Lintasjambi.co.id.Batang hari.- Lagi Tim Kuda Hitam satresnarkoba Polres Batang hari mengamankan dua orang Laki laki dalam tindak pidana peredaran gelap Narkoba jenis sabu, Hal ini di benarkan Oleh Kasat Narkoba Polres Batang hari,”AKP. Al Imron SH,MH. di ruang kerjanya. Kamis, 26/02/2026
Di ceritakan Kasat Narkoba Al imran, untuk lokasi penangkapan, Rt. 002 Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kab. Batanghari, adapun inisial kedua pelaku sebagai berikut, “KA,” ( 29 Tahun) Jenis Kelamin Laki Laki, dan ,”BR,”Alias ,”B,” ( 51 Tahun) Jenis Kelamin Laki-Laki, alamat Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari. ujar kasat Imron.
Adapun Barang Bukti yang kita peroleh di TKP, 4 (satu) buah plastik klip ukuran kecil didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Berat Bruto 0,32 Gram.
1 (satu) buah wadah plastik warna kuning,
1 (Satu) Buah sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot
1 (satu) buah kotak rokok sampoerna .
2 (dua) bungkus plastik klip bening transparan berisikan plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong,Uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
4 (empat) Unit Handphone.ujar kasat.
Untuk kronologis penangkapan sendiri di ceritakan kasat Imron,
Pada Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 14.00 wib Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi bahwa sering Terjadi Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu dan Tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Rt. 002 Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batang hari. ungkapnya.
setelah mendapatkan informasi tersebut sekira Pukul 14.30 Wib Tim Kuda Hitam Sat Resnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari ,”IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H, M.H.” langsung mendatangi tempat yang diduga menjadi Tempat Terjadinya Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu tersebut. tegas kasat.
Dan Sekiranya pukul 17.30 Wib Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) Orang Laki – laki yang mengaku bernama,”A,”dan,”B” ketika diamankan” A” berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal kuda hitam.
kemudian Setelah itu anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan badan terhadap A dan B disaksikan oleh ” U” selaku Rt setempat, tidak di temukan barang bukti apapun.
kemudian Tim Kuda Hitam Melanjutkan penggeledahan di dalam rumah Di temukan di meja dekat kompor 1 (satu) buah kotak plastik berwarna kuning yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) buah paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian selanjutnya melakukan penggeledahan di ruang tamu di temukan 1 (satu) buah bungkus rokok Merk Sampoerna ditemukan 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, Setelah dilakukan interogasi ” A” menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari ,”N”(DPO).
Untuk di ketahui Barang bukti pelaku “B alias B” memang tidak di temui, (semua BB yang kita temui itu milik A) tetapi berdasarkan test Urine Pelaku “B alias B” Positip mengadung zat Narkoba. (tetap kita amankan sesuai aturan yang ada).pungkas kasat.
Untuk pasal sendiri kita kenakan pasal Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Kesatu Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana Diubah dan Ditambah dalam UU RI nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 (Ayat) 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana Diubah Dan Ditambah Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 (Ayat) 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DA)










