Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari telah mengumumkan dan membuka pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Batang Hari periode 2024-2029.
Adapun bunyi pengumunan nya sebagai berikut :
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BATANG HARI
PENGUMUMAN
NOMOR : 509/PL.02.2-Pu/1504/2024
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON
BUPATI DAN WAKIL BUPATI BATANG HARI TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024 sebagai berikut:
I . Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Batang Hari Nomor 625 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan
Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 10% (sepuluh persen) adalah sebanyak 17.510 (tujuh belas ribu lima ratus sepuluh) suara.
- Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut:
- Hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 waktu Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
- Hari/tanggalKamis, 29 Agustus 2024 waktuPukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB, tempatKantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Hari Jend. Sudirman KM 1 Muara Bulian
- Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
- Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Waljkota;
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
- tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
- tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
- tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
- belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan datam jabatan yang sama;
- belum pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati pada daerah yang sama;
- berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wa[ikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
- tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
- menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
- menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai
Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
- berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
- Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Calon Waki[ Bupati harus memenuhi persyaratan:
- bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
- berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenlKota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
- melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
- mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
- Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2024 sebagai berikut:
- Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Batang Hari mengajukan permohonan pembukaan akses
Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Batang Hari;
- Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Batang Hari menunjuk admin Silon dan Petugas
Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
- Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON. PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani Oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Batang Hari serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
- Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala//ink https://bit.ly/PermohonanAksesSilonkada
- KPU Kabupaten Batang Hari membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Tahun 2024 dapat menghubungi:
- Alamat email : tekniskpubatanghari@gmail.com
- Nomor : M. Nuh (085366008494), Chaidir (081316432336) atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Batang Hari yang beralamat di JI. Jend. Sudirman KM 1 Muara Bulian.
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Muara Bulian
Pada Tanggal 24 Agustus 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Batanghari
ttd
Ahmad Halim