Kombes Dhafi mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan saat rapat bersama Forkopimda yang dipimpin Gubernur Jambi Al Haris beberapa waktu lalu, untuk mengurangi jumlah kuota angkutan batubara yang beroperasi di Jalan Nasional Provinsi Jambi, maka dari total 9.500 angkutan batubara yang boleh beroperasi hanya 4.000 truk setiap harinya.
“Setiap harinya itu hanya boleh 4.000 angkutan batubara yang boleh keluar dari mulut tambang,” katanya.
Nantinya, aturan pembatasan kuota angkutan batubara ini akan ada surat edaran atau instruksi dari Gubernur Jambi.
Selain itu, untuk mengurai kemacetan di jalan nasional, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi untuk menyediakan mobil derek atau alat berat di setiap lokasi jalan rusak
Kalau ada mobil derek atau alat berat, jika angkutan batubara yang patah as, bisa cepat dipindahkan supaya tidak menimbulkan kemacetan panjang,” katanya.










