Saat pemberlakukan ini nantinya, petugas akan memeriksa apakah para sopir mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari pemerintah,” sebutnya.
Jika tidak, kata Dhafi, maka akan diarahkan untuk mengurus surat tersebut terlebih dahulu. Namun, surat jalan tersebut hanya berlaku sampai 30 April 2023.
“Sesudah itu semua angkutan batubara di Provinsi Jambi sudah harus mutasi, menggunakan plat Jambi. Jika tidak maka akan kita amankan dan kita kirimkan ke daerah asalnya,” ungkapnya.
Dhafi berharap, pengumuman ini bisa sampai kepada pengusaha transportir angkutan batubara yang ada di Jambi.
“Batasnya hanya sampai 30 April. Walaupun misalnya baru kita tindak bulan Maret, dan waktunya untuk melakukan mutasi ke plat BH hanya sampai akhir April, mulai bulan Mei sudah dilakukan penindakan secara tegas,” tegasnya