Dengan Skor 82,30, Pemkab Batang Hari Raih Predikat Sangat Baik Di Indeks Reformasi Hukum Nasional Wakili Bupati Batang Hari, Asisten III Asri Yonalsyah Hadiri Pelantikan DPD APPSI, Tegaskan Pasar Tradisional Urat Nadi Ekonomi Rakyat Panglima Kogabwilhan I Letjen Kunto Arief Wibowo Tinjau Karhutla Di Batang Hari, Bupati Fadhil Arief Paparkan Status Tanggap Darurat Dukung Permen ESDM No 14/2025 Dan Program Presiden Prabowo, Kades Bungku Imbau Pengelola Sumur Minyak Salurkan Lewat Jalur SKK Migas Siap Mengabdi Untuk Desa, Sekdes Pematang Gadung Sekaligus Ketua PPDI, Ardaini Resmi Raih Gelar Magister pada Yudisium X Unisba

Home / Uncategorized

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:38 WIB

2 Orang Diamankan, Tim Kuda Hitam Gulung Bandar Narkoba Di Sungai Baung

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Satresnarkoba Polres Batanghari kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Tim Kuda Hitam berhasil membekuk 2 orang terduga pengedar sabu di sebuah rumah kos di RT 002 RW 001, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Selasa (21/7/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/50/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI.

Dua terduga pelaku yang diamankan adalah Gusni (43), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, dan Fatmawati (26), warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barzah, Kota Jambi.

Kasat Resnarkoba Polres Batanghari AKP Saprizal, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Bupati MFA Lakukan Panen Raya Padi Di Umo Tunggul Buto Desa Simpang Aur Gading

“Ini hasil kerja keras Tim Kuda Hitam dan dukungan informasi dari masyarakat. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami masih kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang untuk narkoba di Batanghari,” tegas AKP Saprizal.

Saat digeledah yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas tidak menemukan barang di badan pelaku. Namun di dalam kamar kos, ditemukan 1 dompet cokelat berisi 8 paket kecil sabu yang siap diedarkan.

Selain sabu seberat 9,17 gram bruto, polisi juga menyita:
1. 1 timbangan digital
2. 1 alat hisap/bong
3. Plastik klip kosong
4. 2 HP
5. 1 motor Suzuki Satria FU
6. 2 dompet, 1 tas
7. Uang tunai Rp575.000 diduga hasil penjualan

BACA JUGA  Sekda Batanghari Serahkan Juknis Lomba Kepala Desa Tangguh 2024, Pemenang Diberikan Reward Ke Negara Vietnam

Dari hasil interogasi awal, sabu tersebut didapat dari seorang perempuan berinisial R di Kota Jambi. Kini penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kepala Desa Sungai Baung, Ridwan Suib, mengaku mendukung penuh langkah tegas kepolisian meskipun salah satu pelaku adalah warganya.

“Kami apresiasi Satresnarkoba Polres Batanghari. Siapa saja yang terlibat narkoba harus diproses hukum. Pemdes siap bersinergi dengan polisi dan mengajak warga berani melapor jika ada peredaran narkoba. Kita harus selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Serahkan Beasiswa Tangguh Dan Sertifikat PTSL, Bupati MFA : Anak Memiliki Hak Yang Sama Dibidang Pendidikan

Batanghari

Warga Desa Rambahan Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Tole

Batanghari

Anoldi Alias Benjol Diciduk Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari 

Daerah

H. Palyatman Terpilih Menjadi Ketua ORARI Lokal Melalui Muslok ke-VIII Tahun 2023

Uncategorized

Wabup H. Bakhtiar Hadiri Paripurna DPRD Batanghari, Tentang Penyampaian Nota Pengantar LKPD Bupati TA. 2023

Uncategorized

Pemkab Gelar Pangan Murah, Masyarakat Berduyun-duyun Mendatangi Lokasi

Batanghari

Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arief, Melantik H. Reflizer. SE Sebagai Kadis Dukcapil 

Batanghari

Pemkab Batanghari Lakukan Do’a Bersama, Sekaligus Serahkan SK Da’i Desa/Kelurahan