan kimia hingga tidak dapat digunakan kembali.
Senjata tajam dipotong dan dirusak, alat hisap sabu dihancurkan, sementara barang bukti lainnya dirusak agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Kehadiran Sekda Batang Hari dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya penegakan hukum serta komitmen bersama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Batang Hari. (DA)










