Optimalisasi Layanan Kepada Masyarakat, Bupati MFA Lantik 13 Pj Kades Dan 3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW)  Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Fadhil Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI Wabup Bakhtiar Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026 Evakuasi Mobil Travel Terjun Ke Sungai Batang Hari Berlangsung Dramatis, 1 Penumpang Tewas Mengusung Tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya” Pemkab Batag Hari Peringati Hari Koperasi Ke 79 Tahun 2026

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:32 WIB

Aksi Licik Ari Jon Berakhir, Residivis Narkoba Diringkus Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Langit malam di Kampung Baru mendadak mencekam ketika Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari melakukan pengejaran kilat terhadap seorang pengedar narkotika kelas kakap. Pelaku yang selama ini licin bak belut, Ari Candra bin Azwan alias Ari Jon (34), akhirnya tak berkutik ketika tim bergerak cepat menyergapnya di kediamannya di RT 12 RW 01 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Minggu malam, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang pelaku sebelumnya bernama Yufran, yang mengaku mendapatkan sabu dari Ari Jon. Tak ingin kehilangan momentum, Tim Kuda Hitam yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Al Imron, S.H., segera melakukan penyisiran di kawasan yang disebutkan oleh tersangka pertama. Informasi tersebut terbukti akurat. Hanya berselang satu jam dari pengakuan Yufran, tim berhasil melacak keberadaan Ari Jon dan langsung melakukan penindakan di tempat.

Saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Rd. Muhammad Saman, Ketua RT setempat, tak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku. Namun insting tajam petugas tak berhenti di situ. Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah, dan hasilnya, di meja dekat dapur, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,21 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Sampoerna warna putih, serta satu kaca pirek, satu alat hisap sabu dari botol plastik yang dirangkai dengan pipet sedot, satu korek api warna biru yang terangkai jarum, dan satu unit handphone OPPO A5 warna hijau berikut SIM card yang diduga digunakan untuk transaksi haram tersebut.

BACA JUGA  Peduli Palestina, MUI Bersama Lapisan Masyarakat Batanghari Akan Laksanakan Aksi Solidaritas

Ari Jon pun tak mampu lagi berkelit. Saat diinterogasi, pria berusia 34 tahun ini mengakui bahwa dirinya merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Ia bahkan diketahui residivis kasus narkotika, yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa di waktu sebelumnya.

Dalam keterangannya, Ari Jon mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Feri (DPO) yang berada di Kota Jambi, dan selama ini menjadi pemasok sabu untuk wilayah Muara Tembesi dan sekitarnya.

“Penangkapan terhadap Ari Jon ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Yufran. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui residivis kasus serupa,” tegas Kasat Narkoba Polres Batang Hari, IPTU Al Imron, S.H.

BACA JUGA  Ketua DPRD Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Nota Pengantar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batanghari TA 2022

Kini, pelaku Ari Jon beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba IPTU Al Imron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba untuk beraksi di wilayah hukum Polres Batang Hari. “Tim Kuda Hitam akan terus memburu setiap pelaku, tak peduli siang atau malam. Sekali masuk radar kami, tidak ada kata lolos. Kami tidak akan berhenti sampai peredaran sabu benar-benar tumpas di Batang Hari,” tandasnya dengan nada tegas.

Operasi ini menjadi babak penutup bagi sepak terjang Ari Jon, yang selama ini dikenal sebagai pemain lama di dunia gelap narkotika. Kini, di balik jeruji besi, langkahnya terhenti — sebuah bukti nyata bahwa hukum di Batang Hari tidak bisa ditawar, dan aparat kepolisian akan terus menabuh genderang perang melawan narkoba tanpa kompromi. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kasus Pembunuhan Sifa Belum Terungkap, Ini Kata AKP Husni Abda,S.I.K.,M.H Kasat Reskrim Polres Batanghari

Batanghari

Safari Ramadhan Di LPKA Muara Bulian, Kakanwil Ditjenpas Jambi Beri Motivasi Anak Binaan

Nasional

Anita Yasmin, SE, Ketua DPRD Batanghari Hadiri Penyampaian LHP LKPP Dan IHPS II T.A 2023 BPK RI Ke Presiden Jokowi

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Mengucapkan “Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah Ke-29

Batanghari

Bupati Dan Wakil Bupati, Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Batang Hari Ke-76

Batanghari

Mewakili Bupati, Asisten 1 Setda Batanghari Membuka Musrenbang RKPD TA. 2025 Kecamatan Muara Tembesi

Batanghari

Menyambut Tahun Baru Islam 1446 H/2024, Pemkab Batanghari Laksanakan Zikir Dan Do’a Bersama

Batanghari

LPKA Muara Bulian Gelar Skrining Minat Dan Bakat, Fokus Pada Pengembangan Seni Melalui Marching Band