Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Darwin Irianto yang berprofesi sebagai jurnalis, menurut pengakuannya, pada Rabu malam (17/06/2026) sekitar pukul 22.30 WIB dirinya menerima panggilan telepon yang diduga berasal dari oknum anggota kepolisian berinisial HM yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan terkait dugaan pengawalan angkutan batu bara.
Darwin mengaku dalam percakapan tersebut dirinya menerima sejumlah ucapan bernada ancaman dan intimidasi. Menurut keterangannya, penelepon menyampaikan kalimat yang membuat dirinya merasa terancam dan tidak nyaman.
“Saya dak senang kamu bertiga yang jadi dalang ini, hati-hati kamu ya, aku petik satu-satu, aku tembak kamu,” demikian isi ancaman yang diakui Darwin diterimanya melalui sambungan telepon.
Selain itu, Darwin juga mengaku mendapat kata-kata kasar yang dinilai tidak pantas, sehingga menambah kekhawatiran dirinya dan keluarga.
Darwin menyebutkan bahwa saat percakapan telepon berlangsung, ucapan tersebut turut didengar oleh istri dan anaknya yang berada di rumah. Menurut pengakuannya, anaknya bahkan sempat bertanya dengan nada cemas dan ketakutan, “Ngapa ayah, polisi itu begitu?”
Merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam, pada Kamis (18/06/2026) Darwin Irianto mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi untuk membuat laporan resmi serta meminta perlindungan hukum.
Darwin berharap laporan yang disampaikannya dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hanya berharap ada perlindungan hukum dan masalah ini dapat diselesaikan secara adil. Saya meminta Polda Jambi dan Polres Batang Hari segera mengambil langkah agar persoalan ini tidak semakin berkembang dan menimbulkan keresahan,” ujar Darwin.
Ia juga meminta agar dugaan ancaman yang diterimanya serta dugaan keterlibatan oknum dalam pengawalan angkutan batu bara dapat diperiksa secara menyeluruh oleh institusi yang berwenang.
Sementara itu, hingga berita ini diperbarui, pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas tudingan dan dugaan yang disampaikan. Redaksi Matajurnalis.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.Bagian ini dapat ditempatkan setelah paragraf tentang intimidasi terhadap redaksi agar alur berita lebih kuat dan tetap berimbang. (DA)










