Lintajambi.co.id.Batanghari.- Sidang perdana dugaan korupsi pada Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari pada item pekerjaan kegiatan pembangunan rehabilitasi peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum TA 2021 dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 122.010.000. di gelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jambi, Kamis (19/01/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 pukul 09.53 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Jambi, telah dilaksanakan sidang pertama perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Padang Kelapo atas nama Terdakwa (DP) dengan agenda Pembacaan Dakwaan.