Optimalisasi Layanan Kepada Masyarakat, Bupati MFA Lantik 13 Pj Kades Dan 3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW)  Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Fadhil Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI Wabup Bakhtiar Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026 Evakuasi Mobil Travel Terjun Ke Sungai Batang Hari Berlangsung Dramatis, 1 Penumpang Tewas Mengusung Tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya” Pemkab Batag Hari Peringati Hari Koperasi Ke 79 Tahun 2026

Home / Batanghari / Daerah

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:45 WIB

Maraknya Ilegal Driling Di Senami, Aktivis Batanghari Gelar Aksi Demo

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Sejumlah aktivis batanghari yang di yang tergabung dalam Lembaga cegah kejahatan indonesi(LCKI) dan Lembaga swadaya masyarakat peduli jambi (Kompej) kabupaten batanghari gelar Aksi unras Damai di lokasi taman hutan senami, Senin 20/01/2025

 

Para aktivis menuntut Stop Aksi usaha Hulu dan Hilir Migas secara Illegal yang berisikan tentang kegiatan Exploitasi, Explorasi(usaha Hulu migas) dan kegiatan Pengangkutan, penyimpanan dan pengelolaan dan niaga (usaha Hilir migas)

 

Para aktivitas itu menyuarakan tentang penegakan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi terutama pada pasal 52 dan 53 tentang sangsi Pidana bagi pelaku Khusus nya Illegal driling

 

Pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas berbunyi

 

” Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan / atau Eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama sebagaimana yang di maksud dalam pasal 11 ayat(1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000( enam puluh miliyar rupiah) ”

Pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa badan usaha setelah mendapat izin dari pemerintah ( tentang pasal 23)terang sekali menabrak pasal 53 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas yang berbunyi

BACA JUGA  Wabup H.Bakhtiar Buka Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak (KHA) 

 

Setiap orang yang melakukan ;

 

a. pengelolaan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengelolaan di pidana dengan pidana penjara paling Lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000(Lima puluh miliyar rupiah) -,

 

b. Pengangkutan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000(Empat puluh miliyar rupiah) -,

 

C. Penyimpanan yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(Tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000(Tiga puluh miliyar) -,

 

4.niaga sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000(tiga puluh miliar rupiah) -,

 

Spanduk dan selebaran tentang UU nomor 22 tahun 2001 turut di pasang di gapura senami dan di sebarluas kan guna mengedukasi masyarakat tentang ancaman pidana bagi pelanggar

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Hadiri Penutupan Liga Voli Batang Hari Super Tangguh 2026, CV. Arvi Dan MMVB Jadi Juara

 

Tak hanya itu, para aktivis juga memasang spanduk orasi di depan pos kehutanan di lokasi hutan tahura senami sebagai pesan akan ada nya Aksi demo lanjutan di tahap berikut nya.

 

Seruan ” TANGKAP PELAKU KOORDINASI ILLEGAL DRILLING ”  Juga menjadi atensi para aktivis agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas karena menurut mereka, pelaku kordinasi adalah yaitu Joko selaku ketua Rt, dan Waldy Anggota ASN yang di diduga menyalahi kewenangan nya dengan dugaan memungut dengan ketentuan Rp. 20.000-,/drum dengan alasan uang Koordinasi kepada pelaku usaha Illegal drilling dan di sinyalir menjadi momok utama penyebab kerusakan lingkungan, kebarakan lahan, hingga Kerap terjadi korban jiwa akibat sumur minyak Illegal yang kerap terbakar.

 

” Hari ini kita gelar aksi unjuk rasa agar semua masyarakat tau, tentang sangsi sangsi terhadap pelaku illegal drilling di kawasan hutan senami dan ini harus di tindak tegas jika tidak kami akan kembali lagi dengan jumlah yang lebih banyak” Papar Korlap Solihin (DA)

 

( Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bahas LKPD TA 2023, Ketua DPRD Batang Hari Langsung Pimpin Rapat

Batanghari

Bupati MFA Mengukuhkan Pengurus LPTQ  Batang Hari Masa Bakti 2025-2028, Sekaligus Menyerahkan Bonus MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi

Batanghari

Hasbi Ansory Anggota DPR-RI Fraksi Nasdem Adakan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Bersama Pengurus PGRI Kabupaten Batanghari

Batanghari

Batang Hari Peroleh Tingkat Madya Pada Penganugrahan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2023

Batanghari

Gubernur Jambi Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2022, Salah Satu Penerimanya Kabupaten Batanghari 

Batanghari

Bupati Secara Resmi Membuka Lomba Pacu Perahu Naga Memperingati HUT Batanghari

Batanghari

Sholat Idul Adha di Masjid Al-Ihsan Rengas Condong, Bupati MFA : Keindahan Ajaran Agama Islam Salah Satunya Momentum Berqurban

Batanghari

Resmikan Rumah Dinas Kapolres Pasca Renovasi, Wabup H. Bakhtiar : Ini Adalah Bentuk Sinergi Pemkab Batang Hari Dan Polri