Lintasjambi.co.id.Jambi.- Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, mulai Senin 6 Februari 2023 akan memberlakukan sistem nomor polisi non BH bagi angkutan batubara yang beroperasi di Provinsi Jambi.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan untuk pemberlakuan aturan ini, pihaknya akan melakukan pengecekan di mulut tambang.
“Mulai minggu depan akan kita berlakukan dengan cara mengecek di mulut tambang dan melakukan patroli oleh petugas kita,” ujar Dhafi, Rabu (01/02/2023).
Pemberlakuan plat nomor BH bagi angkutan batubara ini, kata Dhafi, sesuai Pasal 74 Undang-undang Lalu Lintas. Selain itu, pemberlakuan plat BH ini juga untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.