Di Asuh Coach Afrizal Dan Manajer Dedi Damhuri, Persada Siap Cetak Bibit Muda Penerus Sepak Bola Desa Aro Tim kesebelasan Pers United Batang Hari Targetkan Gelar Juara Danrem 042/Garuda Putih Hadiri Silaturahmi Akbar Bersama Ratusan Suku Anak Dalam Di Batang Hari Polres Batang Hari Gelar Donor Darah Di HUT Ke-75 Humas Polri, 22 Kantong Darah Terkumpul Unisba Batang Hari Bersama Dinas P & K  Adakan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Untuk Guru Arab Melayu Dan Budaya 

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:17 WIB

SK No. 400.10.21406/DPMD/2026, Mengakhiri Masa Tugas 2 Kades Di Kecamatan Muara Bulian

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Akhirnya Polemik masa jabatan kepala desa sekabupaten Batang Hari yang berakhir pada tahun 2026 terjawab. Sebanyak 110 desa dalam wilayah kabupaten Batang Hari tercatat sebanyak 15 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada Juni 2026 ini.

Dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa tersebut pemerintah Kabupaten Batang Hari melakukan berbagai langkah dalam persiapan menghadapi kekosongan jabatan dimaksud.Kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir direncanakan Pilkades secara serentak akan digelar pada tahun 2027 mendatang ungkap Camat Muara Bulian M.Ghafara Liano S.STP.

BACA JUGA  Pelaksanaan Replating Sawit 136 Ha Di Desa Bukit Harapan, Disaksikan Oleh Wabup H, Bakhtiar Dan Camat Mersam

Ia juga menjelaskan dalam wilayah kecamatan Muara Bulian ada dua desa yang masa jabatan kepala desanya telah berakhir hari ini (Juni 2026) masing masing kepala desa Malapari dan kepala desa Napal Sisik, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dalam mengisi kekosongan tersebut kita akan menunjuk PLh sementara yaitu Sekdes yang akan menjelankan roda pemerintahan desa sebutnya.

M.Ghafara juga menyebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor:400.10.21406/DPMD/2026 terkait akhir masa jabatan kepala desa, dalam hal ini menegaskan masa jabatan kepala desa setelah Undang Undang No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 6 tahun 2014 disesuaikan dengan masa jabatan kepalqa desa  selama 2 (dua) tahun. Selanjutnya penyesuaian masa jabatan kepala desa selama 2 (dua) tahun terhitung sejak dikukuhkan dan berakhir jabatan kepala desa pada bulan dimana kepala desa dikukuhkan sebutnya (DA)

BACA JUGA  Maraknya Ilegal Driling Di Senami, Aktivis Batanghari Gelar Aksi Demo

Share :

Baca Juga

Daerah

Tujuh Kepala Desa Dikecamatan Tabir Ilir Mendapat Penghargaan Dari Bupati Merangin

Batanghari

Halal Bihalal Bersama Pengurus PW Himbari, Bupati : Kalian Adalah Representasi Intelektual Muda Yang Tengah Menimba Ilmu Diperantauan

Batanghari

Buka Kejuaraan Badminton Competition, Bupati Berharap Pembinaan Olahraga Bulutangkis Harus Lebih Baik Lagi

Batanghari

Wakil Ketua I DPRD Batanghari M. Jaafar, SH Hadiri Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Batanghari

Pasangan Fadhil-Bakhtiar Sah Menjadi Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih, Berdasarkan Pleno Terbuka KPU Batang Hari

Batanghari

Kajari Batanghari Pimpin Pelantikan dan Sumpah Jabatan Kasi Pidum

Daerah

Pengusiran Wartawan Oleh PJS Kades Merlung Yang Berstatus PNS, Mendapat Sorotan Dari Sekda Tanjung Jabung Barat

Batanghari

Wakili Bupati, Sekda Mula P. Rambe Hadiri Wisuda ke-27 Universitas Islam Batanghari