Oknum Dokter Gigi Dan Doktor UIN Jambi Resmi Di Laporkan Kepolres Oleh Ricky Wijaya Nah………. Diduga, Dokter Gigi Di Puskesmas Mersam Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Doktor UIN Jambi Terlibat Kunker Kapolres Batang Hari Ke Polsek Pemayung Dan Gerakan Pangan Murah Pawai Pembangunan HUT RI Ke-80, Star Di Lepas Wabup H. Baktiar, Finis Di sambut Bupati MFA  Kapolres Batang Hari Bertindak Selaku Irup Pada Prosesi Penurunan Sangsaka Merah Putih HUT RI Ke-80

Home / Politik / Provinsi Jambi

Rabu, 14 Februari 2024 - 21:39 WIB

COBLOS

Lintasjambi.co.id.Jambi.- Hujan yang membasahi bumi sepecuk Jambi Sembilan lurah di hari-hari tenang sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024 seharusnya mengantarkan para pemilik kedaulatan (pemilih) untuk memikirkan secara dalam terkait pilihan yang akan mereka coblos dihari “H” yaitu hari pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pergumulan politik yang terjadi dalam waktu dan ruang tahapan pemilu khususnya pada tahapan kampanye telah menelan energi, materi dan informasi dari calon-calon yang akan dipilih maupun pemilih yang akan memilih. Energi dan materi serta informasi tidak sedikit yang dihabiskan demi menggapai kekuasaan melalui pemilu sebagai wujud dari demokrasi. Perjalanan panjang demokrasi seharusnya menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan secara bebas menentukan pilihan. Pemilik kedaulatan akan memberikan mandat social dan mandat politiknya pada calon-calon yang dianggap baik dan dipercaya, baik pada level nasional Capres dan cawapres, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mapun dilevel local Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi.

Pemberian suara yang ditorehkan di kertas suara di dalam bilik suara merupakan hak dari setiap pemilih dan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun untuk memastikan asas “langsung” berlaku dan tegak di TPS, begitu juga dengan asas “umum” Dimana regulasi, waktu dan ruang pemilihan berlaku secara umum, tidak ada perbedaan antara individu dengan individu lainnya atau kelompok dengan kelompok lainnya.

BACA JUGA  Hari Ke 2 Porprov Ke XXIII Judo Batanghari Raih 6 Medali

Pemilih pada hakikatnya bebas menentukan pilihan, sehingga tidak boleh ada kekuatan apapun yang boleh mengintervensi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, termasuk juga kekuatan uang (money Politic), apabila itu terjadi maka ia akan melanggar asas pemilu yaitu asas “bebas”. Kebebasan dalam menentukan pilihan merupakan hak azasi setiap warga negara. Karena itu harus dikawal dan dijaga dengan baik.

Sejalan dengan itu perwujudan dari asas bebas tersebut adalah pemberian suras di TPS tidak boleh satu orangpun yang mengetahuinya, sehingga asas “rahasia” menjadi factor penting dalam pemilu. Pencoblosasn yang bersifat rahasia, dengan mengunakan alat cablos yang ditetapkan, tidak boleh mendekumentasikan pilihan seseorang, sebab akan melanggar asas rahasia.

BACA JUGA  Lakukan Penanaman Perdana Padi Sawah Dikelompok Tani Talang Inuman, Sekda M. Azan : Prioritas Pemerintah Mewujudkan Petani Cerdas 

Asas berikutnya yang menjadi hak dari pemilih adalah asas “jujur” dan “adil”, perlakuan yang jujur dan adil dari penyelangga pemilu di TPS. Yaitu KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Pengawas TPS, para saksi harus menjunjung tingi prinsip-prinsip kejujuran dan keadilan di TPS, seperti menuliskan hasil pemilu secara jujur dan transparan (keterbukaan) yang dapat diakses dan diketahui oleh masyarakat luas. Sedangkan keadilan adalah hak setiap pemilih untuk diperlakukan secara sama dalam pemilu, baik untuk mendapatkan haknya maupun melaksanakan kewajibannya.

Akhirnya COBLOS yang Luber dan Jurdil adalah kata kunci utama untuk tegaknya demokrasi di TPS, apabila asas-asas tersebut dilanggar atau diabaikan maka pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat akan menjadi kering dan sia-sia. Namun sebaliknya apabila COBLOS dengan menegakkan asas pemilu yang Luber dan Jurdil, maka demokrasi dan masa depannya akan menyelamatkan Indonesia dan membangun peradaban di negeri tercinta ini…wassalam

Penulis Dr. Pahami. Sy, S.Ag, M.Si adalah ketua SPI UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi. (Red***)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Tertibnya Soal Pengamanan Aset, Batang Hari Juga Terbaik Di Propinsi Jambi

Batanghari

Pimpinan DPRD Sungai Penuh Beserta Anggota Komisi I Lakukan Konsultasi Shering Tentang LKPJ TA. 2024 Ke DPRD Batang Hari

Batanghari

DPRD dan Pemkab Batang Hari, Sepakat Tanda Tangani  KUA-PPAS Tahun 2025, Serta Penyampaian Nota Pengantar RPJPD 2024-2025

Kota Jambi

Harlah PPP Ke 50, Ketua DPW Ajak Pengurus dan Anak Yatim Piatu Tasyakuran Serta Do”a Bersama

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin, SE, Hadiri Apel Kebangsaan Dan Deklarasi Pemilu Damai 2024

Peristiwa

Pertemuan Dengan Komisi V DPR RI, Wabup H. Bakhtiar : Berharap Usulan Prioritas Segera Terwujud

Peristiwa

Hj. Nuraini Zubir Selaku Istri Wakil Bupati Batanghari Menghadiri Puncak Peringatan Hari Kartini Tingkat Provinsi Jambi Ke-146 Tahun 2024

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Rahmad Hasropi, SE Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota RAPBD Tahun 2025