Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Polsek Batin XXIV melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), berupa Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Batin XXIV, di mulai pukul 17.45 WIB hingga selesai. pada Sabtu (28/02/2026)
Kegiatan Ops Pekat tersebut dilaksanakan sebagai upaya preventif guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya yang ditimbulkan akibat peredaran dan konsumsi minuman keras di lingkungan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan ke sejumlah toko dan kios yang diduga menjual minuman keras. Adapun lokasi yang dilakukan pengecekan di kios-kios. beralamat di Di RT 06. Desa Simpang Jelutih Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan Seorang pelaku yang menjual minuman keras jenis tuak Sebanyak kurang lebih 5 liter barang tersebut langsung di amankan, dengan kejadian ini kapolsek langsung menidak tegas pelaku dengan cara memberikan himbawan agar yang bersangkutan tidak menjual minuman tuak dan yang bersangkutan membuat pernyataan secara tertulis berjanji tidak akan menjual minuman tuak lagi dan bersedia menjaga situasi kamtibmas selama bulan suci Ramadhan
Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana S.I.K melalui Kapolsek Muara bulian Iptu. Edi Susanto SH.MH menyampaikan bahwa kegiatan Ops Pekat merupakan langkah nyata kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

“Operasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang berawal dari konsumsi miras. Alhamdulillah, selama pelaksanaan kegiatan situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kapolsek
Polsek Batin XXIV akan terus melaksanakan Ops Pekat dan KRYD secara rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan rasa aman serta menjaga ketertiban di tengah masyarakat. (DA)










