Ikuti Arahan Menteri, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Apel Dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Hanphone Ilegal Serta Narkoba  Gelar Razia Gabungan Dan Tes Urine Lapas Muara Bulian Pastikan Lingkungan Steril Serta Negatif Narkoba Waspada Dan Deteksi Dini Karhutla, Asisten III Setda Batang Hari Asri Yonalsyah., A.P., M.E  Pimpin Apel Siaga Darurat Bencana Secara Daring Bupati Batang Hari Ikuti Kegiatan REBOAN (Rembuk Dan Bincang-Bincang Otonomi daerah) Bersama Dirjen Otda Kemdagri Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Kembali Ungkap Peredaran Sabu Di Kecamatan Pemayung

Home / Batanghari / Hukrim

Selasa, 22 November 2022 - 17:10 WIB

Pelaku Penembakan Suku Anak Dalam di Amankan Polres Batanghari

Lintasjambi.co.id.Batanghari – Dua pelaku Penembakan tewasnya suku anak dalam (SAD) di Desa Padang Kelapo ditangkap Polisi dan kini sudah diamankan di Mapolres Batanghari, Selasa (22/11/2022).

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto.S.IK, menyampaikan dalam PRESS RELEASE di hadapan para awak media, ” korban meninggal dunia ditembak dengan menggunakan senapan rakitan kecepek di Desa Padang Kelapo pada jumat malam (17/11/2022) kemarin sekira pukul 09:30 wib “ujarnya.

BACA JUGA  Camat Muara Bulain Lepas Peserta Pawai Ta'rup, Ribuan Masyarakat Padati Jalan Menuju Arena MTQ

Ia menambahkan korban atas nama Amin Meleber (30) adalah warga SAD dengan alamat Dusun Brumbung Bandung Tiga Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batanghari Jambi.

Diperoleh info dari Penyidik penyebab kejadian tersebut karena pelaku spontanitas melakukan penembakan. Karena sebagai keamanan dan Pekerja Perusahaan yang melakukan Patroli malam di kawasan Perusahaan PT. APL. mendengar ada keributan di kawasan yang mereka jaga.

BACA JUGA  Mewakili Bupati, Asisten I Setda  Batanghari Hadiri Acara Pembukaan Pengembangan Kampung Pengawasan Partisipatif Di Desa Bajubang Laut

“Untuk kedua pelaku atas nama Makmun (53) Warga Desa Padang Kelapo, Kecamatan Muaro Sebo Ulu dan Abdurrahman (40) kini sudah kita amankan. Barang bukti turut disita penyidik berupa baju kaos dan seragam pendek.

Kemudian untuk kedua tersangka di kenakan pasal 338 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (EDW)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Anita Yasmin, Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar RAPBD-P Tahun 2023 dan Nota Pengantar RAPBD Tahun 2024

Batanghari

Wakili Bupati, Sekda Mula P Rambe Lantik Pejabat Eselon II Dan Eselon III di Lingkup Pemkab Batang Hari.

Batanghari

Urai Kemacetan Lalulintas, Kapolres Batanghari Rela Diguyur Hujan Turun Kelapangan

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Melakukan Pengukuhan Langsung Anggota Saatlinmas Se-Kecamatan Mersam

Batanghari

Dompeng PETI Beroperasi Dekat SD Meresahkan Warga, Kapolsek Maro Sebo Ulu Turun Kelapangan

Batanghari

Hadiri  Paripurna DPRD, Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief Lakukan Penandatanganan Fakta Integritas Penyusunan Dan Pengesahan APBD TA 2024 Bebas Dari Korupsi 

Batanghari

PJ Sekda Mula P Rambe Hadiri Audiensi Tentang Penguatan Peran Riset Dan Inovasi Daerah Bersama BRIN

Batanghari

Bupati MFA Mengukuhkan Pengurus LPTQ  Batang Hari Masa Bakti 2025-2028, Sekaligus Menyerahkan Bonus MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi