Bupati Batang Hari Adakan Audiensi Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara  Regional VII Optimalisasi Layanan Kepada Masyarakat, Bupati MFA Lantik 13 Pj Kades Dan 3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW)  Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Fadhil Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI Wabup Bakhtiar Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026 Evakuasi Mobil Travel Terjun Ke Sungai Batang Hari Berlangsung Dramatis, 1 Penumpang Tewas

Home / Batanghari / Daerah

Sabtu, 30 September 2023 - 15:34 WIB

M.Ja’far Wakil Ketua I, DPRD Batanghari Pimpin Rapat Paripurna dan Ambil Sumpah PAW Sumardi

Lintasjambi.co.id.Batanghari.-  M.Ja’far wakil ketua I DPRD Batanghari pimpin  rapat paripurna dengan agenda Peresmian Pengangkatan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Batang hari Sisa Masa Jabatan Tahun 2019 – 2024, atas nama sumardi dari partai golongan karya (Golkar), Acara berlangsung ruang pola paripurna DPRD kabupaten Batanghari. Jum’at, 29/09/2023.

PAW tersebut merupakan seorang mantan Kepala desa Olak kecamatan muara Bulian, kemudian di lantik sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Batanghari menggantikan Almarhum Hartono di karenakan meninggal dunia.

Dimana rapat paripurna  PAW ini di hadiri oleh Bupati Batanghari M. Fadhil arief SE, Sekda Batanghari, Anggota DPRD Batanghari, Forkompinda, kepala OPD kepala desa beserta undangan lainnya.

BACA JUGA  Gelar Rapat Gugus Tugas Kota Layak Anak, Kadis DPPKBP3A, Kita Ingin Anak-Anak Menjadi Bagian Dari Pembangunan 

Dalam acara tersebut sumpah janji jabatan di ambil langsung wakil ketua DPRD I kabupaten Batanghari serta penanda tanganan SK jabatan oleh Sumardi.

Wakil ketua I DPRD kabupaten Batanghari menyampaikan, pada kesempatan ini kita akan mengikuti peresmian pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024.

“Mekanisme proses PAW ini sudah sesuai dengan keputusan gubernur Jambi alharis,” katanya.

Selanjutnya sesuai dengan peraturan dewan perwakilan daerah kabupaten Batanghari nomor 01 Tahun 2018, tentang tata tertib DPRD kabupaten Batang hari pada BAB 8 bagian ke 2 tentang pergantian antar waktu pasal 105 ayat 4 bahwa anggota DPRD kabupaten Batanghari sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah atau janji yang di pandu oleh ketua pimpinan DPRD Batanghari dalam Rapat paripurna.

BACA JUGA  Datangi BPN Batang Hari, Warga Desa Malapari Desak Pengusutan Dugaan Penguasaan TKD

Selamat mengemban amanah dan bertugas kepada sumardi, semangat juga untuk bersama-sama. Semoga kehadirannya di sini akan semakin terjalin hubungan baik dengan anggota dprd lainnya demi wujudkan DPRD kabupaten Batanghari yang produktif terpercaya. (Red**)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pelatihan Bersama BUMDES Desa Se-Kecamatan Muara Tembesi, Kapolsek Iptu Sugeng, SH, Nyatakan Siap Dukung Program Ketahanan Pangan

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Didampingi Wakil Ketua Memimpin Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2027

Batanghari

Kasat Narkoba Bersama Kepala BNNK Batang Hari Lakukan Sosialisasi Pembentukan Kampung Bebas Narkoba

Batanghari

Mau Melaksanakan Peliputan, Empat Wartawan Di Keroyok Di Desa Sungai Ruan Ilir

Batanghari

Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik, Kadis Kominfo : Tujuan TTE Guna Mempercepat Proses Pelayanan Terhadap Masyarakat

Batanghari

H. Suhendro, Anggota DPRD Batang Hari Sangat Menyayangkan Pelecehan Profesi Wartawan Oleh Humas PT. DMP

Daerah

Angkutan Batu Bara Kembali Dihentikan, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi

Batanghari

Rahmad Hasrofi Ketua DPRD Batanghari Serahkan Beasiswa Batanghari Tangguh