Polsek Batin XXIV Gelar Ops Pekat, Diamankan Miras Jenis Tuak Gelar Operasi Pekat, Polsek Muara Bulian : Sasaran Utama Kami Peredaran Miras Tim Satresnarkoba Polres Batang Hari Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Di Desa Terusan Grebek Tempat Pengolahan Emas Ilegal, 12 Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Batang Hari Konflik Pertanahan..!! Warga Vs PT WKS, DPRD Batang Hari Datangi Wamen ATR/BPN dan Dirjen Kemenhut

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:55 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Batang Hari Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Di Desa Terusan

Lintasjambi.co.id.Maro Sebo Ilir.- Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari melalui Tim Kuda Hitam kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang tersangka bernama Musodik alias Sodik bin Amran (35), warga Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tanggal 26 Februari 2026. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Terusan.

BACA JUGA  Bupati MFA, Resmikan Rumah Pondok Pesantren, Program Baznas Tahun 2024

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 7,73 gram serta 8 butir pil ekstasi dengan berat netto 3,43 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, bong, pipet, plastik klip, kotak rokok, wadah plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP Al Imron, S.H., menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a KUHP. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Batanghari, Selaku Ketua Asprov PSSI Membuka Secara Resmi Liga 3 Sepak Bola Provinsi Jambi 2023

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Batanghari dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Aparat kepolisian berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk terus memberikan informasi sehingga jaringan peredaran narkotika dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Audiensi Dengan Kemensos RI, Bupati Fadhil : Kita Siapkan Lahan Untuk Pendirian Sekolah Rakyat Di Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasropi, Melaksanakan Sholat Idul Adha Di Masjid Miftahul Huda Rengas Condong

Batanghari

Menghilang Selama 5 Hari, Niswatin Hasanah Warga Tungkal, Ditemukan  Diwilayah Hukum Polsek Maro Sebo Ilir

Daerah

Kalapas IIB Muara Bulian Sabet Lima Penghargaan Dari Kanwil Ditjenpas Provinsi Jambi

Nasional

Akhirnya MK Kabulkan Permohonan Para Pemohon Tentang Penulisan Nama Kabupaten Batang Hari

Batanghari

‎Bupati MFA Lounching Langsung Aplikasi Sistim Informasi Kearsipan Dinamis (SRIKANDI)

Batanghari

Disaksikan Bupati MFA, Koperasi Tangguh Abadi Terusan Lakukan MOU Dengan PT. Sawit Jambi Lestari

Batanghari

Di Bawah Asuhan Coach Saipul Dan Budi Persebri Batanghari Menjuarai Liga 3 Asrop