Batang Hari Menjadi Tuan Rumah, 13 Provinsi Ikuti Party Kejuaraan Nasional Karate Gokasi Tahun 2026 Butuh Perhatian Pemkab Batang Hari, Jembatan Penghubung Antar Desa Malapari Dan Desa Napal Sisik Rusak Berat 3 Hari Sertijab, Kapolres Batanghari Ungkap Kasus Curanmor Lintas Provinsi  Melalui Zoom, Lapas Kelas IIB Muara Bulian  Laksanakan Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan  Panen Raya Serentak Tahun 2026, LPKA Muara Bulian Tampilkan Hasil Program Ketahanan Pangan

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Rabu, 12 November 2025 - 21:05 WIB

Sepasang Pengedar Sabu Ditangkap, BB Belasan Gram Siap Edar Serta Uang Puluhan Juta

Lintasjambi.co.id.Batang hari.- Operasi malam Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batanghari.

Kali ini, sepasang pengedar sabu diringkus dalam sebuah penggerebekan dramatis di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung. Dari tangan keduanya, polisi menyita belasan gram sabu siap edar beserta uang tunai puluhan juta rupiah hasil bisnis haram tersebut.

Penangkapan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/62/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tanggal 5 November 2025. Kedua pelaku diketahui bernama Andrianto (48), warga Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, dan Endang (40), warga Desa Siliwangi, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Kasat Narkoba Polres Batanghari IPTU Al Imron, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di RT 004 Desa Tebing Tinggi.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Kuda Hitam di bawah komando Kanit Opsnal Ipda Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., yang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

“Tim kami sudah mengawasi gerak-gerik para pelaku sejak siang hari. Begitu memastikan ada transaksi sabu di rumah tersebut, sekitar pukul 21.40 WIB kami langsung lakukan penyergapan,” ungkap Iptu Al Imron.

BACA JUGA  Wabup H. Bakhtiar, SP Berharap 93 Pejabat Struktural Yang Dilantik Dapat Lebih Fokus dan Mampu Memanajemen waktu dalam bekerja

Dalam operasi tersebut, rumah pelaku dikepung dari berbagai sisi. Petugas berhasil mengamankan dua orang di dalam rumah tanpa perlawanan. Pemeriksaan awal tidak menemukan barang bukti di tubuh keduanya, namun penggeledahan di kamar tidur mengungkap fakta mencengangkan.

Di dalam kamar, petugas menemukan satu plastik hitam berisi timbangan digital merek ROHS warna hitam, serta satu botol plastik dibalut isolasi berisi sabu kristal putih. Dari tas hitam yang tergantung di dinding, ditemukan delapan paket sabu siap edar.

Tidak berhenti di situ, dari plastik putih lain ditemukan 19 paket sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp200.000 per paket.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp15.064.000, buku catatan transaksi sabu, alat hisap (bong), kaca pirek, korek api, serta dua tas dan satu dompet berisi uang tambahan. Dari total penggeledahan, barang bukti sabu yang disita mencapai 17,307 gram beserta 27 paket kecil siap edar.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone OPPO A17 warna biru dan sepeda motor Honda PCX merah nopol BH 6780 IU yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

BACA JUGA  Lapas IIB Muara Bulian Peringati Hari Korpri Ke-54 Tahun 2025

“Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya berperan sebagai pengedar aktif yang memasok sabu ke wilayah Batanghari dan sekitarnya. Modus mereka rapi dan sistematis, namun berhasil kami bongkar berkat kerja sama masyarakat,” tegas Iptu Al Imron, S.H.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di Kabupaten Batanghari. Perang melawan narkoba adalah harga mati. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda akan kami buru sampai ke akar,” ujarnya dengan nada tegas.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Batanghari dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian di bawah kepemimpinan AKBP Handoyo Yudhi Santosa, S.I.K., M.I.K., dalam menabuh perang tanpa henti melawan peredaran narkoba.

Dengan semangat pantang mundur, Polres Batanghari terus memperkuat barisan untuk melindungi masyarakat dari ancaman barang haram yang menghancurkan masa depan bangsa. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Dukcapil Batang Hari Secara Terus Menerus Genjot GISA

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi Menghadiri Pelantikan Pengurus Baznas Periode 2025-2030

Batanghari

Final Spektakuler, Bupati Batang Hari Tutup Open Turnamen Voli: “Olahraga Satukan Warga Dan Hidupkan Ekonomi

Batanghari

Jalan Raya Rusak, DPRD Memahami Batas Kewenangan dan Tanggung Jawab Bupati

Batanghari

Membuka Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City, Bupati MFA : Smart City Selaras Dengan Cita-Cita Kami  Mewujudkan Batang Hari Tangguh

Batanghari

Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arief, Melantik H. Reflizer. SE Sebagai Kadis Dukcapil 

Batanghari

Sekda Batanghari Membuka Rakor Forkompida Kabupaten Batanghari 2023

Batanghari

Bupati MFA Hadiri Tabliq Akbar Dalam Rangka HUT Ke-75 Kabupaten Batanghari