Subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas Dakwaan dari Penuntut Umum yang telah dibacakan tersebut Terdakwa maupun Penasehat Hukum tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) sidang ditunda 1 Minggu kedepan dengan agenda pemeriksaan saksi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023” Jelas Aulia (DA)