Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Lapas Kelas IIB Muara Bulian menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di wilayah Kabupaten Batanghari, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk implementasi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif, kemanusiaan, serta kemanfaatan bagi masyarakat. pada senin, 23/02/2026.
FGD ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, perwakilan Kejaksaan Negeri Batanghari, Perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Perwakilan Polres Batanghari, Perwakilan BNNK Batanghari, Para Kepala UPT Pemasyarakatan sekitar Kota Jambi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batanghari, Perwakilan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari, Camat Muara Bulian, Lurah Muara Bulian, Lurah Rengas Condong, Lurah Pasar Baru, dan Lurah Sridadi, serta Lurah Teratai.
Dalam forum tersebut dibahas secara komprehensif mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif, termasuk peran masing-masing instansi dalam proses penetapan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kegiatan kerja sosial.
Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam penerapan norma baru KUHP dan KUHAP agar pemidanaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan rehabilitatif.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian,” M Ilham Santoso Sahdani,” dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud nyata pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP. Program ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang konstruktif sekaligus menanamkan nilai tanggung jawab sosial kepada pelaku tindak pidana, dengan dukungan dan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan.ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi,” Irwan Rahmat Gumilar,” menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial merupakan bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan menuju pendekatan yang lebih humanis. Implementasi KUHP dan KUHAP melalui pidana kerja sosial membutuhkan sinergi yang kuat antar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar pelaksanaannya berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.ucap nya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari,” Mulla P Rambe ,”dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh serta apresiasi atas terselenggaranya FGD ini. Ia menilai pidana kerja sosial sebagai implementasi KUHP dan KUHAP merupakan kebijakan progresif yang sejalan dengan pembangunan sosial daerah.
Pemerintah Kabupaten Batanghari siap mendukung penyediaan lokasi, program kegiatan, serta pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Batanghari. kata sekda.
Melalui FGD ini diharapkan terbangun kesepahaman, koordinasi, dan komitmen bersama dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial secara efektif sebaga bagian dari pembaruan hukum pidana nasional di Kabupaten Batanghari. (DA)










