Tega……..!!!! Diduga Cabuli 2 Anak Kandungnya, Ayah Di Batang Hari Ditangkap Polisi  Polres Batang Hari Borong Penghargaan IKPA Sempurna 100% Dari Kapolri KONI Batang Hari Bersama Forki Gelar Kejuaraan Karate Antar Pelajar Se-Kabupaten Batang Hari Tahaun 2026 Bupati MFA Hadiri Peresmian Dan Serah Terima Rumah Layak Huni Di Desa Simpang Terusan Hadiri Sedekah Bubur Di Desa Pasar Terusan, Pesan Bupati MFA : Tradisi Positif Seperti Ini Agar Tetap  Dilanjutkan

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 12 November 2025 - 21:05 WIB

Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap, BB Belasan Gram Siap Edar Serta Uang Puluhan Juta

Lintasjambi.co.id.Batang hari.- Operasi malam Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batanghari.

Kali ini, sepasang pengedar sabu diringkus dalam sebuah penggerebekan dramatis di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung. Dari tangan keduanya, polisi menyita belasan gram sabu siap edar beserta uang tunai puluhan juta rupiah hasil bisnis haram tersebut.

Penangkapan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/62/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tanggal 5 November 2025. Kedua pelaku diketahui bernama Andrianto (48), warga Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, dan Endang (40), warga Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Kasat Narkoba Polres Batanghari IPTU Al Imron, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di RT 004 Desa Tebing Tinggi.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Kuda Hitam di bawah komando Kanit Opsnal Ipda Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., yang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

“Tim kami sudah mengawasi gerak-gerik para pelaku sejak siang hari. Begitu memastikan ada transaksi sabu di rumah tersebut, sekitar pukul 21.40 WIB kami langsung lakukan penyergapan,” ungkap Iptu Al Imron.

BACA JUGA  Komisi III DPRD Batang Hari Adakan Study Banding "Berdialog Bersama DPRD Pangandaran"

Dalam operasi tersebut, rumah pelaku dikepung dari berbagai sisi. Petugas berhasil mengamankan dua orang di dalam rumah tanpa perlawanan. Pemeriksaan awal tidak menemukan barang bukti di tubuh keduanya, namun penggeledahan di kamar tidur mengungkap fakta mencengangkan.

Di dalam kamar, petugas menemukan satu plastik hitam berisi timbangan digital merek ROHS warna hitam, serta satu botol plastik dibalut isolasi berisi sabu kristal putih. Dari tas hitam yang tergantung di dinding, ditemukan delapan paket sabu siap edar.

Tidak berhenti di situ, dari plastik putih lain ditemukan 19 paket sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp200.000 per paket.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp15.064.000, buku catatan transaksi sabu, alat hisap (bong), kaca pirek, korek api, serta dua tas dan satu dompet berisi uang tambahan. Dari total penggeledahan, barang bukti sabu yang disita mencapai 17,307 gram beserta 27 paket kecil siap edar.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone OPPO A17 warna biru dan sepeda motor Honda PCX merah nopol BH 6780 IU yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

BACA JUGA  Aminudin Anggota DPRD Batanghari Mengapresiasi Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Batang Hari

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya berperan sebagai pengedar aktif yang memasok sabu ke wilayah Batanghari dan sekitarnya. Modus mereka rapi dan sistematis, namun berhasil kami bongkar berkat kerja sama masyarakat,” tegas Iptu Al Imron, S.H.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di Kabupaten Batanghari. Perang melawan narkoba adalah harga mati. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda akan kami buru sampai ke akar,” ujarnya dengan nada tegas.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Batanghari dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian di bawah kepemimpinan AKBP Handoyo Yudhi Santosa, S.I.K., M.I.K., dalam menabuh perang tanpa henti melawan peredaran narkoba.

Dengan semangat pantang mundur, Polres Batanghari terus memperkuat barisan untuk melindungi masyarakat dari ancaman barang haram yang menghancurkan masa depan bangsa. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pasca Dirut PT JBS di Polisikan di Polres Batanghari, Pelapor Terima SP2HP

Batanghari

LPKA Muara Bulian Gelar Skrining Minat Dan Bakat, Fokus Pada Pengembangan Seni Melalui Marching Band

Batanghari

Batang Hari Menjadi Tuan Rumah, 13 Provinsi Ikuti Party Kejuaraan Nasional Karate Gokasi Tahun 2026

Batanghari

Asisten II, Mewakili Bupati Batanghari Membuka Secara Resmi MTQ Ke IV Tingkat Desa Muara Singoan

Batanghari

Pemkab Batang Hari Peringati Hari Pendidikan Nasional Ke-78 Tahun 2026

Batanghari

Menang Telak, Yakub. S.Ag Terpilih Menjadi Kades Tenam Periode 2023-2028

Batanghari

‎Mewakili Bupati Fadhil, PJ Sekda Mula P Rambe Hadiri Hari Santri Nasional Tahun 2025

Batanghari

Bupati Batang Hari Buka Sinema Keliling RoadShow Festival Bulanan 2023