Kelpin Kurnia Sabet Juara 3 Biologi Terintegrasi, Pada Olimpiade Madrasah Indonesia 2026 Tingkat Provinsi Jambi Pererat Silaturahmi, Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Gelar Jum’at Keliling Di Masjid Al-Muwazhafin Waka Polres Batang Hari Kompol Dedi Kurniawan Susilo Laksanakan Jum’at Keliling di Masjid Al-Furqon Asrama Polisi Teratai Kapolres Batang Hari Pimpin Commander Wish Di Tengah Kabut Asap Pekat, Siaga Penuh Sepanjang Jalan Sri Sudewi Pemkab Batang Hari Hadiri Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jambi, Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:32 WIB

Aksi Licik Ari Jon Berakhir, Residivis Narkoba Diringkus Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Langit malam di Kampung Baru mendadak mencekam ketika Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari melakukan pengejaran kilat terhadap seorang pengedar narkotika kelas kakap. Pelaku yang selama ini licin bak belut, Ari Candra bin Azwan alias Ari Jon (34), akhirnya tak berkutik ketika tim bergerak cepat menyergapnya di kediamannya di RT 12 RW 01 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Minggu malam, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang pelaku sebelumnya bernama Yufran, yang mengaku mendapatkan sabu dari Ari Jon. Tak ingin kehilangan momentum, Tim Kuda Hitam yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Al Imron, S.H., segera melakukan penyisiran di kawasan yang disebutkan oleh tersangka pertama. Informasi tersebut terbukti akurat. Hanya berselang satu jam dari pengakuan Yufran, tim berhasil melacak keberadaan Ari Jon dan langsung melakukan penindakan di tempat.

Saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Rd. Muhammad Saman, Ketua RT setempat, tak ditemukan barang bukti di tubuh pelaku. Namun insting tajam petugas tak berhenti di situ. Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah, dan hasilnya, di meja dekat dapur, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,21 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok Sampoerna warna putih, serta satu kaca pirek, satu alat hisap sabu dari botol plastik yang dirangkai dengan pipet sedot, satu korek api warna biru yang terangkai jarum, dan satu unit handphone OPPO A5 warna hijau berikut SIM card yang diduga digunakan untuk transaksi haram tersebut.

BACA JUGA  Hadiri Pembukaan MTQ Ke-54 Tingkat Kecamatan Muara Bulian, Sekda M. Azan. SH, Hakekatnya MTQ Melahirkan Generasi Yang Berakhlak, Beriman Dan Bertaqwa

Ari Jon pun tak mampu lagi berkelit. Saat diinterogasi, pria berusia 34 tahun ini mengakui bahwa dirinya merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Ia bahkan diketahui residivis kasus narkotika, yang pernah menjalani hukuman atas kasus serupa di waktu sebelumnya.

Dalam keterangannya, Ari Jon mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Feri (DPO) yang berada di Kota Jambi, dan selama ini menjadi pemasok sabu untuk wilayah Muara Tembesi dan sekitarnya.

“Penangkapan terhadap Ari Jon ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Yufran. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui residivis kasus serupa,” tegas Kasat Narkoba Polres Batang Hari, IPTU Al Imron, S.H.

BACA JUGA  Hadiri Pelantikan Pengurus Koni Batanghari, Bupati MFA Berkata Jangan Politik Menjadi Halangan Untuk Bersinergi dan Berprestasi

Kini, pelaku Ari Jon beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba IPTU Al Imron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba untuk beraksi di wilayah hukum Polres Batang Hari. “Tim Kuda Hitam akan terus memburu setiap pelaku, tak peduli siang atau malam. Sekali masuk radar kami, tidak ada kata lolos. Kami tidak akan berhenti sampai peredaran sabu benar-benar tumpas di Batang Hari,” tandasnya dengan nada tegas.

Operasi ini menjadi babak penutup bagi sepak terjang Ari Jon, yang selama ini dikenal sebagai pemain lama di dunia gelap narkotika. Kini, di balik jeruji besi, langkahnya terhenti — sebuah bukti nyata bahwa hukum di Batang Hari tidak bisa ditawar, dan aparat kepolisian akan terus menabuh genderang perang melawan narkoba tanpa kompromi. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wabup H, Bakhtiar Beri jawaban Atas Pandangan Umum Paripurna Nota Pengantar LKPD Bupati TA 2023

Batanghari

Bupati Batanghari Beserta 144 Pejabat Di Tes Urine, Ketua BNNK : Hasil Nya Negatif Semua

Batanghari

Bupati Batanghari MFA, Serahkan Satu Unit Ambulans Ke Puskesmas Teluk Leban

Batanghari

Hadiri Workshop Penggiat Anti Narkoba, Ketua DPRD Anita Yasmin : Bahaya Narkoba Mengganggu Pikiran Dan Kesehatan

Batanghari

Ditintelkam Polda Jambi Lakukan Pengecekan Senjata Api Petugas Lapas Kelas IIB Muara Bulian

Batanghari

Heri Warga Mersam Berikan Somasi Kepada PT ASSB Soal Dugaan Pengrusakan Dan Pencemaran Limbah

Batanghari

Pemkab Batanghari Dan Kapolres Lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Untuk Pemilukada 2024

Batanghari

Laga Sepak Bola Antar Insan Pers Se-Provinsi Jambi Resmi Diundur Karena Kabut Asap