Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis Bupati Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Muhasabah Diri Memasuki Awal 1 Muharram 1448 H Rapat Dengar Pendapat DPRD Batang Hari Serahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja PT JDR Ke Disnaker

Home / Batanghari / Nasional / Peristiwa

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:22 WIB

Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang Hari akhirnya menjatuhkan sanksi kepada seorang anggota dewan yang menjadi teradu dalam pengaduan yang diproses melalui Sidang BK Ke-9. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis setelah majelis menilai pelanggaran yang terjadi masuk kategori ringan.

Keputusan tersebut diumumkan setelah BK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai bukti dan keterangan yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Dalam proses persidangan, majelis menelaah fakta-fakta yang terungkap, termasuk bukti dokumen, keterangan saksi, serta konten yang beredar di media sosial yang menjadi bagian dari materi pengaduan.

“Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada teradu. Keputusan ini telah diambil melalui kesepakatan bersama majelis,” ujar perwakilan BK DPRD Batang Hari saat membacakan putusan.

BACA JUGA  KPU Batanghari Lantik dan Sumpah Ratusan Anggota PPS Pemilu 2024

BK menjelaskan bahwa sesuai tata tertib DPRD dan kewenangan yang dimiliki, terdapat tiga tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota dewan, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Setelah mempertimbangkan seluruh aspek perkara, majelis menilai pelanggaran yang dilakukan tidak masuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana maupun perdata.

“Perlu dipahami, sanksi ringan ini diberikan atas perbuatan yang melanggar aturan etika dan tata tertib kelembagaan, bukan melanggar hukum negara. Kami memutuskan berdasarkan tingkat kesalahan dan bukti yang ada,” jelasnya.

Selain faktor pembuktian, BK juga mempertimbangkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak. Dalam persidangan, baik pengadu maupun teradu telah menyatakan kesediaan untuk berdamai dan menerima keputusan yang ditetapkan oleh majelis.

BACA JUGA  Panen Padi Dikelompok Tani Suka Damai Kelurahan Teratai, Bupati Fadil :  Masyarakat Harus Jeli Melihat Peluang Usaha

Sikap tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan jenis sanksi yang dijatuhkan.

BK berharap putusan ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD agar senantiasa menjaga etika, sikap, serta perilaku dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga dalam ruang publik dan media sosial yang kini menjadi sorotan masyarakat.

“Keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota dewan agar lebih menjaga sikap, tutur kata, dan perilaku demi menjaga marwah lembaga legislatif serta kepercayaan masyarakat,” tegas majelis.

Dengan putusan tersebut, proses penanganan pengaduan yang disidangkan dalam BK Ke-9 resmi dinyatakan selesai sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD Kabupaten Batang Hari.(DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pemkab Batang Hari Terima Penyaluran DBH Tertinggi Pada Bulan Mei 2025

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd, Fadhil Arief, Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Masa Bhakti 2024-2029

Hukrim

LPKNI Bongkar Skandal Mafia Minyak Goreng, Di Duga Oknum Lurah Di Kota Jambi Terlibat

Batanghari

Launching Polisi RW, Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto,S.I.K : Bertugas Melayani Aduan Dan Keluh Kesah Masyarakat Ditingkat Rukun Warga
Sekda Batanghari. Dok. Lintasjambi.co.id

Batanghari

Mewakili Bupati, Sekda M, Azan. SH Melantik Sepuluh Orang Pejabat Eselon III dan IV Dilingkup Pemkab Batanghari

Batanghari

Bupati MFA Bersama Bunda Zulva Hadiri Wisuda Tahfizh SIT Aulia Tahun 2026

Batanghari

Irmanto Anggota DPRD Batang Hari Hadiri Pembukaan MTQ Ke-XVIII Tingkat Kelurahan Simpang Sungai Rengas