Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari Shahnaz Natasha dan Selvi Riyani hadir secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi. Selain itu juga turut hadir penasehat hukum Terdakwa sedangkan Terdakwa (DP) hadir secara online dilaksanakan di Lapas Muara Bulian yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yofistian.
Aulia menjelaskan Terdakwa di dakwa dengan Dakwaan Primai melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.