Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief sekira pukul 13.50 WIB Hadiri Paripurna DPRD, yang bertempat di Ruang Pola Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari, kegiatan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka mendengarkan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Batang Hari T.A. 2026, Selasa (15/09/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmat Hasrofi, S.E., didampingi Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief, S.E., beserta Sekwan M. Ali, S.E.
Tampak hadir seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Batang Hari, Dandim 0415/Jambi, Kakan Kemenhaj dan Umrah, para Kepala OPD, anggota DPRD, para Staf Ahli Setda Batang Hari, para Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Batang Hari, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Rahmat Hasrofi membuka Paripurna dalam sambutannya, “Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran di Gedung DPRD.”
“Menurut catatan daftar hadir dari 35 anggota DPRD Kabupaten Batang Hari yang menandatangani daftar hadir sebanyak 22 orang, sesuai dengan tata tertib DPRD forum telah tercapai,” ujar Hasrofi.
Sidang Paripurna hari ini adalah dalam rangka mendengarkan jawaban pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar 3 Ranperda Kabupaten Batang Hari.
Adapun 3 Ranperda tersebut adalah:
1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2. Nama Kabupaten Batanghari menjadi Kabupaten Batang Hari (dalam penulisan terpisah Batang Hari).
3. Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Batang Hari Sejahtera menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Batang Hari Sejahtera.
Selesai Ketua DPRD menyampaikan sambutan pertanda dibukanya Rapat Paripurna, dilanjutkan sambutan Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief.
Dalam sambutannya terkait Ranperda tentang Nama Kabupaten Batang Hari, Bupati menjelaskan, “Dasar penetapan nama Pemerintah Kabupaten Batang Hari, setelah mengumpulkan data sejarah, informasi dan masukan dari berbagai pihak, menegaskan kembali filosofi nama ‘Batanghari’ berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), nama tersebut memiliki makna mendalam.”
“Batang berarti sungai, yang merupakan sumber kehidupan. HARI melambangkan hari-hari yang berlangsung secara terus menerus. Secara keseluruhan Nama ‘Batang Hari’ mencerminkan doa dan harapan leluhur agar daerah ini menjadi sumber kehidupan yang tidak akan pernah terputus hingga akhir zaman.”
“Alhamdulillah kawan-kawan di DPRD sepakat bahwa kita kembali ke sejarah dan niat baik para pendiri Kabupaten Batang Hari,” ujar Bupati.
Terkait Ranperda tentang Barang Milik Daerah, Bupati menjelaskan landasan hukum dan prinsip pengelolaan Barang Milik Daerah didasarkan pada Undang-Undang Agraria yang mengatur dua jenis penguasaan aset, yakni Penguasaan Fisik dan Penguasaan Administrasi.
“Penguasaan fisik diakui sebagai peringkat pertama. Jika suatu tanah dikuasai secara fisik selama 30 tahun atau lebih tanpa gangguan dari pemegang sertifikat, maka hak manfaatnya beralih kepada penguasa fisik tersebut. Tujuan pengelolaan aset pemerintah daerah menargetkan penertiban penatausahaan barang milik daerah,” ujar Bupati.
Sementara untuk strategi dan rencana pengembangan BUMD, Bupati menyebut akan menjadi wadah untuk mengelola kekayaan daerah yang selama ini belum dikelola secara optimal. Strategi utama meliputi kerjasama dengan Pertamina mengelola sumur minyak tradisional (istilah Kementerian ESDM) sumur yang sebelumnya dianggap ilegal di wilayah Pompa Air dan Bungku akan dilegalkan, sebagian hasil akan masuk ke koperasi dan UMKM.
“Tim pemerintah daerah saat ini sedang mengkaji penyesuaian tarif baru terhadap aset-aset daerah agar sesuai dengan inflasi di Kabupaten Batang Hari,” tambahnya. (DA)










