Kelpin Kurnia Sabet Juara 3 Biologi Terintegrasi, Pada Olimpiade Madrasah Indonesia 2026 Tingkat Provinsi Jambi Pererat Silaturahmi, Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Gelar Jum’at Keliling Di Masjid Al-Muwazhafin Waka Polres Batang Hari Kompol Dedi Kurniawan Susilo Laksanakan Jum’at Keliling di Masjid Al-Furqon Asrama Polisi Teratai Kapolres Batang Hari Pimpin Commander Wish Di Tengah Kabut Asap Pekat, Siaga Penuh Sepanjang Jalan Sri Sudewi Pemkab Batang Hari Hadiri Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jambi, Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan

Home / Batanghari / Nasional / Peristiwa

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:22 WIB

Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang Hari akhirnya menjatuhkan sanksi kepada seorang anggota dewan yang menjadi teradu dalam pengaduan yang diproses melalui Sidang BK Ke-9. Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis setelah majelis menilai pelanggaran yang terjadi masuk kategori ringan.

Keputusan tersebut diumumkan setelah BK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai bukti dan keterangan yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Dalam proses persidangan, majelis menelaah fakta-fakta yang terungkap, termasuk bukti dokumen, keterangan saksi, serta konten yang beredar di media sosial yang menjadi bagian dari materi pengaduan.

“Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada teradu. Keputusan ini telah diambil melalui kesepakatan bersama majelis,” ujar perwakilan BK DPRD Batang Hari saat membacakan putusan.

BACA JUGA  Bupati MFA Bersama Baznas Salurkan Zakat Berbentuk Beasiswa Batanghari Cerdas Kepada  7.091 Penerima

BK menjelaskan bahwa sesuai tata tertib DPRD dan kewenangan yang dimiliki, terdapat tiga tingkatan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota dewan, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Setelah mempertimbangkan seluruh aspek perkara, majelis menilai pelanggaran yang dilakukan tidak masuk dalam kategori pelanggaran hukum pidana maupun perdata.

“Perlu dipahami, sanksi ringan ini diberikan atas perbuatan yang melanggar aturan etika dan tata tertib kelembagaan, bukan melanggar hukum negara. Kami memutuskan berdasarkan tingkat kesalahan dan bukti yang ada,” jelasnya.

Selain faktor pembuktian, BK juga mempertimbangkan adanya itikad baik dari kedua belah pihak. Dalam persidangan, baik pengadu maupun teradu telah menyatakan kesediaan untuk berdamai dan menerima keputusan yang ditetapkan oleh majelis.

BACA JUGA  Bupati Batanghari Hadiri Pelantikan Pengurus HMI dan Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Batanghari Periode 2022-2023

Sikap tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan jenis sanksi yang dijatuhkan.

BK berharap putusan ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD agar senantiasa menjaga etika, sikap, serta perilaku dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga dalam ruang publik dan media sosial yang kini menjadi sorotan masyarakat.

“Keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota dewan agar lebih menjaga sikap, tutur kata, dan perilaku demi menjaga marwah lembaga legislatif serta kepercayaan masyarakat,” tegas majelis.

Dengan putusan tersebut, proses penanganan pengaduan yang disidangkan dalam BK Ke-9 resmi dinyatakan selesai sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD Kabupaten Batang Hari.(DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HAMBA Batanghari Mengucapkan SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1444 H/2023 M

Batanghari

Kepala Beserta 20 Petugas LPKA Muara Bulian Terima Lencana Pancawarsa Gerakan Pramuka, Bukti Komitmen Bina Generasi Bangsa

Batanghari

Apel Siaga Darurat Kebakaran Hutan Dan Lahan Kabupaten Batang Hari Tahun 2024, Wabup H. Bakhtiar, SP Bertindak  Selaku Irup

Batanghari

Unisba Batang Hari Gelar Wisuda Angkatan Ke-27, Resmi Lepas 293 Lulusan S1 Dan S2

Batanghari

Sekwan DPRD Batang Hari, M. Ali, AB Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Rahmad Hasropi Sebagai Ketua DPRD Batang Hari 2024-2029

Batanghari

Ketua DPRD Rahmat Hasrofi, SE, Hadiri Pengukuhan Forum TJSLBU Kabupaten Batang Hari Periode 2025-2030

Batanghari

Menghadapi Lebaran Idul Adha, Pemkab Batanghari Pantau Kestabilan Harga Barang Dipasar Keramat Tinggi

Batanghari

Bupati  Mhd. Fadhil Arief Hadiri Peluncuran Pilkada Serentak Oleh KPU Batanghari