Peringati Hari Jadi Damkarmat Ke-107, Satpol PP Ke-76 Dan Satlimas Ke-64 Tahun 2026, Bupati MFA Bertindak Selaku Inspektur Upacara Sekda Batang Hari Minta ST Rohila Ditarik, BKPSDMD Tunggu Usulan Dari Dinas Pendidikan Lakalantas Di Wilayah Hukum Polres Batang Hari, Warga Bungku Akhirnya Meninggal Dunia Pemkab Batang Hari Terima Sertifikat KIK Untuk Lagu Daerah Atau Lagu Tradisional  Ikuti Arahan Menteri, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Apel Dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Hanphone Ilegal Serta Narkoba 

Home / Batanghari / Daerah / Ekonomi

Senin, 15 Juli 2024 - 23:18 WIB

Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2023, Bupati MFA : Bentuk  Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Legalitas Kepemilikan Tanah Masyarakat

Lintasjambi.co.id.Muara Tembesi.- Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief menghadiri sekaligus menyerahkan secara simbolis Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2023, program PTSL Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Hari, bertempat di Halaman Kantor Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi pada, Senin (15/07/2024).

Turut hadir pada acara tersebut para unsur Forkopimda Kabupaten Batang Hari, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Hari, para Kepala OPD, Camat Muara Tembesi, Kepala Desa Pematang Lima Suku, Forkopimca Muara Tembesi dan Masyarakat Desa Pematangan Lima Suku dan undangan lainnya.

Bupati Batang Hari dalam sambutannya mengatakan atas nama pemerintah Kabupaten Batang Hari menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Hari beserta jajaran atas kontribusinya sehingga program tanah objek reformasi agraria di Kabupaten Batang Hari dapat berjalan dengan baik sesuai sukses dan lancar.

Lebih lanjut Bupati mengapresiasi kepada semua pihak atas energi kolaborasi serta akselerasinya dalam mendukung program tanah objek reformasi agraria di Kabupaten Batang Hari di mana telah menjalankan kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 dengan melepaskan hak guna usahanya dalam penyediaan paling sedikit 20 persen dari luas tanah negara yang diberikan sebagai pemegang HGU untuk diberikan kepada Masyarakat semoga program ini dapat menginspirasi dunia usaha sejenis untuk lebih peduli kepada lingkungan dan Masyarakat yang berada di sekitar usahanya.

BACA JUGA  Didampingi Zulva Fadhil, Ketua GOW Hj. Nuraini Bakhtiar Menghadiri Pameran APKASI OTONOMI EXPO (AOE) Tahun 2023 Di BSD Tangerang

Kemudian Bupati juga menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk program nyata kepedulian  pemerintah kepada Masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah demi kesejahteraan Masyarakat itu sendiri, adapun yang menjadi tujuan retribusi Tanah ini adalah untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan penguasaan penggunaan dan pemanfaatan tanah serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Diakhir sambutannya Bupati menghimbau dengan melalui momentum penyerahan sertifikat ini hendaknya Masyarakat telah mendapat kepastian hak sekaligus sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup dan ketika sertifikat tanah yang telah diserahkan, tentunya ada konsekuensi logis yang harus Bapak/Ibu penuhi sebagai pemilik sertifikat di mana Masyarakat menerima sertifikat tanah harus memenuhi kewajibannya untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya dan yang tak kalah penting lagi adalah taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.

BACA JUGA  Apel Siaga Darurat Kebakaran Hutan Dan Lahan Kabupaten Batang Hari Tahun 2024, Wabup H. Bakhtiar, SP Bertindak  Selaku Irup

“dalam rangka pelaksanaan reformasi akses kepada Masyarakat diperbolehkan untuk menggunakan sertifikat ini untuk modal usaha pada sektor informal dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin memanfaatkan suatu wilayahnya demi kesejahteraan, walaupun akan dijadikan sebagai agunan untuk hal-hal yang produktif yang dapat meningkatkan perekonomian keluarga, jangan untuk kegiatan yang berbau konsumtif semata, selanjutnya kepada semua aparatur pemerintah dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten untuk ikut serta mensosialisasikan, menanamkan kesadaran serta memberikan pengetahuan kepada Masyarakat akan pentingnya legalitas aset tanah” tegas Bupati.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kasat Lantas Polres Batang Hari Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berlalu Lintas, Ops Keselamatan 2026 Sudah Digelar

Batanghari

Heboh……!!! Wanita Pengedar Sabu Diringkus Tim Kuda Hitam  Satresnarkoba Batang Hari

Batanghari

Komisi III DPRD Batanghari Lakukan Kunker Ke DPRD Kabupaten Sijunjung

Batanghari

Pelaksanaan High Level Meeting, Bupati MFA : Ketersedian Bahan Pangan Salah Satu Faktor Yang Mempengaruhi Inflasi

Batanghari

Orang Tua Rashad Ramzi, Memintak Semua Yang Terlibat Pengeroyokan Anaknya Agar Di Proses Hukum

Batanghari

Gegara Sabu… 1 Perempuan Dan 2 Laki-Laki, Diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari

Batanghari

Mawardi, SP, Anggota DPRD Batanghari Hadiri Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Malapari

Batanghari

Nahkoda Baru SPRI, Agar Dapat Berjaya Lagi di Kabupaten Batanghari